Polri Tindak Dua Perusahaan Besar Pengguna Software Ilegal
Berita

Polri Tindak Dua Perusahaan Besar Pengguna Software Ilegal

BSA kembali temukan penggunaan software ilegal Microsoft, Autodesk, Adobe, Symantec dan McAfee di dua perusahaan di Jakarta. Potensi kerugian akibat pembajakan ini lebih dari 1 juta dolar Amerika.

Mon
Bacaan 2 Menit
Polri Tindak Dua Perusahaan Besar Pengguna <i>Software</i> Ilegal
Hukumonline

 

Rusharyanto menyatakan saat ini proses pengusutan masuk dalam tahap penyidikan. Penyidik tengah memeriksa saksi di setiap level perusahaan untuk menemukan siapa penanggungjawab atas penggunaan software ilegal. Tingkat penyelidikan sudah mencapai 60 persen, ujarnya.

 

Penyidik juga memeriksa lisensi dari barang bukti yang ditemukan untuk di-cross check kepada para pemegang hak  cipta. Hingga kini, kedua perusahaan belum memberikan keterangan lisensi software yang digunakan. Sebenarnya ini bukan delik aduan murni, tapi karena kita perlu indformasi menyangkut hak perlisensian makanya kita tanya pada pemegang hak cipta, ujar Rusharyanto.

 

Kuasa hukum BSA, Benhard P. Sibarani menyatakan sejauh ini belum diambil langkah perdata untuk menuntut ganti rugi terhadap kedua perusahaan tersebut. Langkah ini tetap terbuka, biasanya juga mereka yang mendekati kita untuk berdamai, ujarnya. 

Business Software Alliance (BSA) menemukan penggunaan software ilegal terbesar sepanjang tahun 2009. Dari hasil temuan BSA, dua perusahaan besar di Jakarta, yakni PT IT dan PT VI,  diduga mengggunakan software ilegal di 1.500 komputer yang bercokol kantor perusahaan tersebut. Ini merupakan kasus terbesar yang pernah ditangani sejak kasus di Batam, pertengahan tahun lalu, yang menyita 500 komputer, ujar Donny A. Sheyoputra, Perwakilan BSA saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/3).

 

BSA telah mengadukan dugaan pelanggaran hak cipta itu ke Mabes Polri. Pada 26 Februari sampai 2 Maret lalu,  Mabes Polri menindak PT IT yang bergerak di bidang konstruksi dan engineering di Jakarta Selatan lantaran menggunakan software bajakan. Dari hasil pemeriksaaan terhadap 833 unit komputer dan 38 unit server, ditemukan sekitar 3.000 unit software-nya merupakan bajakan dari 4.000 unit software yang digunakan. Sebelumnya, Mabes Polri juga menindak PT VI, perusahaan jasa keuangan di Jakarta.  Dari pemeriksaan terhadap 600 komputer dan 50 server, ditemukan 1.000 unit software tanpa lisensi.

 

Donny memperkirakan kerugian yang timbul dari pembajakan di PT IT sekitar AS$ 1 juta. Sedangkan dari PT VI diperkirakan sekitar AS$ 100.000. Ada lima software yang paling banyak dari dua kasus tersebut yakni Microsoft, Autodesk, Adobe, Symantec dan McAfee.

 

AKBP Rusharyanto, penyidik Unit I Indag Direktorat II  Eksus Bareskrim Polri, mengatakan, kedua perusahaan itu diduga melanggar pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 yang mengatur soal pengguna akhir produk bajakan (end users piracy). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara 5 tahun dan atau denda Rp 500 juta, maksimal Rp 1 miliar.

Tags: