Kamis, 08 May 2008
Pengadilan Kembali Menangkan Gugatan Konsumen Parkir
Ketidaktelitian dan ketidakhati-hatian Secure Parking yang mengakibatkan hilangnya kendaraan seorang konsumen dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Hakim juga memerintahkan secure parking untuk tidak lagi mencantumkan klausula baku.
IHW
Dibaca: 849 Tanggapan: 15
PDF  Print  E-mail

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bisa jadi kabar gembira bagi konsumen parkir. Pasalnya majelis hakim memutuskan agar pihak pengelola parkir tidak mengelak bertanggung jawab ketika terjadi kehilangan kendaraan di tempat parkir. Si pengelola harus membayar ganti rugi atas hilangnya kendaraan itu.

 

Demikian yang tergambar dalam putusan majelis hakim pimpinan Dasniel di PN Jakarta Pusat dalam perkara antara Sumito Y Viansyah melawan PT Securindo Packatama atau yang biasa dikenal dengan Secure Parking. Menghukum Tergugat (Secure Parking, red) untuk membayar kerugian materil kepada penggugat (Sumito, red) sebesar Rp30.950.000, Dasniel membacakan amar putusan pada Rabu (7/5).

 

Sumito kehilangan sepeda motor Honda Tiger yang ia parkir di bilangan Fatmawati, Jakarta Selatan. Kebetulan pengelola parkir di tempat itu adalah Secure Parking. Sumito protes ke petugas Secure Parking. Ia merasa tidak pernah menyuruh orang lain memindahkan motornya. Sebagai bukti, ia tunjukan kunci motor, STNK dan karcis parkir yang masih di genggaman.

 

Protes Sumito hanya ditanggapi Secure Parking dengan dibuatkannya Surat Tanda Bukti Lapor (STBL). Merasa tidak puas, Sumito membawa perkaranya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Saat itu, secure parking hanya bersedia mengganti kerugian sebesar Rp7 juta. Sumito tidak terima. Ia menganggap Secure Parking telah lalai dan harus mengganti seluruh kerugian. Karena tidak menemukan titik sepakat, perkara ini kemudian bergulir ke PN Jakarta Pusat.

 

Perbuatan Melawan Hukum

Setelah perkara gugatan ini diperiksa selama lebih kurang tujuh bulan, akhirnya Sumito bisa tersenyum. Hakim mengabulkan tuntutan ganti rugi materil sebesar Rp30,95 juta yang terdiri dari harga pasaran sepeda motornya dan ongkos transportasi yang mesti dikeluarkannya lantaran tidak berkendara pribadi lagi. Untuk tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 juta, hakim menolaknya karena dinilai tidak berdasar.

 

Pada bagian pertimbangan hukumnya, hakim mengkualifisir perjanjian antara pengelola parkir dengan konsumen sebagai perjanjian penitipan. Sehingga Tergugat harus bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan kendaraan milik Penggugat, ujar Reno Listowo, anggota majelis hakim  saat bergiliran membaca pertimbangan hukum.

 

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, lanjut Reno, terbukti tergugat telah membiarkan sepeda motor penggugat di bawa keluar areal parkir tanpa pemeriksaan karcis parkir. Artinya, sikap ketidaktelitian dan ketidakhati-hatian tergugat membuat tergugat melanggar kewajiban hukumnya untuk menjamin keamanan kendaraan milik pengguat, ungkapnya.

 

Lebih jauh Hakim menjabarkan beberapa definisi perbuatan melawan hukum (PMH). Dimana perbuatan melawan kewajiban hukumnya sendiri juga merupakan perbuatan melawan hukum atau onrechtmatigedaad, demikian Reno.

 

Larang Klausula Baku

Pada bagian lain amar putusan, majelis hakim juga melarang Secure Parking untuk tidak lagi mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab dari pengelola parkir kepada pemilik kendaraan atau konsumen parkir.

 

Contoh klausula baku yang terdapat di tiket parkir Secure Parking bertuliskan Asuransi kendaraan dan barang-barang di dalamnya serta semua resiko atas segala kerusakan dan kehilangan atas kendaraan yang diparkirkan dan barang-barang di dalamnya merupakan kewajiban pemilik kendaraan itu sendiri (tidak ada penggantian berupa apapun dari penyedia parkir. Untaian kata inilah yang dilarang hakim untuk dicantumkan dalam tiket parkir Secure Parking.

 

Amar putusan hakim itu bukannya tanpa landasan. Menurut hakim bisnis perparkiran tidak sekedar bisnis penyedia jasa, melainkan bisnis yang menjanjikan keuntungan besar bagi pengelola parkir. Karenanya di sisi lain jaminan perlindungan hukum kepada konsumen parkir harus lebih diseimbangkan.

 

Keberadaan klausula baku, masih menurut hakim, malah tidak mencerminkan keseimbangan perlindungan hukum bagi konsumen. Konsumen selalu dalam kondisi dilemahkan dan hanya bisa menerima keadaan yang dipaksakan pelaku usaha, tegas hakim Reno. Kondisi ini bertentangan dengan asas kesepakatan sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian seperti diatur pada Pasal 1320 KUHPerdata. Tidak hanya bertentangan dengan KUHPerdata, hakim juga menunjuk klausula baku sangat jelas dilarang dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Ironisnya, klausula baku di bidang perparkiran ternyata dilegalkan Pemprov DKI Jakarta melalui Perda No 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran. Namun, hakim membuat 'terobosan' dengan menyatakan klausula baku dalam Perda itu bertentangan dengan KUH Perdata dan juga UU Perlindungan Konsumen sehingga tergugat dilarang mencantumkannya lagi di dalam tiket parkir.

 

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Secure Parking, Sahara D. Pangaribuan menilai hakim tidak konsisten menerapkan hukum acara. Penggugat pada saat persidangan berlangsung mengubah formalitas gugatan. Sebelumnya disebut nama penggugat adalah Sumitomo. Namun belakangan berganti menjadi Sumito saja. Saat itu hakim menolak, tapi ternyata tidak dipersoalkan dalam putusan, ujar Sahara.

 

Di lain pihak, Evalina, kuasa hukum Sumito mengaku cukup puas meski hanya sebagian gugatannya yang dikabulkan. Yang penting adalah kerugian materil terbayar dan pelarangan klausula baku di tiket secure parking selanjutnya.

 

Belum Dibatalkan

Appe Hutahuruk, kuasa hukum Secure Parking yang lain menambahkan, hakim telah membuat kekeliruan besar dengan menyebut kliennya telah melakukan PMH. Sangat keliru dan aneh. Perda yang membolehkan (klausula baku) itu belum pernah dibatalkan. Lalu melanggar dimananya? cetus Appe sembari menyebut keinginannya mengajukan upaya hukum banding.

 

Patut dicatat, saat ini pengujian klausula baku di dalam Perda Perparkiran sedang dilakukan di Mahkamah Agung. Pasang Haro, pemohon uji materil Perda Perparkiran itu berharap agar Pasal klausula baku dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat lagi.

 

Bagi Secure Parking, ini adalah kekalahan kedua kalinya dari konsumen parkir yang kendaraanya hilang di lokasi parkir. Sebelumnya, adalah kasus hilangnya mobil Toyota Kijang di bilangan Cempaka Mas pada 2000 silam. Perkara itu sendiri sudah diputus hingga Mahkamah Agung bagi kemenangan konsumen parkir.

 

 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (15 Komentar)
ada yg harus digantiandre 23.10.08 06:48
Tambahan 1 lagi. Sepertinya ada yg harus diganti selain klausa dan kerugian dr si konsumen. Nama perusahaannya ganti aja sekalian menjadi: "Unsecure Parking". Dijamin klo nama ini yg dicantumkan tidak akan ada konsumen yg tuntut balik.
secure parking yang tidak securededek hartanto 10.05.08 13:41
Bravo untuk mas sumito yang telah mengalahkan kesombongan secure parking semoga ini menjadi pelajaran bagi perusahaan parkir yang lain, jangan hanya ngambil duitnya rakyat kecil aja..........makanya kalo ngambil legal officer cek dulu ijasahnya,he................he......@@@@#$%%^^&&*&**&&^%^$@#
hakim penegak keadilanmuhammad Ridwan Saiman 10.05.08 10:05
saya sangat setuju dgn pertimbangan majelis hakim, bravo tuk majelis hakim, kritik lainnya tlglah pada pembuat perda ya baik itu pemprop dan dprd dki agar belajar kembali tentang hjirarki perundang-undangan yg telah jelas perda itu tidak boleh bertentangan dengan uu yang lebih tinggi
Kuasa hukum secure parking Payah...Agung. L 09.05.08 16:44
kuasa hukum secure parkin (Sahara D. Pangaribuan)menilai hakim tidak konsisten menerapkan hukum acara. “Penggugat pada saat persidangan berlangsung mengubah formalitas gugatan. Sebelumnya disebut nama penggugat adalah Sumitomo. Namun belakangan berganti menjadi Sumito.. gitu aja di permasalahkan.. yang penting nama sumito itu sama gak sama di STNK nya kalau beda boleh di masalahkan.. tapi kalau sama ngapain di permasalahkan sih,.?????? wah..wah..wah.. dulu angmabil sarjana Hukum nya di mana ya..???? he..he..he saya yakin secure parking salah ambil kuasa hukum tuh..!!!
Perda VS UUElgi 10.05.08 09:27
gimana pendapat Pengacara ini “Sangat keliru dan aneh. Perda yang membolehkan (klausula baku) itu belum pernah dibatalkan"... itu tak perlu formalitas untuk membatalkannya . yg jelas perda itu tidak boleh bertentangan dengan UU.. Ingat Pelajaran "Lex Superiori derogat lex inferiori. juga peraturan yg lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya(tata Urutan PerUU NOMOR 10 TAHUN 2004) jadi bravo hakim!!! atas putusan yang bagus dan sangat bermanfaat buat consumen ini.
Inkrach kan putusan hakimAjeng Gita Tresna Sari 09.05.08 14:43
Salut ini merupakan hal yang terjadi terus-menerus tanpa ada penyelesaian,seluruh penyedia jasa parkir hanya bisa menarik bayaran tanpa mau bertanggungjawab terhadap akibat hukumnya.para konsumen yang selalu disalahkan pada akhirnya karena tidak teliti/karena ceroboh tanpa melihat/mempertimbangkanpenyebab kehilangan tersebut.oleh karenanya semoga putusan hakim dapat dihjadikan dasar yuriprudensi untuk kasus-kasus serupa yang timbul dikemudian hari!untuk rekan-rekan advokat jadikan ini pembelajaran karena hukum kita masih banyak kelemahan dan tegakkan keadilan sesuai hati nurani yang suci!!!
HEBAT.......konsumen 09.05.08 10:35
Salut buat tim lowyer konsumen yang memenangkan kasus melawan PT.secure parking'di pengadilan. ini merupakan contoh buat lowyer2 yang lain agar bisa mebantu koonsumen tampa meliat nilai nominal yang akan di perjuangkan' Bravo buat tim lowyer konsumen dan para hakim yang telah bisa melihat kebanaran. Dan buat secure parking' (..Kacian deh.. Makanya jangan suka menipu konsumen,, he..he..he..) Ini merupakan bukti tidah semua konsumen ituh Bodoh dan tidak semua lowyer ituh Pamrih.. hee,,he..he..
kemenangan konsumenADI PARTOGI SINGAL SIMBOLON,S.H 09.05.08 10:15
didalam uu perlindungan konsumen dalam pasal 1 ayat 1 dan 5 mengatakan:segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan konsumen,didalam ayat 5 mengatakan: jasa setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang di sediakan bagi masyrakat bermanfaat bagi konsumen. ini sudah sangat jelas bahwa secure parking telah melanggar uu.perlindungan konsumen.sebenarnya secure parking memberikan jasa bagi konsumen,tetapi yang ada tidak memberikan jaminan jasa tersebut.saya sangat senag bahwa ada orang mau menggugat secure parking, dan pada akhirnya di menangkan oleh konsumen.
lolos dari BPSK kena di pengadilanDjainal Abidin S 09.05.08 08:31
Terima kasih majelis hakim, pengusaha ini memang tidak memahami mana yang lebih tinggi UU atau PERDA. Saya adalah majelis hakim BPSK DKI JAkarta yang pernah menyidangkan kasus ini. Saat itu pengacara pengusa ngotot pada perda yang menyatakan kehilangan kendaraan di parkir tanggung jawab pelaku usaha sedangkan UU perlindungan konsumen menyatakan pelaku usaha tidak bisa mengalihkan tanggung jawab pada pihak lain dan pengusaha harus memberikan kenyamanan dan keamanan dalam produksi dan jasa. Saat itu pilihan penyelesaian mediasi dan pelaku usaha hanya mengganti sebagian kecil dan konsumen tetap menuntut penggantian seharga notor. Saat itu saya menawarkan penyelesain secara arbritasi karena pasal 2 UU perlindungan konsumen menyebutkan ada kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku usaha. Konsumen bersedia dan telah menunjuk arbiternya tapi pelau usaha mengotot tidak mau meneruskan karena mengacu pada SK mentri yang penyelesaian tidak berjenjang. Saat itu saya tanya kepada pengacara mana yang lebih tinggi UU atau SK mentri tapi beliau tidak bsia jawab dan diam tapi tidak mau meneruskan pada penyelesaian arbitrasi. Karena pengacara tetap ngotot tidak mau meneruskan maka sidang arbitrasi tidak bisa kita teruskan karena pelaku usaha tidak mau menunjuk wakilnya, pada hal saya sendiri sebenarnya anggota BPSK dari unsur pelaku usaha yang akan melindungi kepentingan pengusaha. Saat itu saya putuskan diselesaikan melalui pleno BPSK agar semua anggota dari unsur konsumen, pelaku usaha dan pemerintah terwakili. Nampaknya konsumen memahami posisinya dan dia dilindungi oleh UU dan berlanjut pada pengadilan. Keputusan BPSK memang tidak sampai pada non materi tapi menurut saya keputusan pengadilan bisa saja mempertimbangkan kerugian non materi karena selama kendaran hilang konsumen membutuhkan transportasi, bisa dihitung dari sewa motor, atau adanya nilai penyusutan kendaraan atau kerugian biaya-biaya penyelesaian sengketa, jadi tidak mustahil dalam banding konsumen bisa menuntut non materi atau materi yang tidak langsung atau kerugian yang diakibatkan kehilangan motor. Pemikiran ini adalah pemikiran pribadi demi tercapainya keadlilan. Saya ikut terlibat dalam penyelesaian ini dan tahu bagaimana pengacara menghadapi kasus ini, mungkin pelaku usaha tidak tahu proses penyelesaian. Saran saya suatu saat bila ada kasus seperti ini sebaiknya pelaku usaha datang khususnya bila diselesaikan oleh BPSK karena anggota BPSK akan dari unsur pelaku usaha akan melindungi dan memberikan win-win solution dalam penyelesaian sengketanya. Semoga ini pembelajaran yang berharga bagi semua pelaku usaha Thanx
Permohonan Alamat Badan Perlindungan Konsumen.suharyanto 09.05.08 08:14
Redaksi yth..saya setuju sekali atas tindnakan hukum ini dan sekaligus untuk memberi pelajaran terhadap pengelola Parkir yang lain supaya lebih berhati-hati dalam mejaga area parkir,Saya sendiri lagi mengalami nasib seperti ini . Mungkin sedikt saya ceritakan di sini kejadian saya persis dengan yang di alami Pak Sumito saat saya menjenguk anak teman saya di Rumah sakit Karya Medika Cikarang jam 11.00 ,saat saya kembali keruang perawatan jam 11.45 motor Tiger saya sudah tidak ada .Padahal tiket masih saya pegang dan STNK ,Kontack masih sama saya.Untuk itu saya mau coba Proses hukum mohon kiranya Redakasi dapat memberi saya alamat ,Badan Penyelesaian Konsumen tersebut.
Halaman: dari total 2 halaman

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.