BPR Tripanca Akhirnya Dilikuidasi
Berita

BPR Tripanca Akhirnya Dilikuidasi

BI akhirnya melikuidasi BPR Tripanca. Terkait pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk menetapkan simpanan yang layak dan tidak layak dibayar.

Yoz/Sut
Bacaan 2 Menit
BPR Tripanca Akhirnya Dilikuidasi
Hukumonline

 

Firdaus menghimbau agar nasabah bank serta masyarakat lainnya tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakuan hal-hal yang mengganggu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi BPR Tripanca.

 

Hingga berita ini hukumonline belum mendapat konfirmasi dari BI. Direktur Hukum BI Ahmad Fuad, tidak mengangkat telepon genggamnya ketika beberapa kali dihubungi.

 

Kasus BPR Tripanca berawal dari raibnya uang nasabah yang dibawa kabur pemiliknya, yakni Sugiarto Wiharjo alias Alay. Dalam menjalankan bisnisnya, Alay mematok bunga deposito sebesar 18 persen. Jumlah itu tentu sangat menarik, dibanding bunga bank biasa. Ketika memasuki 2008, Alay dihadapi dengan krisisi ekonomi global. Imbas dari krisis yang ikut menyeret perbankan nasional tersebut, rupanya berpengaruh juga terhadap bisnis Alay di BPR.

 

Tak disangka, pemilik Tripanca Grup ini  tiba-tiba menghilang dari Lampung. Alay kabur ditemani istri, ketiga anak perempuannya, dan dua orang calon menantu, dengan alasan berobat ke luar negeri. Lama ditunggu, Alay dan keluarga tidak kunjung pulang. Padahal, pertanggungjawaban mereka sangat ditunggu oleh para nasabah.

 

Terakhir, Bareskrim Mabes Polri mengkalim kerugian negara akibat kasus itu ditaksir sekitar Rp 107 miliar. Disamping itu, kasus ini juga melibatkan pejabat setempat, yakni Bupati Lampung Timur, Satano. Sang Bupati diduga telah melakukan pelanggaran ganda karena memerintahkan Bendahara Umum untuk menyimpan kas daerah di BPR Tripanca. Bukan hanya itu, walau mengetahui Tripanca sudah tidak sehat, Bupati tetap menyetor kas daerah ke bank yang berlokasi di Ketapang, Lampung, tersebut.

 

Perkembangan kasus ini pun sekarang masih diselediki Mabes Polri. Pada akhir Februari lalu, Mabes Polri yang melakukan supervisi terhadap penyelidikan yang dilakukan Poda Lampung, sudah menyiapkan surat permohonan kepada Presiden untuk memeriksa Bupati. Kadiv Humas Mabes Polri Abu Bakar Nataprawira yang dihubungi hukumonline lewat telepon genggamnya mengaku belum mengetahui perkembangan penyelidikian dari kasus BPR Tipanca ini.

 

BI pun mengaku kecolongan atas terjadinya kasus ini. Ketika itu Ahmad Fuad mengatakan,  sepanjang BPR tersebut beroperasi seuai dengan aturan, misal bunga yang diterapkan sesuai dengan bunga penjaminan, maka uang nasabah akan dibayar oleh LPS. Akan tetapi kalau bunganya tidak wajar, maka itu resiko dari deposannya. Jadi, sepanjang BPR itu memenuhi aturan, maka LPS akan memberikan jaminan, katanya.

Bank Indonesia (BI) akhirnya mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana terhitung sejak 24 Maret 2009. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur BI Nomor 11/15/KEP.GBI/2009. Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang LPS dan peraturan pelaksanaannya.

 

Dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Selasa (24/3), Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani menjelaskan, untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Tripanca, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, kata Firdaus.

 

Sementara itu, dalam rangka likuidasi BPR Tripanca, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam RUPS nanti, LPS akan mengambil empat tindakan. Pertama, membubarkan badan hukum bank. Kedua, membentuk tim likuidasi. Ketiga, menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Keadaan Likuidasi. Keempat, menonaktifkan seluruh direksi dan komisaris.

 

Dengan dibentuknya tim likuidasi BPR Tripanca, maka penyelesaian hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum bank serta pemberesan aset dan kewajiban bank, akan dilakukan oleh tim likuidasi BPR Tripanca. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi BPR Tripanca tersebut akan dilakukan oleh LPS.

Tags: