BUMN Kawal Penyusunan PP Pelaksana UU Minerba
Berita

BUMN Kawal Penyusunan PP Pelaksana UU Minerba

UU Minerba disebut-sebut lebih pro ke perusahaan tambang milik negara. Namun, mereka khawatir Peraturan Pemerintah tentang Minerba tidak seindah Undang-Undangnya.

CR-2
Bacaan 2 Menit
BUMN Kawal Penyusunan PP Pelaksana UU Minerba
Hukumonline

 

Yang penting BUMN seperti PTBA (PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk) tidak akan dirugikan. Sedangkan KP (Kuasa Pertambangan) ikut aturan yang berlaku. Nanti akan dibikin PP tentang limit luas wilayah pertambangan batu bara, kata Bambang Setiawan, pertengahan Januari lalu.

 

Meski berdampak postif, namun Alwin mewanti-wanti bahwa BUMN perlu memperhatikan penyusunan empat PP tentang minerba yang sedang disusun oleh Pemerintah. Pertama, soal domestic market obligation (DMO) untuk tambang minerba. Menurut dia, DMO dapat dilaksanakan sepanjang hasil tersedia pasar domestik yang dapat menerima produk-produk yang dihasilkan dengan harga pasar. Apabila pasar dalam negeri tidak tersedia maka BUMN diperbolekan untuk mengekspor ke luar negeri. Hal ini harus diatur secara jelas dalam PP.

 

Kedua, mengenai luas wilayah pertambangan (Pasal 52 dan 53). Alwin berharap dalam PP nanti diatur ketentuan yang mengecualikan luas wilayah BUMN dapat melebihi luas wilayah yang diatur dalam UU. Ketentuan pengecualian ini sebelumnya sudah diatur dalam kebijakan departemen ESDM, Katanya.

 

Ketiga, soal kontribusi terhadap pendapatan daerah (Pasal 129 ayat (1)). Dengan adanya tambahan kewajiban pembayaran 10 persen dari keuntungan pada pemegang IUP Khusus, belum menjamin tidak adanya pungutan lain dari Pemda (Pasal 128 ayat (5) c.)

 

Selain itu, lanjut Alwin, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh BUMN dalam penyusunan PP adalah soal aturan Peralihan (Pasal 169). Menurutnya, tidak ada aturan peralihan untuk KP, sehingga status KP yang telah dimiliki BUMN saat ini tidak jelas. Untuk memberikan kepastian hukum perlu pengaturan mengenai status peralihan KP dengan memberikan penghormatan terhadap ketentuan KP sampai habis berlakunya masa izin.

 

Ketentuan lain yang perlu diperhatikan menyangkut kewajiban pengolahan dan pemurnian (Pasal 103 ayat (1)). Kewajiban pengolahan dan pemurnian hanya diatur bagi perusahaan yang memegang Kontrak Karya (KK). Tidak jelas apakah diberlakukan juga bagi pemegang KP, kata Alwin.

 

Apabila hal ini berlaku juga bagi pemegang KP maka akan berdampak pada aktivitas operasional BUMN yang masih mengekspor bijih sebelum dapat membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian dalam jangka waktu lima tahun, tandas Alwin.

Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) bukan hanya berdampak positif, tetapi juga bisa beresiko negatif bagi kelangsungan bisnis BUMN di bidang pertambangan. Resiko negatif ini timbul apabila ternyata Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksana UU Minerba tidak mendukung perusahaan tambang plat merah. Oleh karena itu dalam penyusunan PP tentang minerba nanti perlu melibatkan BUMN agar kepentingan negara dapat dilindungi. Hal itu diutarakan Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk, Alwin Syah Loebis.

 

Menurut Alwin, dampak positif dari UU No. 4 Tahun 2009 itu di antaranya dapat memberikan keberpihakan kepada perusahaan pertambangan nasional dari hulu sampai ke hilir. Lalu konsep manajemen Wilayah Umum Pertambangan (WUP) yang melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan DPR diharapkan dapat mengatasi masalah tumpang tindih lahan dengan sektor lain seperti kehutanan dan pertanian.

 

Dampak positif lainnya adalah ketentuan pelelangan dalam mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan memberikan peluang bagi perusahaan pertambangan yang profesional dan serius. Dampak positif lainnya adalah UU Minerba memberikan prioritas khusus kepada BUMN untuk mengusahakan wilayah pencadangan negara melalui IUP Khusus.

 

Selain itu, ketentuan keharusan mengolah di dalam negeri merupakan peluang bagi BUMN untuk melakukan pengolahan dan pemurnian hasil tambang dari pemegang IUP lain. Contoh, mengolah hasil produk dari Freeport menggunakan proses pemurnian di unit logam mulia, ujar Alwin.

 

Keistimewaan buat BUMN tambang dalam UU Minerba diakui oleh Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi Departemen ESDM, Bambang Setiawan. Menurut dia, untuk BUMN yang sudah memegang kuasa pertambangan dan harus menyesuaikan dengan UU Minerba, pemerintah menjamin penyesuaian itu tidak akan merugikan BUMN yang bersangkutan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: