Beragam Tafsir Benturan Kepentingan Advokat
Berita

Beragam Tafsir Benturan Kepentingan Advokat

Benturan kepentingan dalam KEAI multitafsir, tergantung bagaimana kalangan advokat menafsirkannya. Aturan di negara lain lebih jelas dan rinci.

CRR
Bacaan 2 Menit
Beragam Tafsir Benturan Kepentingan Advokat
Hukumonline

 

Seharusnya, sebagai advokat senior yang sudah berpuluh-puluh tahun menjadi advokat, beliau sangat memahami kode etik yang melarang adanya konflik kepentingan, jelas anggota majelis Alex R. Wangge, ketika dihubungi via telepon (19/5).

 

Senada dengan Valerine J. L. Kriekhoff, Alex mengakui rumusan benturan kepentingan dalam KEAI tidak jelas. Namun begitu, dia tetap bersikukuh pada pendapat majelis. Inti dari istilah itu (benturan kepentingan, red.) adalah kalau kita menangani dua klien yang, terutama jika kliennya bermusuhan, kita harus mengundurkan diri dari mewakili keduanya, jelasnya.

 

Sementara Todung, sebagaimana tercantum dalam putusan, menegaskan tidak ada benturan kepentingan karena posisi pemerintah dan Salim Group dalam perkara tersebut sejajar sebagai tergugat. Lagipula, pemerintah tidak pernah menyatakan keberatan. Lalu, dia juga berpendapat ketentuan Pasal 4 huruf j KEAI tidak dapat berlaku mundur atau untuk kejadian yang terjadi sebelumnya (post factum). Dalil ini didasarkan pada petikan Pasal 4 huruf j, ….harus mengundurkan diri apabila di kemudian hari timbul pertentangan kepentingan... Faktanya, pekerjaan Todung sebagai salah satu anggota Tim Bantuan Hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) telah selesai seluruhnya.

 

Selain itu, menurut Todung, yang dilarang oleh Pasal 4 huruf j sebenarnya adalah pekerjaan atau kepentingan bersama dari beberapa klien itu dilakukan pengurusannya secara bersamaan dan pekerjaan tersebut secara potensial akan menimbulkan konflik kepentingan. Dua syarat ini, menurut Todung, tidak terpenuhi karena kejadiannya tidak bersamaan dan tidak ada benturan kepentingan.

 

Kepentingan para pihak

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan B. Arif Sidharta menjelaskan benturan kepentingan adalah situasi ketika seorang advokat berdiri atau berada di dua pihak yang saling berkaitan kepentingannya. Misalnya, Seorang advokat pada awalnya membela A melawan B, berpindah posisi membela B melawan A. kemudian, informasi yang diperoleh ketika mewakili A digunakan advokat tersebut untuk keuntungan B. Maka itu terjadi benturan kepentingan itu, tuturnya.

 

Kecenderungan benturan kepentingan terjadi jika kasus yang ditangani masih berkaitan. Jika kasus berbeda, maka Arif menganggap tidak terjadi benturan kepentingan. Apalagi jika jarak antar kasus sudah cukup sangat jauh, tidak bisa lagi dikatakan konflik kepentingan, Sudah hilang kepentingannya. Kepentingannya sudah lain. Sudah tidak tabrakan lagi, tukasnya lagi. Seberapa lama jaraknya, menurut Arif, tergantung situasinya.

 

Sementara, Valerine mengatakan adanya jeda waktu memang memungkinkan benturan kepentingan menjadi hilang. Terlebih lagi, jika ada suatu hal baru yang muncul, seperti fakta baru. No problem kan, imbuhnya. Namun, berbeda dengan Arif, Valerine berpendapat jeda waktu menjadi tidak berarti apabila seorang advokat menggunakan 'kartu' klien sebelumnya untuk menguntungkan pihak berseberangan yang kini ia bela. Itu jelas masuk dalam kategori benturan kepentingan.

 

Perselisihan tafsir seputar benturan kepentingan yang diatur KEAI sebenarnya bisa ditengahi oleh penjelasan dari para perumus KEAI itu sendiri. Sayangnya, salah seorang tim perumus Sri Indrastuti Hadiputranto menolak berkomentar. Dihubungi via telepon (19/5), Partners di kantor advokat Hadiputranto, Hadinoto & Partners ini hanya berucap, No, no, no. It's complicated to explain.

 

Perbandingan

Secara gramatikal, benturan kepentingan atau dalam bahasa Inggrisnya conflict of interest, menurut situs www.lectlaw.com adalah situasi ketika seorang advokat atau pejabat publik mempertentangkan kepentingan pribadi atau profesinya atau finansial yang akan mempersulit dirinya dalam memenuhi kewajibannya secara adil.

 

Melongok pada kode etik advokat di negara lain, definisi conflict interest ternyata juga beragam. New York Lawyer's Code of Professional Responsibility mengatur cukup rinci mengenai hal ini. Di situ dijelaskan bahwa advokat harus menolak pekerjaan yang ditawarkan apabila berpotensi mengganggu independensi profesinya.

 

Advokat juga dilarang melakukan lebih dari satu pekerjaan, apabila hal tersebut dapat mengganggu independensi profesinya. Advokat dibebani kewajiban menjaga data dan informasi yang diperoleh dari klien sebelumnya. Oleh karenanya, sebuah kantor advokat disarankan menerapkan sistem yang dapat mengecek keterkaitan antara satu kasus dengan kasus yang lain.

 

Sementara, American Bar Association (ABA) dalam Model Rules of Professional Conduct menyatakan pada dasarnya advokat dilarang mendampingi klien jika menyebabkan benturan kepentingan secara bersamaan. Benturan yang dimaksud terjadi jika kepentingan pihak lawan dirugikan atau jika tanggung jawab advokat terhadap satu klien terbatasi oleh tanggung jawabnya untuk klien yang lain.

 

Namun, ABA memberikan sejumlah pengecualian yaitu selama avokat yang bersangkutan dapat menjamin profesionalismenya akan tetap terjaga. Advokat tetap boleh mendampingi klien yang berpotensi benturan kepentingan, jika hal itu diperkenankan oleh undang-undang. Atau benturan kepentingan tidak terjadi jika tidak ada keberatan dari pihak terkait, salah satunya melalui pernyataan tertulis.

Kalau tuduhannya benturan kepentingan, sama sekali tidak ada benturan kepentingan yang terjadi dalam penanganan kasus Salim yang saya tangani di Lampung, begitu bunyi pembelaan Todung Mulya Lubis saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jumat lalu (16/5).

 

Pada hari yang sama, majelis kehormatan daerah DKI Jakarta memang baru saja menjatuhkan  hukuman berat kepada Todung. Salah satu bunyi amarnya, alumnus LBH Jakarta itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 huruf j Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) tentang benturan kepentingan. Sebagai catatan, sumber hukumonline di PERADI mengatakan kasus Hotman vs Todung adalah kasus benturan kepentingan pertama yang terjadi, setidaknya sejak PERADI didirikan.

 

Apa itu benturan kepentingan? Pasal 4 huruf j yang menjadi rujukan majelis kehormatan menjelaskan benturan kepentingan terjadi apabila Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

 

Benturan kepentingan dalam kode etik advokat bisa multitafsir, tergantung si advokat-advokat itu yang memaknai, kata Valerine J. L. Kriekhoff, pengajar mata kuliah Tanggung Jawab Profesi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

 

Perkataan Valerine ternyata terbukti. Dalam kasus Hotman vs Todung, misalnya, baik pengadu, teradu, maupun majelis memiliki penafsiran yang berbeda. Pengadu secara ringkas menafsirkan benturan kepentingan terjadi apabila advokat mewakili dua pihak yang berbenturan kepentingannya. Penafsiran majelis kurang lebih mirip dengan pengadu. Benturan kepentingan dianggap terjadi apabila seorang advokat berada di dua posisi pihak yang berkepentingan. Meskipun ada jeda waktu, menurut majelis, benturan kepentingan tetap terjadi selama pihak yang diwakili masih terkait.

Tags: