KPK Memang Dirancang Superbody Sedari Awal
Berita

KPK Memang Dirancang Superbody Sedari Awal

Kalau memang kewenangan di KPK dipersoalkan, maka sebaiknya undang-undangnya diperbaiki.

Rzk/M-8
Bacaan 2 Menit
KPK Memang Dirancang <i>Superbody</i> Sedari Awal
Hukumonline

 

Kalau sudah seorang presiden menyatakan hal itu, ini tentu mengkhawatirkan, kata Erry. Kekhawatiran ini, menurutnya, harus disikapi dengan cerdas dan bijak. Pertanyaannya, lanjut Erry, apakah pernyataan presiden benar-benar menyangkut substansi yang murni berasal dari pandangan pribadi presiden. Atau kemungkinan lain, karena didasari oleh informasi yang tidak seimbang dari pihak-pihak tertentu.  

 

Erry sangat berharap kemungkinan kedualah yang terjadi. Maka dari itu, ia memandang presiden perlu dipasok dengan informasi yang tepat sehingga pandangannya masih bisa diluruskan. Untuk itu, upaya yang saya akan lakukan adalah mencoba berkomunikasi dengan beliau (Presiden SBY) melalui berbagai saluran, tukasnya.   

 

Soal tudingan superbody, Erry menjelaskan KPK sebenarnya tidak sesuper yang dibayangkan. Sejumlah kewenangan KPK pada dasarnya juga dimiliki lembaga-lembaga penegak hukum lain. Hukum acaranya pun sama, kecuali untuk hal-hal tertentu, tukasnya. Kalaupun memang superbody, lanjut Erry, suasana ketika KPK dibentuk memang menginginkan seperti itu.

 

Pasal 38 ayat (1) UU KPK memang menyatakan bahwa segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam KUHAP  berlaku juga bagi KPK. Ayat berikutnya memberikan pengecualian bagian dari KUHAP yang tidak berlaku hanyalah Pasal 7 ayat (2) terkait kewenangan penyidik PPNS.

 

Pada akhirnya, Erry mengembalikan permasalahan ini pada UU KPK yang diakui memang memiliki kelemahan. Kalau memang kewenangan di KPK dipersoalkan, maka sebaiknya undang-undangnya diperbaiki. Misalnya, terkait mekanisme pengawasan yang kurang ketat. Itukan bisa dipikirkan bareng, kalau memang dirasa kurang, ujarnya. Salah satu konsep yang sebenarnya sempat digagas ketika penyusunan UU KPK adalah menjadikan Dewan Penasihat KPK juga menjalankan fungsi pengawasan.

 

Pelurusan superbody

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki mengendus adanya upaya penggembosan KPK secara kelembagaan. Kewenangan superbody, kata Teten, sejak awal KPK memang dirancang seperti itu dengan tujuan agar bisa mengkoordinasikan Kejaksaan dan Kepolisian yang alih-alih memberantas, tetapi justru menjadi bagian dari korupsi.   

 

Kalau sekarang ini mau diubah maka saya kira ada upaya penggembosan kekuasaan KPK yang sudah terbukti lebih efektif dari Kejaksaan maupun Kepolisian, tandasnya. Sebagai langkah antisipasi, Teten berharap KPK segera melakukan konsolidasi internal. Selanjutnya, KPK harus melakukan pertemuan dengan presiden, DPR serta pimpinan Kejaksaan dan Kepolisian untuk meluruskan kesalahpahaman.

 

Pengamat hukum Bambang Widjojanto sepakat dengan Teten, bahwa KPK harus segera meluruskan pemahaman tentang superbody. Menurut Bambang, label superbody tidak tepat juga disematkan kepada KPK, karena faktanya kewenangan KPK tetap memiliki batasan. Misalnya, terkait penyidikan dan penututan yang tetap bisa diuji di pengadilan. Berdasarkan catatan hukumonline, KPK memang beberapa kali di-praperadilan-kan. Superbody itu apa? Kewenangannya kan hampir sama dengan penyidik dan penuntut umum, kilahnya.

 

Selain itu, mengutip Pasal 20 UU KPK, Bambang mengatakan KPK juga diwajibkan menyampaikan laporan secara terbuka dan berkala ke Presiden, DPR, dan BPK. Itu kan menunjukkan ada mekanisme yang mengotrol kewenangannya, tegasnya.

Setelah Antasari Azhar terbelit kasus dugaan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak henti-hentinya mendapat sorotan. Komisi III DPR misalnya mempertanyakan legitimasi kebijakan pimpinan KPK pasca dinonaktifkannya Antasari. Lalu, Kepolisian yang kemudian disusul dengan komentar beberapa kalangan, mempersoalkan kewenangan penyadapan yang dijalankan KPK. Yang terbaru adalah pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di sela-sela kunjungan ke kantor Harian Kompas, Rabu kemarin (24/6), seputar kewenangan KPK yang dinilai superbody.

 

Kepada hukumonline, Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, mengaku tidak menyangka pernyataan itu dilontarkan oleh RI-1. Empat tahun berkiprah di KPK, Erry sebenarnya sudah memprediksi langkah KPK tidak akan semulus jalan tol. Hambatan dan tantangan selalu saja mengintai kapan saja. Beberapa kali dua hal itu bahkan benar-benar menghantam KPK.

 

Makanya dulu muncul istilah corruptors fight back (koruptor menyerang balik), ujarnya. Istilah ini memang sempat mengemuka beberapa kali, misalnya, ketika UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK sendiri diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji, beberapa diantaranya bahkan dikabulkan.  

 

Menurut Erry, adalah wajar jika kiprah KPK membuat gerah kalangan tertentu, terutama mereka yang terkena jerat pasal korupsi. Fenomena ini juga terjadi pada KPK di negara-negara berkembang lainnya seperti Hongkong yang memiliki Independent Commission Against Corruption.

Tags: