Demi Menjaga Likuiditas Bursa
Aturan Baru <i>Auto-Rejection</i>:

Demi Menjaga Likuiditas Bursa

Tahun baru diawali dengan aturan baru. BEI belum lama ini menerbitkan aturan baru tentang auto-rejection. Analis pasar modal menilai penerapan kembali perbedaan rentang terhadap fraksi harga, akan lebih efektif bagi likuiditas pasar.

M-4
Bacaan 2 Menit
Demi Menjaga Likuiditas Bursa
Hukumonline

 

Sedangkan saham di atas Rp200-Rp5.000 diberlakukan auto-rejection bila melebihi 25 persen dari harga pembukaan. Rentang terakhir ditetapkan bagi saham yang memasang harga pembukaan di atas Rp5.000, dimana auto-rejection siap menghadang bila melebihi 20 persen.

 

Menanggapi tingginya frekuensi BEI dalam merubah aturan auto-rejection, Justitia memilih tidak berkomentar. Aturan auto-rejection minimal telah dirubah tiga kali dalam empat bulan terakhir. Perubahan tersebut selalu didahului dengan evaluasi. Untuk evaluasi peraturan yang terakhir, Justitia lagi-lagi enggan mengungkapkan. Kita lihat perkembangan market, kan baru juga berapa hari, katanya.

 

Kepala Riset PT Paramitra Alfa Sekuritas, Pardomuan Sihombing mengatakan batasan-batasan di dalam aturan ini guna menjaga likuiditas pasar. Pardomuan menambahkan aturan baru auto-rejection lebih baik daripada aturan sebelumnya. Sekarang rentangnya dilebarkan untuk memberikan kesempatan likuiditas jadi lebih besar, ungkapnya.

 

Menurut Pardomuan, pembukaan auto-rejection yang simetris mengindikasikan bahwa kondisi market relatif sudah tidak panik. Market kita, karena beberapa faktor, perlu batasan-batasan seperti auto-rejection, imbuhnya. Ia menilai diterapkannya auto-rejection di Indonesia menandakan pasar modal masih kurang efisien.

 

Ia menerangkan, untuk melihat tingkat efisiensi pasar dapat membaginya menjadi tiga macam. Pasar yang mencapai tingkat efisiensi sempurna disebut strong market. Strong market tidak ada. Karena tidak ada fluktuasi harga, katanya. Kemudian di bawah strong market, terdapat semi-strong market, dimana harga akan bergerak bila informasi diterima semua pihak. Dan yang menjadi juru kunci dari hierarki tersebut adalah pasar yang sedang melemah (weak market). Indonesia masih weak market, karena informasi belum keluar harga sudah bergerak, ujarnya.

 

Kebocoran informasi yang masih sering terjadi di bursa, kata dia, menyebabkan pasar menjadi kurang efisien. Makin rendah kualitas efisien pasar, maka makin tinggi kemungkinan fluktuasi harga. Auto-rejection diperlukan di pasar kita untuk menjaga harga tetap wajar, tegas Pardomuan. Selain itu, dia juga mendukung auto-rejection sebagai lini pertahanan pertama bila kepanikan pasar terjadi lagi.

 

Analis saham Felix Sindhunata menyarankan, kisaran auto-rejection yang semakin lebar sebaiknya mulai diterapkan pada saat market mulai stabil. Menurutnya, auto-rejection tidak ada hubungan dengan likuiditas perdagangan ataupun masalah penawaran dan permintaan. Namun, kata dia, lebih ke arah pengelolaan risiko dan perlindungan nasabah.

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali merubah aturan auto-rejection—pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah atas saham yang dimasukkan ke Jakarta Automatic Trading Sistem (JATS) di pasar reguler dan pasar tunai—per 19 Januari 2009. Aturan ini dirilis melalui Surat Edaran No. SE-00001/BEI-PSH/01-2009 tertanggal 16 Januari 2009. Perubahan signifikan yang dicuatkan dalam aturan baru ini adalah berlakunya batasan auto-rejection yang berbeda untuk tiga rentang harga saham.

 

Auto-rejection telah kita review sejak lama, tapi mau kita revisi market keburu crash," ujar Direktur Pengawasan BEI Justitia Purwasani saat dihubungi hukumonline, Senin lalu (19/01).

 

Dasar pertimbangan BEI adalah pecahan (fraksi) harga yang ada di pasar saham. Diawali dengan menganalisa historis dari transaksi yang berjalan. Dan dilanjutkan dengan pembuatan simulasi agar dapat melihat jangkauan harga. Jadi harus ada ekskalasi, tegasnya.

 

Perubahan yang diatur yakni membagi batasan atas dan bawah menjadi tiga rentang. Dimana auto-rejection berlaku apabila harga penawaran dan permintaan bagi saham dengan rentang harga Rp50-Rp200 melebihi 35 persen dari harga pembukaan, baik pada batas bawah maupun batas atas.

Halaman Selanjutnya:
Tags: