Senin, 12 November 2007
Secure Parking Kembali Digugat Pemilik Kendaraan
Selain meminta ganti rugi, penggugat juga meminta klausul pengalihan tanggungjawab atas kehilangan dalam karcis parkir dihapuskan.
Mys/Kml
Dibaca: 294 Tanggapan: 4
PDF  Print  E-mail

PT Securindo Packatama Indonesia kembali menuai gugatan dari konsumen yang kehilangan kendaraan. Kali ini diajukan oleh Sumitomo Y. Viansyah, seorang warga Pejaten, Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, Sumitomo minta perusahaan yang lebih dikenal sebagai Secure Parking itu membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp30.950.000. Belum termasuk permintaan ganti rugi immateriil dan uang paksa.

 

Permintaan ganti rugi tersebut diajukan Sumitomo dalam persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Pusat. Tapi, sidang pertama yang sejatinya berlangsung Rabu (07/11), terpaksa ditunda karena pihak Secure Parking absen. 

 

Penyebabnya tak jauh-jauh dari kehilangan kendaraan. Kejadian nahas yang menimpa Sumitomo terjadi 9 Oktober tahun silam. Saat itu, pekerja swasta ini memarkirkan sepeda motor Tiger 2000 CW keluaran 2006 bernomor polisi B 6858 SFL di area parkir Kompleks Fatmawati Mas di Jalan RS Fatmawati Jakarta Selatan. Area parkir ini kebetulan dikelola oleh Secure Parking.

 

Entah bagaimana caranya, motor tergugat bisa keluar dari area parkir saat ia kembali dari keperluannya. Padahal kunci, tanda parkir dan STNK motor tersebut masih dipegang penggugat. Sumitomo pun berusaha minta penjelasan dari tergugat, tapi tergugat hanya membuatkan Surat Tanda Bukti Lapor. Surat minta pertanggungjawaban yang dikirimkan penggugat hanya dijawab bahwa Secure Parking prihatin. Secara hukum, penggugat ogah bertanggung jawab karena sesuai tiket parkir, pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan.

 

Sumitomo tidak terima. Perkara ini akhirnya berlanjut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Namun kedua pihak tidak berhasil mencapai kata sepakat. Dalam mediasi, Secure Parking yang membuka tawaran pertama sebesar Rp 6 juta hingga akhir mediasi hanya menyanggupi Rp7 juta. Padahal menurut Sumitomo, motornya berharga sekitar Rp20 juta. Akhirnya, Secure Parking digugat ke PN Jakarta Pusat.

 

Dalam gugtannya, Sumitomo meminta ganti rugi sekitar tiga puluh juta, dan ganti rugi immaterril sebesar Rp100 juta. Berbeda dengan gugatan kehilangan terdahulu, gugatan kali ini juga meminta hakim membatalkan klausula baku yang dilarang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen (UUPK). Dalam Pasal 18 UU tersebut, pencantuman klausula baku yang berisi pengalihan tanggungjawab batal demi hukum.

 

Dalam salah satu suratnya ke BPSK, pihak penyedia parkir mengacu pada Pasal 18 ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran, yang menyebutkan atas kehilangan kendaraan, barang-barang di dalamnya dan kerusakan kendaraan merupakan tanggungjawab pengendara. Perda ini yang menurut Evalina sebagai kuasa hukum Sumitomo bertentangan dengan UUPK. 

 

Corporate Secretary Secure Parking Tony Tjuatja membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia juga mengatakan pihaknya akan hadir dalam sidang selanjutanya. Mengutip ketentuan dalam UUPK, ia berargumen kehilangan hanya akan diganti senilai jasa. Jadi bila parkir selama dua jam dan hilang, akan diganti senilai Rp4000 (menggunakan tarif satu jam dua ribu-red), ujarnya. Saat ditanya apakah  konsumen akan mendapat penggantian lebih besar bila klaim diajukan jauh hari setelah pengguna jasa mengetahui kehilangan, Tony hanya tertawa.

 

Secure Parking sudah pernah digugat seorang konsumen yang kehilangan kendaraan. Perkara ini berlanjut hingga ke Mahkamah Agung. Di tingkat kasasi MA memenangkan konsumen dan mewajibkan pengelola parkir tersebut untuk membayar ganti rugi puluhan juta kepada konsumen.

 

 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (4 Komentar)
Nomor PutusanDita Saragih 10.09.08 12:04
boleh saya minta kepada hukumonline nomor putusan untuk kasus ini? terimakasih
Jangan Bodohi Konsumen dong....!!!!Rasllah 05.02.08 10:10
Kalau Konsumen memparkir kendaraannya dan konsumen mendapatkan karcis' itu berarti pihak pengelola parkir wajib mengembalikan sesuai apa yang terparkir di tempat parkir tersebut jika, konsumen telah selesai memparkir kendaraannya dengan menunjukan karcis yang telah diberikan oleh pihak pengelola parkir, dengan kata lain (INI KARCIS PARKIR SAYA DAN MANA KENDARAAN SAYA) itu yang seharusnya' tapi jika tiket karcis parkir telah di tunjukkan dan ternyata kendaraan konsumen tidak ada??? jangan lepas tangan dong...!!!!ITU NAMA nya PEMBODOHAN dan PENIPUAN. pengelola parkir pasti sadar bahwa kehilangan kendaraan konsumen tersebut dikarenakan Kelalaian atau unsur kesengajaan dari para karyawan pihak pengelola parkir tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada kerja sama antara pencuri dengan orang dalam/karyawan pengelola parkir. dan seharusnya pengelola parkir lebih BIJAK dan PROPOSIONAL bukannya lari dari tanggung jawab dengan bersembunyi pada PERDA No.5 TAHUN 1999. itu namanya PENGECUT.dan seharusnya pengelola parkir tau bahwa diatas PERDA itu ada Undang_Undang. Kami selaku konsumen meminta Para para pihak untuk Membukakan MATA dari pengelola parkir Agar tidak lagi MEMBODOHI dan MENIPU konsumen' yang natabene memberikan Penghasilan bagi Pengelola parkir. dan seharusnya MALU dengan apa yang di perlakukan terhadap konsumen.
Enak Bener......fatih 24.01.08 11:36
Enak banget Mr.Tony Tjuatja (Corporate Secretary Secure Parking) ngomong'.. menurut saya itu menandakan bahwa sebenarnya secure parking itu telah bekerja sama dengan para pencuri/maling dan hasilnya di bagi dua oleh mereka karena dengan TERTAWA bisa bilang ya kalau ada yang hilang ya secure paking akan mengganti sesuai dengan lamanya konsumen itu parkir??????? wah..wah.. pasti secure parking untung besar tuh.. dengan nyolong 1 motor aja dah untung soalnya palianan cuman ngeganti 4000 perak doang dan bisa ketawa-ketawa dah.. padahal secure parking sendiri yang nyolong...he..he..he... kalau saya jadi orang pinter di di bidang Hukum' saya akan buat secure parking itu KAPOK..!!!! karena sudah melakukan Pembodohan dan penipuan terhadap konsumen.
Bravo..Konsumen...Dinda 31.01.08 17:35
Ini saatnya Hukum berpihak kepada Konsumen.. saya mengharapkan di persidangan itu Hakim dapat memutuskan kemenagan bagi konsumen dan menghukum PT.Secure parking untuk menganti segala kerugian yang konsumen derita.. Bravo.. konsumen......

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.