Soal Ketua MA dan Pansus Buloggate
Rapat Bamus DPR Berlangsung Alot
Berita

Soal Ketua MA dan Pansus Buloggate
Rapat Bamus DPR Berlangsung Alot

Jakarta, hukumonline. Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada hari ini berlangsung alot. Masalah agenda pansus baru disepakati setelah lobi antar fraksi. Dalam soal ketua MA, DPR akan menyurati Presiden. Sementara itu, kesimpulan pansus kemungkinan harus melalui voting.

Oleh:
Nay/APr
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FF0000'><b>Soal Ketua MA dan Pansus Buloggate</b></font><BR>Rapat Bamus DPR Berlangsung Alot
Hukumonline

Rapat intern Komisi II pada Kamis (29/1) ini berlangsung alot. Setelah diskors untuk lobi akhirnya memutuskan untuk membawa keputusan Komisi II seperti yang telah diputuskan dua hari lalu ke Badan Musyawarah (Bamus).

Dalam rapat Badan Musyawarah disepakati bahwa pimpinan dewan akan mengirim surat pada presiden yang menegaskan surat DPR sebelumnya. Isinya, tugas Komisi II telah selesai dan hasilnya sudah final, yaitu komisi II tetap mencalonkan Muladi dan Bagir Manan. Dalam surat itu, DPR juga akan menanyakan pada presiden apa latar belakang dan alasan presiden menolak kedua calon tersebut.

Demikian dikatakan Tosari Wijaya, Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Fraksi PPP yang memimpin rapat Bamus pada hari ini. Selain itu, jika jawaban presiden nantinya tetap menolak keputusan DPR, maka diusulkan untuk diadakan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan presiden.

Pansus mungkin akan voting

Jika rapat komisi II berlangsung alot, maka rapat pansus Buloggate dan Bruneigate bukan hanya berlangsung a lot, melainkan malah terancam deadlock dan ada kemungkinan kesimpulan pansus tersebut harus melalui proses voting.

"Sampai saat ini dari 8 point mengenai masalah Buloggate saja, selama rapat beberapa hari ini baru disepakati satu setengah point, itu pun baru fakta-fakta," ujar Samuel Koto, anggota pansus dari Fraksi Reformasi.

Ade komaruddin anggota pansus dari FPG menyatakan bahwa kemungkinan materi kesimpulan akan divoting. Alasannya, poin-poinnya soal fakta saja masih bergulat. "Baru bicara fakta dari saksi-saksi saja sudah sulit, belum lagi kesimpulan. Kalau mengenai fakta, satu orang saja berbeda pendapat kan tidak bisa memutuskan. Menurut saya tidak akan tercapai kesepakatan bersama. Kesimpulan akan divoting," ujar Ade.

Ade juga menambahkan bahwa masalah Brunei sampai saat ini belum dibahas sama sekali. Namun, ia optimis bahwa tanggal 29 Januari 2001 Pansus sudah menyelesaikan pekerjaanya dan melaporkannya pada paripurna, dengan asumsi bahwa kesimpulan di pansus akan melalui voting.

Halaman Selanjutnya:
Tags: