Dipersoalkan, Pembatasan Masa Jabatan Kepala Daerah Dua Kali
Berita

Dipersoalkan, Pembatasan Masa Jabatan Kepala Daerah Dua Kali

Jadi problem kalau satu orang pernah menduduki jabatan kepala daerah di dua kabupaten berbeda.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Dipersoalkan, Pembatasan Masa Jabatan Kepala Daerah Dua Kali
Hukumonline

 

Menurut Jamaluddin, ketentuan UU Pemda yang dijadikan rujukan oleh KPU sangat multitafsir. KPU mengartikan bahwa Saggaf sudah menjabat bupati ‘dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama'. Sebaliknya, Jamaluddin berpendapat kliennya baru terhitung satu kali menjabat bupati di Mamasa. Saat jadi Bupati Bantaeng seharusnya tak dihitung, karena bukan dalam jabatan yang sama, ujarnya.

 

Lantaran tak ada kata sepakat dalam memahami tafsir pasal UU Pemda tadi, Saggaf berinisiatif membawanya ke Mahkamah Konstitusi. Sidang judicial review perkara Saggaf mulai berlangsung Rabu (12/3) pagi.

 

Dalam persidangan, Ketua majelis Jimly Asshiddiqie meminta pemohon agar menegaskan apa sesungguhnya yang dipersoalkan. Terbukti bahwa yang dipersoalkan keputusan KPU yang dinilai salah tafsir atau pembatasan dalam UU Pemda. Masalahnya pelaksanaan norma atau isi norma itu sendiri? tanya Jimly.

 

Jimly menjelaskan bila keputusan KPU yang disoalkan maka permasalahannya kepada pelaksanaan norma. Tempat penyelesaiannya bukan di MK. Namun, bila yang disoalkan adalah norma dalam Pasal 58 huruf o UU Pemda, MK adalah lembaga yang tepat untuk mengujinya.

 

Jamaluddin menegaskan kliennya sedang mengajukan pengujian norma. Sebab keluarnya keputusan KPU itu karena Pasal 58 huruf o yang multitafsir. Lagipula, lanjutnya, pembatasan menjabat dua kali itu memang merugikan hak konstitusional kliennya. Ia pun menyitir Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sebagai hak konstitusional yang telah dilanggar dengan berlakunya ketentuan itu.

 

Pasal 27 ayat (1) berisi ‘Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya'. Pasal 28D (3) berbunyi ‘Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan'. Sedangkan Pasal 28I ayat (2) menyatakan ‘Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu'.

 

Jika kelak Pasal 58 huruf o UU Pemda yang berisi pembatasan dua periode masa jabatan dinilai melanggar hak konstitusional, efeknya akan banyak. Sebab, pembatasan yang sama, walau dengan redaksional yang berbeda, berlaku juga untuk presiden dan wakil presiden. Pasal 7 UUD 1945 menyatakan ‘Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'. Pembatasan ini dilatarbelakangi kasus pemerintahan Presiden Soeharto yang mencapai 32 tahun.

 

Jamaludin pun mengakui adanya ketentuan yang sama dalam UUD' 45. Tapi itu kan untuk presiden. Ini kan untuk kepala daerah. Jadi beda dong, ujarnya usai persidangan. Selain itu, Jamaludin mengatakan pihaknya sedang dikejar deadline dalam menuntaskan masalah ini. Pendaftaran Pilkada dari 1 April sampai 7 April, ujarnya menjelaskan kondisi kliennya yang harus berburu dengan waktu. 

 

Kekhawatiran akan muncul bila putusan MK belum diucapkan sebelum pendaftaran Pilkada ditutup. Karenanya, Jamaludin sudah menyiapkan perbaikan permohonan dalam jangka waktu dua hari. Padahal, MK sebenarnya menyediakan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan.

 

Bupati atau walikota yang dicintai rakyat punya potensi untuk terpilih dalam pemilihan kepala daera (pilkada). Namun, seberapa besar pun kepercayaan rakyat, masa jabatan bupati atau walikota tetap dibatasi. Seperti halnya presiden, bupati, walikota, dan gubernur hanya punya hak menjabat dua periode berturut-turut. Dengan kata lain, seseorang yang telah menjabat sebagai bupati selama dua periode tidak boleh mencalonkan diri untuk ketiga kalinya.

 

Pembatasan itu jelas tertuang dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 58 huruf o undang-undang ini menegaskan calon kepala daerah harus memenuhi syarat antara lain belum pernah menjabat sebagai kepala daerah selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

 

Pasal itu rupanya mengganjal keinginan HM Said Saggaf. Bupati Mamasa, Sulawesi Barat, ini masih ingin mencalonkan diri untuk periode jabatan 2008-2013. Upaya Saggaf terhambat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memperkenankan Saggaf maju dengan alasan yang bersangkutan sudah dua periode menjabat Bupati. Penolakan KPU Pusat tertuang dalam surat tertanggal 25 November 2007.

 

Saggaf tak terima argumen KPU. Melalui pengacara Jamaluddin Rustam, Said Saggaf menegaskan bahwa argumen KPU lemah. Sebab, Saggaf baru sekali menjabat Bupati di Mamasa. Kalaupun pernah menjabat bupati pada periode 1993-1998, itu bukan di Mamasa, melainkan di Kabupaten Bantaeng. Saggaf baru menjadi Bupati Mamasa sejak tahun 2003, dan berakhir tahun ini.

Tags: