Dari Buruknya Pelayanan Hingga Lembur Fiktif
Upah Lembur PNS:

Dari Buruknya Pelayanan Hingga Lembur Fiktif

Pemerintah kembali menaikan upah lembur bagi PNS. Tak tanggung-tanggung kenaikannya mencapai 40%. Kenaikan ini merupakan yang kesekian kalinya. Sayangnya, tidak sedikit PNS yang menyelewengkannya dengan modus lembur fiktif.

Oleh:
Sut/IHW
Bacaan 2 Menit
Dari Buruknya Pelayanan Hingga Lembur Fiktif
Hukumonline

 

Kondisi ini memang masih menunjukan buruknya pelayanan yang dilakukan kantor plat merah. Padahal berbagai tunjangan bagi PNS sudah digolkan RI-1. Mulai dari gaji ke-13, kenaikan gaji yang dirapel, kenaikan tunjangan, hingga kenaikan uang lembur dan uang makan lembur.

 

Mengenai upah lembur misalnya. Menteri Keuangan baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 64/PMK.02/2008 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2009 (PMK 64/2008). Dalam PMK tersebut disebutkan, tunjangan lembur PNS pada 2009 naik hingga 40%. Rinciannya, tarif uang lembur di luar jam kerja pada hari kerja untuk golongan I naik 40% dari Rp5000 menjadi Rp7000 per jam. Untuk golongan II naik 38% dari Rp6500 menjadi Rp9000. Sedangkan golongan III naik 37,5% dari Rp8000 menjadi Rp11000. Untuk golongan IV naik menjadi Rp13000 dari Rp9500. Sementara batasan waktu kerja lembur maksimal tiga jam sehari atau 14 jam dalam seminggu. Sedangkan pada hari libur kerja tarif uang lembur dihitung 200% dari tarif lembur hari kerja.

 

Selain itu, Depkeu juga menetapkan kenaikan uang makan lembur, dari Rp10000 menjadi Rp 15000 per hari untuk semua golongan. Uang makan diberikan setelah bekerja lembur sekurang-kurangnya dua jam secara berturut-turut. Pemberian uang makan lembur diberikan maksimal satu kali per hari. Pada 2009, pemerintah mematok uang makan harian bagi PNS sebesar Rp15000 per hari. Uang makan diberikan kepada pegawai dan calon pegawai dihitung secara harian maksimal 22 hari kerja.

 

Pemerintah juga menyediakan anggaran makanan penambah daya tahan tubuh Rp6000 per hari yang diperuntukkan bagi pegawai fungsional seperti tenaga fungsional komputer, laboratorium, tenaga perpustakaan, petugas foto x-ray dan petugas berisiko tinggi yang sejenis.

 

Secara umum, isi PMK tersebut luar biasa bagus. Soalnya, PMK yang mulai berlaku pada 29 April 2008 ini membeberkan secara detil hak-hak lembur seorang PNS. Besaran angka yang dicantumkan di PMK itu, bahkan lebih besar dari ketentuan normatif yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) 102/2004. Di bagian konsideran memang tidak disebut-sebut UU Ketenagakerjaan (13/2003), Kepmenaker 102/2004 dan praturan ketenagakerjaan lainnya. Tapi Depkeu secara diam-diam merujuk pada dua ketentuan itu. Buktinya? Tentang batasan waktu kerja lembur maksimal tiga jam sehari. Ketentuan ini ada di UU Ketenagakerjaan dan Kepmenaker 102/2004.

 

Lembur fiktif

Reytman Aruan, Kasubag Hukum dan Organisasi Ditjen PHI dan Jamsostek Depnakertrans, mengatakan, upah lembur PNS adalah kompensasi yang diberikan kepada PNS yang mendapatkan perintah kerja lembur dari atasan langsung secara tertulis, baik di hari kerja maupun di luar jam kerja. Menurutnya, pengalokasian upah lembur yang dicantumkan dalam PMK tersebut bukan hal yang baru. Jauh sebelumnya hal itu juga sudah diterapkan. Tapi kalau dihitung-hitung, jumlahnya tidak seberapa, ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular ini.

 

Memang besarnya tidak seberapa, tapi masalahnya adalah insentif seperti upah lembur ini rawan diselewengkan oleh PNS sendiri. Apalagi kalau bukan kasus lembur fiktif. Praktik menggelembungkan jam lembur ini dianggap hal biasa untuk mendongkrak pendapatan PNS. Contoh-contoh di atas mungkin bisa menjadi gambaran. Dimana tidak sedikit PNS yang sudah tidak ada kerjaan, tapi masih tetap nongkrong di kantor. Yang jelas, kasus lembur fiktif pernah terungkap di Depkeu.

 

Modus dari lembur fiktif ini dilakukan melalui permainan absensi kehadiran. Pegawai sebetulnya tidak lembur, namun di absensi selalu dibuat ada kelebihan jam kerja (overtime), sehingga pegawai atau pejabat berhak mendapatkan biaya lembur. Praktik seperti ini sulit dibongkar lantaran bukti kehadiran ada meskipun pegawai yang bersangkutan tidak datang. Hal ini terjadi di hampir semua direktorat jenderal di lingkungan Depkeu dari kantor pusat hingga di kantor-kantor daerah.

 

Koran Sinar Harapan akhir tahun lalu memberitakan, pemborosan keuangan negara akibat lembur fiktif ini mencapai puluhan miliar, bahkan bisa ratusan miliar karena telah berlangsung dalam waktu puluhan tahun dan sangat terselubung. Pakar administrasi negara yang juga Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Sofian Effendi mengatakan skandal tersebut sudah berlangsung selama puluhan tahun dan telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

 

Menurutnya, kebijakan menaikkan honor uang lembur bagi PNS hanya bersifat parsial yang sama sekali tidak mengubah nasib PNS. Dengan sistem penggajian yang selama ini diberlakukan, kebijakan tersebut tidak mengubah masalah pokok PNS, yakni kesejahteraan. Kenaikan honor lembur yang tidak merata tersebut malah dikhawatirkan berpotensi kian menyuburkan praktik lembur fiktif," katanya.

 

Sofian menambahkan penataan sistem kesejahteraan PNS dapat dimulai dengan sistem penggajian berdasarkan kinerja (performance based salary). Artinya, besarnya gaji disesuaikan dengan tanggung jawab yang diemban sehingga ada unsur motivasi.

 

Anggota Komsi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan tanpa peningkatan disiplin serta kontrol pengawasan, maka kenaikan upah lembur itu tidak akan efektif. Nanti PNS bisa datang dan pulang seenaknya saja, bisa menjadi kemubaziran tersendiri, ujarnya.

 

Mengenai fenomena lembur fiktif, anggota dewan dari Fraksi Golkar ini menyatakan perbuatan itu masuk kategori tindak pidana korupsi. Kalau itu betul, itu sudah merugikan keuangan negara. Dulu pernah ada, misalnya satu hari, lemburnya bisa sampai 8 jam. Kan tidak mungkin, Tapi ga pernah ada sanksinya, ungkap Azhar.

 

Menurutnya, fungsi pengawasan yang dilakukan Inspektorat Jenderal dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus ditingkatkan. Yang penting, katanya, seberapa jauh kenaikan lembur tersebut bisa meningkatkan produktivitas kebutuhan suatu kantor. Jangan asal menaikan demi memuaskan kebutuhan saja. Tapi ada semcam indikator atau ukurannya, tandasnya.

Seperti biasa, pukul 4 sore deretan bis-bis plat merah sudah berjejer di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat, Medan Merdeka Utara dan Medan Merdeka Selatan. Di kawasan ring satu yang mengitari Monas itu memang terdapat sejumlah kantor pemerintahan. Sebut saja Departemen Pertahanan, Departemen Perhubungan, Departemen Dalam Negeri, Kantor Mahkamah Agung, dan Kantor Pemda DKI Jakarta. Nah, jika menjelang sore, deretan bis milik pemerintah tersebut mulai membuat macet di jalan-jalan protokol tadi.

 

Benar, itu adalah waktunya Pegawai Negeri Sipil (PNS) pulang. Hampir di seluruh kantor pemerintahan di Jakarta juga melakukan hal yang sama. Di atas jam 4 jangan harap anda bisa dilayani pegawai Tata Usaha (TU) di beberapa departemen. Besok aja mas, udah pada pulang, ujar seorang penjaga keamanan dalam (kamdal) yang tak mau disebutkan namanya di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kawasan Grogol Jakarta Barat, Selasa (22/7). Padahal jam masih menunjukan pukul 15.45 WIB. Dan masih banyak orang berpakaian seragam hijau muda terlihat di kantor yang terletak di Jalan S. Parman No. 7 itu. Kata si kamdal tadi, biasanya pegawai di sini jam empat sudah nggak mau ngelayani orang yang datang. Paling lama ya jam empat lewat dikit.

 

Kondisi serupa juga terjadi di Gedung Dhanapala Komplek Departemen Keuangan (Depkeu). Salah satu institusi yang menempati gedung tersebut adalah Pengadilan Pajak, yang pegawai administrasi atau TU-nya juga berstatus PNS. Tapi, lagi-lagi masalahnya sama. Kalau sudah jam 4 lewat, jangan harap anda bisa korespondensi berkas di loket. Padahal masih terlihat pegawai yang duduk-duduk di dalam loket.

 

Di Kantor Pos besar pun begitu. Bahkan lebih parah. Kalau sudah sore (sekitar pukul 5) loket yang dibuka paling cuma satu atau dua saja. Tapi, banyak pegawai PT Pos Indonesia yang duduk-duduk sambil bercanda. Padahal, di kedua loket pelayanan pengiriman surat dan barang tersebut belasan orang sudah mengantri sejak lama.

Halaman Selanjutnya:
Tags: