ICW: Ada Dugaan Kemahalan Harga dalam Biaya Haji 2009
Berita

ICW: Ada Dugaan Kemahalan Harga dalam Biaya Haji 2009

ICW meminta Presiden untuk meninjau ulang Perpres BPIH 2009 dan meminta Depag untuk mempertanggungjawabkan dugaan penggelembungan harga (korupsi) dalam pengelolaan ibadah haji.

ASh
Bacaan 2 Menit
ICW: Ada Dugaan Kemahalan Harga dalam Biaya Haji 2009
Hukumonline

 

Manipulasi BPIH 2009, kata Firdaus, terletak pada biaya penerbangan sebesar AS$1.765 per jamaah yang seharusnya AS$ 1.444 dengan asumsi harga minyak dunia sebesar AS$70 per barel, sehingga selisih kemahalan harga sebesar AS$321. Kalaupun harga minyak naik menjadi AS$80 per barel, maka biaya penerbangan hanya AS$1650. Sebagai catatan minyak bentuk apapun sekarang ini dimanapun turun lagi berkisar AS$62 per barel, jelasnya.            

 

Ketidakwajaran kedua, lanjut Firdaus, biaya operasional di Arab Saudi dan living cost yang totalnya disebutkan sebesar AS$1.691 dan ditambah dana subsidi dari sebesar Rp778,2  miliar (US$386 per jamaah), sehingga totalnya sebesar AS$2.077,9.

 

Berdasarkan perhitungan ICW, jika tanpa subsidi (ditambah biaya pemondokan dan komsumsi) pun, biaya operasional hanya sebesar AS$1.695,7, sehingga terjadi selisih kemahalan biaya operasional sebesar AS$382,2 per jamaah (AS$386-AS$4).

 

Ada dua skenario yang dipetakan ICW, papar Firdaus, pertama jika tak ada subsidi (BPIH ditanggung oleh jamaah) dengan asumsi kuota haji reguler sebanyak 192.000 ditambah kenaikan komsumsi dan akomodasi, maka total BPIH 2009 yang wajar sebesar AS$3.139 per jamaah dengan catatan harga minyak AS$70 per barel.

 

Skenario kedua, jika ada subsidi yang jumlahnya sebesar Rp778,2 miliar (AS$386 per jamaah), maka BPIH yang wajar sebesar AS$2.753,6 atau terjadi kemahalan (mark up) BPIH sebesar AS$704,3 per jamaah atau Rp7,5 juta.  

 

Menurut Firdaus hasil kajiannya itu didasarkan pada data publik resmi yang diperoleh laporan keuangan BPIH Tahun 2006 dan 2007 yang telah diaudit BPK, laporan keuangan BPIH 2008 yang belum diaudit BPK, dan Perpres 31 Tahun 2009, serta draft final laporan Depag dengan Komisi XIII tentang BPIH. Jika standar harga kita menggunakan standar dari dalam negeri dan Kementerian Haji Arab Saudi, ujarnya.

 

Pihaknya, kata Firdaus menyatakan siap dalam forum terbuka untuk memaparkan data hasil kajiannnya itu secara detail kepada pihak manapun. Kami sangat bersedia dalam forum publik untuk kita buka komponen per komponen, tegasnya.        

 

Untuk itu, ICW meminta Presiden untuk meninjau ulang Perpres BPIH 2009 terkait besaran ongkos naik haji pada tahun 2009. ICW juga meminta Depag untuk mempertanggungjawabkan dugaan penggelembungan harga dalam pengelolaan ibadah haji, dan meminta KPK terus dan konsisten memberantas korupsi khususnya biaya naik haji pada Depag. Apa yang kami sampaikan ini karena begitu tak transparan dan akuntable-nya pengelolaan dana keuangan haji, tambah Firdaus.  

 

Kenaikan dan penurunan

Seperti dilansir Kantor Berita Antara, sebelumnya Menteri Agama Maftuh Basyuni saat rapat dengan Komisi VIII  DPR mengatakan BPIH hanya pada komponen sewa pondokan di Mekkah dan Madinah serta kenaikan katering (komsumsi). "Konsumsi jemaah selama berada di Armina dan Madinah menjadi 8 SR, mengalami kenaikan 1 SR dibanding tahun lalu," kata Maftuh awal Juni lalu.

Kenaikan biaya pondokan dan konsumsi per jemaah di Arab Saudi, kata Menag, rata-rata adalah 650 Saudi Riyal atau setara dengan US$174,7 dengan asumsi 1 dolar sama dengan 3,72 SR. Menyangkut tarif penerbangan haji, lanjut Menag, terjadi penurunan komponen penerbangan. PT Garuda Indonesia menurunkan rata-rata US$91 dan Saudi Arabian Airlines menurunkan rata-rata US$45. 

 

Menag menambahkan, biaya operasional dalam negeri dari tahun lalu Rp501.000, tahun 2009 hanya Rp100.000, mengalami penurunan Rp401.000, karena biaya tersebut disubsidi melalui dana optimalisasi setoran awal jemaah haji, kecuali asuransi.

 

Sementara itu Ketua Komisi VIII DPR RI Hasrul Azwar, masih dari berita Antara, mengaku menyetujui kenaikan BPIH 2009 yang besaran kenaikannya sebesar 84 dolar AS dari sebelumnya sekitar AS$3.200 atau Rp 31,5 juta. Menurutnya, kenaikan itu merupakan keputusan final sejumlah pihak terkait, yakni Departemen Agama (Depag), DPR, maskapai penerbangan Garuda Indonesia, Saudi Airlines, dan tim perumahan di Jeddah. Hasrul menjelaskan kenaikan tersebut disebabkan adanya kenaikan biaya perumahan.

Pada awal Juni lalu pemerintah telah menyetujui usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2009/1430 Hijriah yang diajukan Departemen Agama dan Komisi VIII DPR yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 31 Tahun 2009. Dalam Perpres itu besaran BPIH ditentukan rata-rata sebesar US$3.458 per jamaah haji untuk seluruh embarkasi.

 

Namun sebenarnya biaya faktual untuk musim haji 2009 bukanlah AS$3.458 per jamaah, melainkan AS$3.844. Demikian terungkap dalam konperensi pers yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch (ICW), Jum'at (10/7), di Jakarta.         

 

Menanggapi pernyataan dari Departemen Agama (Depag) dikatakan BPIH 2009 tidak mengalami kenaikan. Semua itu bohong jika melihat data. Justru secara faktual BPIH 2009 jauh mengalami  kenaikan daripada tahun 2008, padahal yang kita ketahui tahun 2008 adalah BPIH yang sangat mahal terutama komponen biaya penerbangan, kata Firdaus Ilyas, Koordinator Divisi Pusat Data dan Analisis ICW saat mengawali paparannya di depan sejumlah wartawan.    

 

Firdaus memaparkan total rincian BPIH 2009 (AS$ 3.458) yakni biaya penerbangan sebesar AS$1.765,6 (51,47%), biaya operasional Arab Saudi dan living cost AS$1.656,92 (48,3%) yang terdiri atas biaya maslahah ammah sebesar 594 Riyal Saudi, akomodasi makkah/madinah 3.225 Riyal,  komsumsi 382 Riyal, angkutan darat (naqobah) 451 Riyal, dan living cost 1.500 Riyal, serta biaya asuransi dalam negeri sebesar Rp100 ribu (0,23%).   

 

Firdaus mengungkapkan bahwa adanya subsidi dari jamaah haji Indonesia yang setoran awal bunganya saja per Maret 2009 mencapai Rp1,2 triliun dan untuk tahun 2009 ini akan disubsidikan ke BPIH sebesar Rp778,2 miliar atau setara AS$386 per jamaah. Karenanya, jika ditotal biaya haji tahun 2009 AS$3.844 atau setara Rp40,3 juta per jemaah haji. Jadi biaya aktual per jemaah musim haji 2009 bukan AS$3.458, tetapi sudah mencapai AS$3.844 (versi Depag, red), jauh lebih tinggi biaya haji di Malaysia yang hanya RM11.000 atau sekitar Rp33 juta, ungkapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: