Arbitrase, Pilihan Tanpa Kepastian
Fokus

Arbitrase, Pilihan Tanpa Kepastian

Arbitrase banyak digunakan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul, khususnya di bidang perdagangan di antara para pihak yang terikat dalam suatu perjanjian. Idenya, sengketa diselesaikan di luar pengadilan (non litigasi). Namun kenyataan menunjukkan bahwa sengketa yang diselesaikan lewat jalur pengadilan (litigasi) memakan waktu yang lama dan biaya yang sangat besar.

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Arbitrase, Pilihan Tanpa Kepastian
Hukumonline

Ada beberapa batasan dan definisi tentang arbitrase. Menurut Black's Law Dictionary: "Arbitration. an arrangement for taking an abiding by the judgement of selected persons in some disputed matter, instead of carrying it to establish tribunals of justice, and is intended to avoid the formalities, the delay, the expense and vexation of ordinary litigation".

Menurut Undang-Undang No.30/1999 tentang Arbitrase (UU Arbitrase), pasal 1 ayat(1): "Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa".

Sebelum  UU Arbitrase berlaku, ketentuan mengenai arbitrase diatur dalam pasal 615 s/d 651 Reglemen Acara Perdata (Rv). Selain itu, pada penjelasan pasal 3 ayat(1) Undang-Undang No.14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa penyelesaian perkara di luar Pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitrase) tetap diperbolehkan.

Beberapa isu mengenai arbitrase yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah masalah klausul arbitrase, obyek sengketa yang bisa diselesaikan lewat arbitase, dan eksekusi putusan arbitrase.

Klausul arbitrase

Nyawa dari arbitrase adalah klausul arbitrase. Klausul arbitrase akan menentukan apakah suatu sengketa bisa diselesaikan melalui arbitrase, di mana diselesaikannya, hukum mana yang digunakan, dan lain-lain. Klausul arbitrase bisa berdiri sendiri atau terpisah dari perjanjian pokonya. Tidak ada keharusan dalam UU Arbitrase yang menentukan klausul arbitrase harus dibuat dalam akta notaris.

Klausul arbitrase harus disusun secara cermat, akurat, dan mengikat. Tujuannya untuk menghindari klausul arbitrase tersebut digunakan oleh salah satu pihak sebagai kelemahan yang bisa digunakan untuk memindahkan sengketa tersebut ke jalur pengadilan.

BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) memberi standar klausul arbitrase sebagai berikut: "Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini, akan diselesaikan dan diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan-peraturan prosedur arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang bersengketa, sebagai keputusan dalam tingkat pertama dan terakhir".

Tags: