Pengaturan Menara BTS Lebih Tepat dengan Perpres
Berita

Pengaturan Menara BTS Lebih Tepat dengan Perpres

Agar pengelolaan menara BTS bersama maksimal, Permenkominfo No. 2 Tahun 2008 harus ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden. Pakar otonomi daerah, Ryaas Rasyid, menilai Peraturan Menteri tidak bisa dijadikan dasar untuk membuat Peraturan Daerah.

Mon
Bacaan 2 Menit
Pengaturan Menara BTS Lebih Tepat dengan Perpres
Hukumonline

 

Dugaan itu bermula dari kontrak kerja sama Pemda Badung dengan PT Bali Towerindo Sentra tanggal 7 Mei 2007. Kontrak itu tentang Penyediaan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung. Dalam perjanjian disebutkan, Pemda Badung memberikan izin kepada Bali Towerindo untuk pengadaan dan pengelolaan BTS di Kabupaten Badung, setelah perusahaan itu menang lelang. Atas perjanjian itu, Pemda Badung tidak akan menerbitkan izin menara ke perusahaan lain di Badung.

 

Pemda Badung juga tidak akan memperpanjang operasional baik sementara atau tetap atas menara telekomunikasi yang sudah ada (existing tower) di Badung. Bagi pemilik existing tower, Pemda Badung meminta agar membongkar sendiri menaranya. Jika tidak, Pemda Badung akan membongkar paksa tapi atas biaya para pemilik menara.

 

Bentuk Perpres

Untuk menghindari kecenderungan monopolistik itu, Ryaas Rasyid menyarankan agar Permenkominfo ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Hal ini agar setiap Perda mengacu pada Perpres tersebut. Walaupun Pemda punya kewenangan, tapi tidak boleh dijadikan ajang monopolis dan menciptakan diskriminasi, ujar Ryaas. 

 

Ryaas menegaskan, Peraturan Menteri (Permen) tidak bisa dijadikan dasar untuk membuat Perda. Pasalnya, Permen bersifat internal dan teknis, sehingga Menteri tidak bisa menjatuhkan sanksi pada pihak lain di luar departemen.

 

Ia menyarankan, Perpres yang dibentuk nanti mengatur soal kewenangan Pemda dalam mengatur pengelolaan menara BTS bersama. Kewenangan itu, lanjut dia, terbatas pada memberikan izin mendirikan bangungan saja. Kalau urutannya lebih tinggi, Pemda akan mengacu pada Perpres, ujarnya.

 

Ryaas menjelaskan dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Permen tidak masuk dalam hierarki perundang-undangan. Perda justru masuk dalam urutan paling buntut. Akibatnya, karena merasa lebih legitimate, Pemda akan mengabaikan Permenkominfo.

 

Dalam forum jurnalis beberapa waktu lalu, KPPU menyarankan, agar Permenkominfo bisa berjalan maksimal, pemerintah hendaknya memperhatikan penentuan lokasi bersama dengan mempertimbangkan nilai ekonomis dan lingkungan. Pemerintah juga harus memberikan masa transisi yang cukup agar tidak mengganggu pelayanan terhadap konsumen telekomunikasi.

 

KPPU juga menekankan agar existing tower harus tetap dimanfaatkan guna mengurangi inefisiensi. Dengan catatan, penggunaannya harus memperhatikan prinsip terbuka untuk siapa saja (open access).

 

Selain itu, menurut KPPU, untuk mengurangi potensi praktik monopoli, pemerintah pusat atau daerah harus melakukan intervensi terkait penerapan tarif, kualitas standar kualitas minimum layanan, batas waktu pemanfaatan lisensi dan pengaturan tentang sewa menyewa.

Hutan menara Based Transceiver Stasiun (BTS) agaknya tidak bisa dihindarkan lagi. Untuk mengantisipasi hal itu, Pemerintah Daerah (Pemda) sedang gencar membuat Peraturan Daerah (Perda) mengenai pengelolaan menara BTS bersama. Perda itu lahir lantaran Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menerbitkan Permenkominfo No. 2 Tahun 2008 tentang Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi. Sayangnya, Permenkominfo itu masih ‘bermasalah'. Apalagi, Perda yang digelontorkan tidak sinkron dengan Permenkominfo itu.

 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, penerapan Permenkominfo No. 2/2008 berpotensi menimbulkan persaingan curang di daerah. Indikasi persaingan curang terjadi lantaran Perda memberikan hak eksklusif kepada pelaku usaha untuk membangun dan mengelola menara telekomunikasi. Apalagi perusahaan yang ditunjuk Pemda kerap tanpa melalui tender. Sementara, tidak ada regulasi yang mengatur tarif dan standar kualitas pelayanan mereka. Akibatnya muncul pengelola baru yang cenderung monopolistik.

 

Mantan Menteri Otonomi Daerah, Prof. Dr. Ryaas Rasyid, menilai dari sisi otonomi daerah pengaturan menara BTS bersama cukup memiliki dasar hukum dan pertimbangan kedaerahan yang memadai. Pemda berwenang untuk mengatur tata ruang, estetika kota dan dampak lingkungan atas pendirian menara BTS terhadap kondisi daerah.

 

Di Kabupaten Badung, Bali misalnya, dengan daerah seluas 418,52 km2 terdapat 148 menara BTS. Lewat Perda, Pemda Badung yang didukung DPRD menertibkan 64 menara BTS yang sudah eksis. Namun penertiban itu diduga melanggar Pasal 19 huruf a dan c UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: