Angkasa Pura Tidak Monopoli Sistem Check In Bandara
Berita

Angkasa Pura Tidak Monopoli Sistem Check In Bandara

Selama lima bulan KPPU melakukan pemeriksaan. Perubahan sistem check in di bandara merupakan kebutuhan.

Mon
Bacaan 2 Menit
Angkasa Pura Tidak Monopoli Sistem <i>Check In</i> Bandara
Hukumonline

 

Pembebanan biaya MUCS pada maskapai penerbangan juga dinilai memenuhi Keputusan Menteri Perhubungan No, 28/1997. Sejak Desember 2006 hingga Juni 2007, Angkasa Pura membebankan biaya sebesar 1950/pax. Biaya itu kemudian naik pada Juli 2007 sebesar Rp2.100/pax hingga sekarang.

 

Majelis komisi mengakui dalam jangka pendek penerapan MUCS belum meberikan manfaat optimal. Sebab, masih perlu penyesuaian dengan sistem check in yang dimiliki dan dioperasikan maskapai penerbangan. Saat ini, tingkat kecanggihan sistem masing-masing maskapai penerbangan berbeda. Nah, inilah yang memicu laporan dugaan monopoli terhadap Angkasa Pura. Tarif MUCS dinilai menimbulkan tambahan biaya operasional dan menimbulkan sunk cost bagi maskapai penerbangan.

 

Ke depan, majelis komisi menilai MUCS dapat bermanfaat dalam mengoptimalkan pelayanan di check in counter. Pemerintah sendiri dapat mudah melakukan pengawasan terkait dengan keselamatan dan keamanan penumpang. Karena itu, majelis komisi merekomendasikan agar Menteri Perhubungan melakukan pembinaan dan pengawasan dalam implementasi MUCS. Termasuk penerapan biaya MUCS agar disesuaikan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

 

Deputi Direktur Bisnis dan Aviasi dan Tarif PT Angkasa Pura, Mardani, mengaku lega atas putusan KPPU. Alhamdulillah tak ada yang salah, ujarnya saat ditemui usai pembacaan putusan. Putusan KPPU ini akan menjadi modal Angkasa Pura untuk mengembangkan sistem MUCS ke bandara lain. Target 2009 ini adalah bandara di Hasanuddin Makassar,  Ngurah Rai Bali, dan Adisucipto Yogyakarta. Sebelumnya, MUCS berlaku di bandara Surabaya dan Ujungpandang.

 

Mardani menerangkan sebelumnya fasilitas counter check in bersifat manual yang diubah dengan MUCS. Perubahan sistem ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pada penumpang. Tentunya karena ada investasi maka Angkasa Pura membebankan pada airlines, ujarnya. Sebab, penumpang merupakan konsumen dari maskapai penerbangan. Sistem manual sebelumnya juga dikenakan biaya hanya lebih kecil dari MUCS.

 

Berdasarkan pasal 244 ayat (2) Undang-Undang Penerbangan, besaran tarif kebandarudaraan yang diusahakan secara komersial ditetapkan oleh badan usaha bandar udara. Tetapi, pasal 245 menggarisbawahi bahwa besaran tarif jasa terkait pada bandar udara ditetapkan oleh penyedia jasa terkait berdasarkan kesepakatan penyedia jasa dan pengguna jasa.

 

Terjawab sudah teka teki dugaan monopoli PT Angkasa Pura I dalam menyediakan pelayanan jasa fasilitas counter check in di Bandara Juanda Surabaya. Setelah diperiksa sejak Januari hingga Mei 2009, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Angkasa Pura tak bersalah. Dugaan pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (2), Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) huruf a UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tak terbukti. 

 

Majelis hakim yang diketuai Anna Maria Tri Anggraini menyatakan Angkasa Pura dapat melakukan monopoli dalam menyediakan pelayanan jasa fasilitas counter check in di Bandara Juanda. Fasilitas itu berupa Multi User Check in System (MUCS) yang dapat memberikan data penumpang secara akurat dan real time. Penerapan MUCS merupakan bagian dari tugas dan kewajiban Angkasa Pura dalam meningkatkan jasa kebandarudaraan, ujar Tri saat membacakan putusan di Gedung KPPU, Kamis (02/7).

Halaman Selanjutnya:
Tags: