Perekrutan Calon Hakim Masih Belum Transparan
Berita

Perekrutan Calon Hakim Masih Belum Transparan

Masyarakat masih sulit mencari informasi tentang perekrutan Calon Hakim dan CPNS di lingkungan pengadilan.

Her
Bacaan 2 Menit
Perekrutan Calon Hakim Masih Belum Transparan
Hukumonline

 

Hasril juga mengkritik syarat-syarat pendaftaran. Ia menilai syarat tentang tinggi badan tidak diperlukan. Itu hanya menunjukkan bahwa MA masih menyimpan benih-benih militerisme, tandasnya. Ia menambahkan, syarat seperti itu justru diskriminatif dan bertentangan dengan UUD 1945. Yang diperlukan masyarakat bukan hakim yang gagah, melainkan hakim yang memiliki pengetahuan hukum dan berpihak kepada rasa keadilan.

 

Sebagaimana sebelumnya, pendaftar kali ini juga dibatasi usia dan tinggi badan. Dari segi usia, pendaftar tidak boleh lebih dari 33 tahun. Sementara untuk tinggi badan, syarat bagi cakim dan CPNS berbeda. Untuk cakim, tinggi minimal untuk laki-laki adalah 165 cm dan untuk perempuan 160 cm. Sedangkan untuk CPNS, tinggi minimal untuk laki-laki adalah 160 cm dan untuk perempuan 155 cm.

 

Selain foto copy ijazah S-1, syarat administarsi pendaftaran adalah surat lamaran, daftar riwayat hidup, KTP, dan transkrip nilai IPK. Nilai IPK minimal adalah 2,75. Selain itu, pendaftar juga diwajibkan membawa Surat Kesehatan dari Puskesmas dan sertifikat kursus komputer. Berbeda dengan sebelumnya, sertifikat ini harus ditandatangani pejabat Dinas Tenaga Kerja.

 

Persyaratan lainnya harus dilengkapi setelah pendaftar dinyatakan lolos. Syarat-syarat itu di antaranya Surat Kesehatan dari Rumah Sakit Umum, Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan Kartu Kuning dari Disnaker.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun hukumonline, untuk perekrutan kali ini, keseluruhan cakim yang dibutuhkan sebanyak 165 orang. Sedangkan untuk CPNS, yang dibutuhkan sebanyak 325 orang. Jumlah itu menurun dibanding perekrutan sebelumnya. Kala itu, sebanyak 500 cakim dan 113 CPNS yang direkrut.

 

Hasril berharap agar jumlah cakim dan CPNS yang akan direkrut itu didasarkan pada kebutuhan riil di pengadilan. Jangan sampai perekrutan ini hanya sekedar rutinitas. Yaitu untuk menghabiskan anggaran yang disiapkan pemerintah, tuturnya.

 

Hasril juga berharap agar MA melibatkan pihak ketiga dalam psikotes nanti. Yang terpenting dalam hal ini bukan lembaga mana yang dilibatkan, tetapi sistem yang diberlakukan. Dan jangan sampai MA mengintervensi hasil kerja pihak ketiga itu, lanjutnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui kapan pelaksanaan ujian tertulis, psikotes, dan wawancara akhir. Ketua Panitia Perekrutan Cakim dan CPNS Rum Nessa belum bisa dimintai keterangan. Kepala Biro Kepegawaian MA Aconur dan juru bicara MA Djoko Sarwoko pun belum bisa dihubungi.

 

Humas MA Andri Tristanto menyatakan, kemungkinan ujian tertulis akan dilangsungkan pada bulan Februari. Namun ia menolak memberi keterangan lebih jauh. Ia mengaku tidak memiliki wewenang untuk menjelaskan persoalan ini.

 

Perekrutan calon hakim (cakim) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan pengadilan mendapat sorotan negatif. Sebabnya, informasi tentang perekrutan itu sangat terbatas. Jadwal pendaftaran pun sangat mepet sehingga para peserta kesulitan mempersiapkan persyaratan administrasi.

 

Patut disayangkan, Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga penegak hukum ternyata tidak transparan soal perekrutan ini, ujar Hasril Hertanto, Senin (10/12). Menurut Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) ini, ketertutupan informasi tersebut berpotensi menyuburkan praktik nepotisme. Sebagai project pilot reformasi birokrasi, kata Hasril, MA justru kalah dibanding kejaksaan dan kepolisian. Kejaksaan yang dulu sangat tertutup, sekarang sudah terbuka, paparnya.

 

MA menggelar pendaftaran cakim dan CPNS di lingkungan pengadilan seluruh Indonesia pada 3-5 Desember lalu. Para Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah bisa mendaftarkan diri di Pengadilan Tinggi (PT) atau Pengadilan Tinggi Agama (PTA) di tempat masing-masing.

 

Pengumuman soal pendaftaran itu hanya bisa didapat di PT atau PTA. Meski MA memiliki situs di internet, Panitia Perekrutan Cakim dan CPNS ternyata tak memanfaatkannya. Panitia juga tidak mengumumkan di media massa.

Tags: