Bosowa Harus Bayar Klaim Asuransi Kapal PT Pewete
Berita

Bosowa Harus Bayar Klaim Asuransi Kapal PT Pewete

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan klaim asuransi PT Pewete Bahtera Kencana terhadap PT Asuransi Bosowa Periskop. Perusahaan asuransi kerugian itu harus membayar klaim sebesar AS$265.590,35 kepada perusahaan jasa transportasi itu.

Mon
Bacaan 2 Menit
Bosowa Harus Bayar Klaim Asuransi Kapal PT Pewete
Hukumonline

 

Dalam jawabannya, Bosowa menolak pembayaran klaim. Alasannya, PT Pewete dinilai tak bisa menunjukan dokumen lengkap yang jadi syarat pengajuan klaim. Kerusakan kapal PT Pewete belum dapat dipertanggngjawakan untuk pembayaran klaim. Ditambah lagi, kapal PT Pewete belum memiliki kelas kapal.

 

Menurut majelis hakim, kapal PT Pewete dibeli dari Korea, sehingga sebelum perjalanan meninggalkan Korea ke Indonesia tentunya kelas kapal tersebut dicabut. Sementara, kelas kapal dari Indonesia masih diproses oleh Biro Klasifikasi Indonesia. Masalah itu telah dikemukakan PT Pewete pada Bosowa sebelum melakukan penutupan polis asuransi. Dengan demikian hal itu sudah diketahui sejak semula, kata majelis hakim.

 

Penutupan asuransi itu berarti persetujuan bagi para pihak, khususnya Bosowa untuk mengenyampingkan hal-hal yang berkaitan dengan kelas kapal. Syarat wajib berupa adanya kelas kapal yang masih berlaku pada saat terjadinya musibah adalah wajar bila tidak dapat dipenuhi, kata majelis hakim. Dengan begitu, Bosowa harus membayar klaim asuransi yang diajukan PT Pewete.

 

Kuasa hukum PT Pewete, Anita D.A. Kolopaking berharap majelis hakim mengabulkan semua tuntutan ganti kerugian. Yakni, soal kerugian waktu yang terbuang akibat perkara ini. Anita menjelaskan, penolakan itu ditengarai pendapat majelis hakim yang menyatakan PT Pewete tak tahu objek apa saja yang bisa dijadikan jaminan untuk membayar ganti rugi. Bosowa juga mungkin dalam kondisi susah, kata Anita saat dihubungi via telepon.

 

Meski demikian, kata Anita, hukum harus ditegakkan. Ganti rugi harus dilaksanakan. Bosowa harus bertanggung jawab, katanya. Bagi kita, apapun putusan kita harus menyukuri saja. Tergantung Bosowa apakah berbesar hati menerima putusan atau tidak, imbuh Anita.

 

Kuasa hukum, Tanty Kurnianty menyatakan dalam putusan memang ada yang kalah dan ada yang menang. Mau gimana lagi. Yang bisa kita lakukan yah mengajukan banding sesuai keinginan Bosowa, katanya via telepon.

 

Kecelakaan Kapal

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan PT Pewete pada akhir Januari 2009 lalu. Dalam gugatannya, Bosowa didudukan sebagai tergugat, sedang PT Fistlight disasar sebagai turut tergugat.

 

Kuasa hukum PT Pewete mendalilkan bahwa kliennya merupakan pemilik kapal KMP Aeng Mas I ex No. 1 Seungri. Rencananya kapal itu akan berlayar dari Korea menuju Surabaya pada 26 Mei 2006. Untuk itu, PT Pewete menutup asuransi dengan membayar premi sebesar AS$1.500. Penutupan asuransi itu dilakukan untuk resiko perjalanan tungal Korea ke Surabaya.

 

Namun saat jadwal keberangkatan, kapal PT Pewete urung berangkat. Karena itu, PT Pewete mempanjang masa pertanggungan dan membayar premi tambahan sebesar AS$1.500. Bosowa lalu menerbitkan polis perpanjangan pada 9 Juli 2006. Sehari sebelum polis diterima, 7 Juni 2006, kapal mengalami kecelakaan ketika keberangkatan dari Korea menuju Surabaya. Penyebabnya, kapal dihantam badai dan cuaca buruk. Kapalpun akhirnya ditarik oleh Tug Boat Salvage Queen ke Pelabuhan Keelung, Taiwan.

 

Atas kejadian itu, PT Pewete memberikan informasi pada Bosowa melalui PT Fistlight. Disusul dengan pengajuan klaim. Namun Bosowa tak membayarkan klaim sehingga seluruh biaya perbaikan kapal di Keelung ditanggung PT Pewete. Setelah diperbaiki, kapal PT Pewete kembali melanjutkan perjalanan. Dalam perjalanannya, kapal PT Pewete kembali mengalami gangguan mesin utama. Kejadian ini kembali dilaporkan ke Bosowa. Lagi-lagi Bosowa menolak membayar klaim. Ujungnya, PT Pewete lagi yang harus menanggung beban biaya perbaikan kapal.

 

Sesampainya di Surabaya, kapal diperbaiki di galangan Pelni Surya Surabaya. Dari situlah mulai diperhitungkan klaim asuransinya. Atas klaim itu, Bosowa mengirim PT Radita Hutama Internusa sebagai loss adjuster untuk menilai kerugian klaim asuransi. Hasilnya, penyebab kedua klaim atas kerusakan kapal dijamin di bawah polis sebesar AS$265.590,35.

 

Menurut kuasa hukum PT Pewete, premi yang menjadi kewajiban PT Pewete sudah dibayar penuh. Dengan begitu, sesuai Pasal 225 KUHDagang, perjanjian asuransi mengikat PT Pewete dan Bosowa. Oleh karena itu mengikat sebagai Undang-Undang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Penolakan Bosowa itu dinilai melanggar Pasal 246 KUHDagang.

PT Asuransi Bosowa Periskop harus menelan pil pahit. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan klaim asuransi PT Pewete Bahtera Kencana terhadap Bosowa. Perusahaan asuransi kerugian itu dihukum membayar klaim asuransi PT Pewete sebesar AS$265.590,35 atas kerusakan kapal yang diderita saat berlayar dari Korea menuju Indonesia. Putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Hari Sasangka pada Selasa (4/8) lalu. Bertindak selaku anggota majelis hakim adalah Mustari dan Prasetya Ibnu Asmara.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan sah menurut hukum Polis yang diterbitkan oleh Bosowa dengan No. Polis 12.1.300.0005.06 tanggal 24 Mei 2006 (Polis Asuransi PBK). Polis itulah yang menjadi dasar PT Pewete mengajukan klaim asuransi. Polisi itu berlaku sejak  26 Mei hingga 26 Juni 2006 yang kemudian diperpanjang hingga 26 Juli 2008.

 

Majelis hakim menyatakan suatu perjanjian harus dilandasi dengan itikad baik untuk melaksanakan perjanjian oleh para pihak. Dalam perkara ini, PT Pewete telah membayar premi asuransi pada Bosowa sebesar AS$1.500 melalui broker Bosowa, PT Fistlight Indonesia. Ketika polis diperpanjang, PT Pewete membayar premi tambahan sebesar AS$1.500. Tergugat (Bosowa) selaku penanggung harus membayar klaim yang berisi kerugian yang diderita oleh penggugat (PT Pewete, kata majelis hakim dalam putusannya.

Tags: