Syamsudin Manan Sinaga (Dirjen AHU): Notaris Dilarang Rangkap Jabatan
Terbaru

Syamsudin Manan Sinaga (Dirjen AHU): Notaris Dilarang Rangkap Jabatan

Jumlah mahasiswa yang mendaftar ke program notaris terus bertambah. Sebaliknya, formasi notaris di beberapa daerah ditutup Pemerintah karena sudah berlebih.

Mon
Bacaan 2 Menit
Syamsudin Manan Sinaga (Dirjen AHU): Notaris Dilarang Rangkap Jabatan
Hukumonline

 

Apakah selama ini ada laporan yang masuk ke MPN soal notaris rangkap jabatan?

Belum pernah ada. Yang ada selama ini laporan yang berkaitan dengan pembuatan akta notaris.

 

Namun banyak beredar dimasyarakat banyak notaris yang rangkap jabatan, apakah MPN tidak bisa proaktif menindak?

Itu kan harus ada yang membuktikan, baru MPN bisa turun. MPN tidak bisa langsung bertindak tanpa ada laporan dari masyarakat.

 

Lalu apa langkah MPN dan Depkumham untuk mengatasi notaris yang rangkap jabatan? Apakah ada edaran khusus untuk itu?

Ketentuan soal rangkap jabatan notaris kan sudah ada dalam UU Jabatan Notaris. Yang harus proaktif adalah masyarakat. Di setiap pelantikan notaris baru juga selalu disebutkan. Kalau ternyata di lapangan ada yang dirugikan, berdasarkan Peraturan Menkumham harus dilaporkan. MPN tidak bisa turun langsung karena dia menjalankan tugas pengadilan sebelumnya. Dia (MPN) kan tidak cari-cari perkara.

 

Apa akibat hukum terhadap akta yang dibuat oleh notaris yang rangkap jabatan?

Yah masih mempunyai kekuatan hukum. Akta itu tidak mempunyai kekuatan hukum kalau dibuat bukan oleh notaris. Artinya SK notaris sudah dicabut. Sepanjang SK notarisnya belum dicabut akta yang dibuat tidak langsung batal

 

Kalau pelanggaran notaris berasal dari fakta yang terungkap di persidangan, apakah MPN tidak bisa langsung mengambil tindakan?

Bisa, karena itu MPN dibentuk.

 

(Catatan redaksi: dalam sidang di Pengadilan Tipikor, terutama kasus tanah Bapeten, terungkap peran notaris menjadi perantara pembelian tanah yang akhirnya melahirkan tindak pidana korupsi. Dalam persidangan, hakim malah tegas-tegas menuding si notaris sudah melanggar etika karena bertindak ganda selaku kuasa penjual sekaligus pembuat akta penjualan. Namun sampai sekarang belum ada informasi yang memastikan MPN menindaklanjuti dugaan keterlibatan si notaris).

 

Tanpa pengaduan, MPN bisa langsung aktif?

Oh tidak bisa.

 

Kenapa?

MPN bisa melakukan atau aktif kalau pada saat melakukan pemeriksaan di kantor-kantor notaris itu ditemukan adanya masalah. Kan ada dua tugas MPN, yaitu pertama menerima pengaduan, itulah dia bersidangan dan menjatuhkan putusan kalau memang ada kesalahan notaris. Yang kedua melakukan pemeriksaan rutin ke kantor-kantor, seperti apa yang dilakukan oleh pengadilan dulu. Kalau dari pemeriksaan rutin ini ditemukan kesalahan, pelanggaran, MPN bisa langsung memberikan sanksi.

 

Rangkap jabatan itu masuk kesalahan tingkat apa, dan apa sanksi yang bisa dijatuhkan?

Itu kan melanggar UU Jabatan Notaris. Tingkat kesalahan akan ditentukan pada saat dilakukan pemeriksaan. Jadi disidang dulu.

 

Tapi berdasarkan data yang kami peroleh, hingga kini belum ada realisasi dari rekomendasi pemberhentian notaris dari MPN?

Biasanya kan kalau ada pemecatan si notaris melakukan upaya hukum, kalau dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) baru ke Majelis Pengawas Pusat (MPP). MPP pun kalau pemecatan direkomendasikan pada Menteri Hukum dan HAM, karena yang berhak mengangkat dan memecat adalah Menteri.

 

Biasanya berkasnya dikembalikan lagi ke MPW, jadi kan lewat dari tenggat waktu untuk memutus?

Diterima itu secara lengkap. Kalau belum lengkap kita kembalikan lagi. Sebab kita tidak bisa memeriksa berkas yang tidak lengkap. Terhitung lengkap baru dilakukan persidangan.

 

Faktanya, ada yang direkomendasikan untuk dipecat. Tapi karena proses yang panjang, akhirnya MPW mencabut kembali usulannya? Apakah itu boleh?

Semestinya tidak. Putusan yang sudah dijatuhkan tetap berlaku. Kalau ada yang mengajukan upaya hukum ke MPP, maka MPP yang menentukan. Bukan malah MPW mencabut putusannya lagi.

 

Keinginan untuk menjadi notaris terpatri kuat di benak sejumlah lulusan sarjana hukum atau magister kenotariatan. Bekerja sebagai notaris diyakini mendatangkan fulus yang berlimpah, apalagi di kawasan perkotaan. Itu sebabnya, notaris berlomba-lomba mencari cara bagaimana agar mereka ditempatkan di lokasi basah semisal Jakarta dan kota-kota di sekitarnya. Survei integritas yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini menunjukkan 80 persen pengguna layanan di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Dephukham –umumnya notaris – rela mengeluarkan uang pelicin agar mereka ditempatkan di Jakarta.

 

Selain urusan pelicin tadi, dinamika dunia notaris layak mendapat perhatian. Di milis notaris misalnya berkembang wacana tentang adanya notaris yang bekerja sambilan sebagai legal officer di perusahaan swasta. Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2004 sudah tegas melarang notaris pegawai atau pemimpin badan usaha milik negara atau milik swasta. Memang, sulit membuktikan sinyalemen ini kalau tanpa diungkap ke permukaan disertai bukti.

 

Apalagi ternyata tidak gampang menyeret notaris yang rangkap jabatan semacam itu ke ranah hukum. Setidaknya begitulah yang tersirat dari ucapan Dirjen AHU Departemen Hukum dan HAM Syamsudin Manan Sinaga. Dalam dua kali kesempatan wawancara pada Mei lalu, Syamsudin menjelaskan beberapa hal mengenai penindakan notaris dan peran Majelis Pengawas Notaris. Berikut petikannya:

 

 

Apakah notaris dibolehkan merangkap jabatan sebagai legal officer dan kuasa hukum penjual?

Ada beberapa larangan rangkap jabatan yang tidak bisa dilakukan notaris, antara lain sebagai pengacara, in-house lawyer dari perusahaan tertentu. Kalau itu dilakukan, dan ada pengaduan masyarakat akibat tindakan karena jabatan itu bisa ditindaklanjuti untuk pemeriksaan notaris.

 

Legal officer perusahaan, maksudnya termasuk in-house lawyer?

Ya, termasuk. Itu tidak bisa. Mestinya dia bertindak hanya sebagai notaris

 

Tindakan yang bisa diambil terhadap notaris yang merangkap jabatan?

Kalau ada orang yang merasa dirugikan...Kita kan tidak tahu apakah ada atau tidak. Orangnya harus melapor pada majelis pengawas notaris supaya notaris bisa ditindak karena merangkap jabatan tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags: