Soal Interpelasi, Anggota DPR Tidak Puas Terhadap Jawaban Gus Dur
Fokus

Soal Interpelasi, Anggota DPR Tidak Puas Terhadap Jawaban Gus Dur

Jakarta, Hukumonline. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, terutama di luar Fraksi Kebangkitan Bangsa, tidak puas terhadap jawaban Presiden Abdurrahman Wahid pada saat menjawab hak interpelasi pada Kamis 20 Juli 2000. Berikut komentar beberapa anggota DPR terhadap jawaban Gus Dur:

Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Soal  Interpelasi,  Anggota DPR Tidak Puas Terhadap Jawaban Gus Dur
Hukumonline
Laksamana Sukardi (Fraksi PDIP)

Yang penting bagi saya adalah apakah presiden membawa bukti-bukti, dan kemudian adalah meminta maaf. Tetapi jawaban Gus Dur tadi tidak pada substansinya. Itulah yang saya katakan bahwa pembantu Gus Dur kurang sensitif dan kurang profesional. Dalam hal ini cukup singkat mengusulkan minta maaf pada Gus Dur, kan selesai..

Kalau memang ada bukti-bukti kuat ‘kan dapat melalui jalur hukum. Mintalah Jaksa Agung memeriksa, bukan presiden memberikan vonis. Ini kan juga dalam rangka pendidikan hukum. Dan ini juga pelajaran bagi para pemimpin kita apakah itu presiden, menteri, itu kebutuhan mengenai moral, kejujuran dan kebersihan itu sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Yang saya inginkan, memberikan jawaban itu harus menyelesaikan masalah, jangan menimbulkan masalah baru. Di sini tampaknya timbul permasalahan baru, sedangkan masalah yang ingin dipecahkan, substansinya sama sekali tidak disinggung.

Gus Dur meminta maaf, itu bukan saya yang menghendaki. Hanya saja itu merupakan contoh seorang pemimpin kepada rakyatnya. Kalau saya sih sudah memaafkan dari dulu.

Apakah kalau Gus Dur minta maaf, Gus Dur tidak akan terkena delik berikutnya, yaitu berdusta itu nanti kita lihatlah kesimpulan DPR..Nanti kan akan dirapatkan.

Priyo Budi Santoso (Fraksi Partai Golkar) :

Dalam keterangannya tadi, presiden cenderung mengalihkan pembicaraan dan tinggi hati untuk bersikap rendah hati dalam melakukan klarifikasi dan jawaban. PKB juga terlihat berupaya mengalihkan perhatian dan pembicara kepada debat yang lain. Hal itu sangat disayangkan dan membuat jadi tidak simpatik.

Dan yang penting, kalau memang kedua menteri yang dipecat itu tidak bersalah, ya… jangan dituduh kolusi dan korupsi, kasihan kan… terutama keluarganya.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan setelah presiden memberi jawaban tertulisnya, kami (FPG) akan mempelajari jawaban presiden. Jika jawaban presiden tetap seperti itu, kami pastikan bahwa fraksi kami agaknya susah untuk memaklumi tindakan presiden.

Sangat besar kemungkinan apabila presiden dalam jawaban tertulisnya tidak memberikan keterangan apapun juga, maka dewan mempunyai hak untuk menggunakan cara lain, yaitu mengeluarkan pernyataan pendapat atau memorandum..

Kalau memorandum ini dikeluarkan, ini sebenarnya agak krusial karena melihat dari waktunya yang berdekatan dengan sidang tahunan MPR, sehingga diharapkan agar Gus Dur benar-benar memperhatikan hal ini, lihatlah kepada minimal 3 kekuatan besar, yaitu PDI-P, Poros Tengah, dan FPG yang mempunyai semangat yang sama, kecuali rekan-rekan PKB.

Ini seharusnya merupakan warning untuk presiden agar menjawab dengan elegan dan satria. Bukan mengalihkan perhatian dan bukan mengakal-akalin dengan mengatakan bahwa hak itu tidak dicantumkan dalam UUD.

Mengenai Yusuf Kalla yang akan membawa kasusnya ke pengadilan, bahwa itu adalah persoalan lain dan itu adalah haknya Yusuf Kalla. Tetapi kami berpendapat bahwa Gus Dur dalam hal ini tidak cukup satria untuk menjawab masalah ini, dan ini menjadi catatan tambahan bagi kepemimpinan beliau yang makin hari makin tidak menggembirakan. Rapornya merah minus.

Kalau beliau mau secara arif meminta maaf dan legowo, saya kira.. ya.. kita kawal lagi lah selama setahun, tetapi kalau tidak ya.. saya minta beliau untuk mundur saja. Beliau kita minta untk mundur itu merupakan alternatif yang perlu dipertimbangkan, supaya MPR itu tidak usah payah-payah mencari solusi.. Gitu lho, apakah beliau mau?

Diharapkan Gus Dur juga memaklumi dan memberikan jawaban dalam batas tenggat waktu yang disediakan. Karena perlu diingat, bahwa tanggal 24 Juli 2000 nanti, DPR reses. Dan dalam masa reses itu, DPR tidak akan bersidang. Kecuali kalau ada kondisi yang sangat darurat, DPR dapat bersidang tidak di gedung ini, tetapi di luar gedung parlemen. Tetapi kita tetap berharap bahkan meminta dengan catatan agar Gus Dur segera memberikan jawaban tertulisnya. Karena kalau tidak, berarti Gus Dur agak melecehkan keputusan dewan.

Mengenai apakah dapat diusut/dibawa sampai ke dalam sidang tahunan, dikatakan bahwa: meskipun peluang itu ada, saya tidak berfikir ke sana. Tetapi peluang itu memang ada. Dan melihat semangat rekan-rekan tadi, seharusnya Gus Dur mulai memperhitungkan ulang lah, termasuk mengenai pernyataan-pernyataan beliau yang seringkali kontroversial dan sering tidak konsisten.

AM Fatwa (Fraksi Reformasi):

Dalam jawabannya nampaknya presiden ingin mengalihkan permasalahan, sehingga beralih dari permasalahan pokok.

Apabila nanti dalam jawaban tertulis Gus Dur tidak dapat memberikan bukti-bukti yang cukup dalam rangka pemecatan kedua menterinya tersebut, itu terserah kepada pernyataan pendapat yang akan dikeluarkan oleh DPR tanggal 24 nanti. Dan pernyataan pendapat itu merupakan suatu keputusan politis.

Dalam hal ini, DPR memang tidak bisa menggulingkan presiden, tetapi DPR dapat membuat pernyataan pendapat yang dapat mempengaruhi proses politik. Nah.. proses politik itu bisa berlanjut ke MPR. Yang namanya proses politik itu tetap harus sesuai dengan mekanisme.

Dengan berakhirnya masa sidang DPR ini, bukan berarti masalah ini berhenti begitu saja, Karena, pernyataan pendapat itu akan ditindaklanjuti dalam masa persidangan kelima DPR-RI sesudah reses.

Karena isu ini sudah berkembang di masyarakat, maka masalah ini dapat saja masuk ke dalam agenda Sidang Tahunan MPR nanti, dalam menilai raport presiden. Dan kalau dari raport tersebut ternyata jelek, maka MPR dapat saja meminta pertanggung jawaban presiden saat itu juga. Dan itu tidak perlu menunggu 5 tahun mendatang.

Dilihat jawaban presiden, maka sudah dapat diperkirakan bahwa pernyataan pendapat itu akan keluar yang menyatakan tidak puas atas jawaban presiden, yang isinya nanti akan dirumuskan oleh fraksi dan keluar sebagai pernyataan pendapat DPR.

Slamet Effendi Yusuf (Fraksi Partai Golkar)

Hak untuk meminta keterangan itu pada sistem negara manapun, baik itu presidentil ataupun parlementer, itu tetap ada cuma implikasinya yang berbeda. Implikasinya di negara kita hanya sampai pemberian pernyataan pendapat. Dan kalau begini cara Gus Dur menjawabnya, pasti akan diberikan (pernyataan pendapat itu) oleh DPR.

Kita jangan bertanya dulu bagaimana selanjutnya setelah pernyataan pendapat diberikan, itu langkah selanjutnya lah. Ibarat cerita bersambung, kita baru sampai seri ke berapa lah.

Pernyataan pendapat itu bukan untuk menjatuhkan presiden, yang bisa menjatuhkan presiden itu hanya MPR. Memang ada mekanismenya, tetapi bukan DPR. Itu UUD yang mengatakan begitu.

Ade Komarudin (Fraksi Partai Golkar)

Presiden harus patuh kepada UUD '45, peraturan-peraturan UU yang ada, dan peraturan lain-lainnya secara selurus-lurusnya. Jadi presiden tidak hanya menjalankan UUD '45 saja. Karena itu, presiden tidak bisa menghindari setiap aturan undang-undang atau pertauran-peraturan lainnya yang memang mengikat dan harus dijalankan oleh seorang presiden.

Jadi ajakan wacana dari Gus Dur untuk membahas mengenai hak interpelasi itu sendiri tidak pada tempatnya. Untuk membahas itu, lebih baik dilakukan dalam sebuah forum diskusi dengan panjang mengenai hal itu. Karena aturan hukum harus disepakati secara institusional dan itu sudah harus berkekuatan hukum tetap, bukan di dalam sebuah wacana.

Oleh karena itu kami (FPG) akan mem-follow up, karena kami tidak puas dengan jawaban presiden. Dan kami akan bermusyawarah apakah kami akan mengeluarkan pernyataan pendapat atau menggunakan hak penyelidikan (hak angket-red).

Kalau presiden meminta maaf tentu kami terima, tetapi dengan catatan bahwa presiden tidak boleh mengulangi hal itu lagi. Tindak lanjut dari pernyataan pendapat itu nantinya bergantung kepada rumusan pernyataan pendapat yang dikeluarkan.

Gus Dur berbuat seperti demikian (mengalihkan permasalahan), saya kira karena dia tidak bisa mendapatkan bukti-bukti atas ucapannya dahulu yang sembrono

Apakah persoalan ini meningkat kepada memorandum DPR kita lihat nantilah. Lagi pula kami belum memutuskan apakah akan mengeluarkan memorandum atau tidak. Yang jelas kami akan mengeluarkan pernyataan pendapat, dan pernyataan pendapat belum tentu berisi memorandum.
Tags: