Cina Hukum Mati Koruptor, Bagaimana Indonesia?
Berita

Cina Hukum Mati Koruptor, Bagaimana Indonesia?

Jakarta, hukumonline. Pemerintah Cina mulai bersikap tegas terhadap para koruptor. Maling duit negara di Negeri Tirai Bambu itu dihukum berat, mulai dipenjara seumur hidup hingga dihukum mati. Mungkinkah para bandit koruptor di Indonesia dihukum mati?

AWi/APr
Bacaan 2 Menit
Cina Hukum Mati Koruptor, Bagaimana Indonesia?
Hukumonline

Pemerintah Cina ternyata bersungguh-sungguh berupaya memberantas korupsi di negaranya. Salah satu korban terakhir Partai Komunis Cina itu adalah Zhang Kuntong dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan Cina pada Selasa (27/3).

Korupsi di Cina, menurut koresponden BBC News di Beijing, Duncan Hewitt, begitu merajalela dari tingkatan atas sampai ke bawah. Bahkan, sebuah statistik resmi pemerintah Cina mengungkapkan, kerugian negara akibat korupsi mencapai AS$16 miliar  (sekitar Rp 120 triliun) sampai tahun 1999. Ini belum termasuk kasus korupsi pada skandal penyelundupan senilai AS$10 miliar yang melibatkan pejabat-pejabat teras Propinsi Fujian di Tenggara Cina.

Sekarang, praktik korupsi yang merajalela di Cina menjadi sasaran incaran kampanye pemerintah Cina dalam dua tahun terakhir ini. Surat kabar resmi Cina, China Daily, mengungkapkan bahwa pada Sabtu pekan lalu gerakan pemberantasan korupsi yang dilakukan Cina telah berhasil mengembalikan dana publik sebesar 400 juta yuan atau senilai Rp440 miliar lebih ke kas negara.

Hukuman mati

Cina dua tahun belakangan ini memang tengah melakukan kampanye pemberantasan kasus-kasus tindak pidana korupsi. Kampanye ini diawali dengan melakukan penyelidikan terhadap 10.000 pejabat setingkat kabupaten yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Pada akhir 2000 lalu seperti yang dilansir hukumonline dari China Daily, Cina telah membongkar jaringan penyelundupan dan korupsi yang melibatkan 100 pejabat Cina di Propinsi Fujian, Cina Tenggara. Sebanyak 84 orang di antaranya terbukti bersalah dan 11 orang dihukum mati. Sejak kasus itu, pengadilan Cina makin marak lagi dengan kasus korupsi lainnya.

Pada 9 Maret 2001 misalnya, nasib buruk menimpa Hu Changqing yang dieksekusi mati hanya 24 jam setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung Cina di Beijing. Hu Changqing adalah Wakil Gubernur Propinsi Jiangxi yang dihukum mati setelah terbukti bersalah menerima suap senilai AS$660.000  atau kurang lebih Rp4,95 miliar. Selain itu, Hu menerima sogokan properti senilai AS$200.000  (Rp1,5 miliar).

Hu mungkin tak seberuntung anggota politbiro Chen Xitong yang belum lama ini dijatuhi hukuman penjara 16 tahun karena korupsi senilai AS$4 miliar. Tapi yang jelas, Hu terbukti bersalah di pengadilan. Hu Changqing terbukti menerima suap itu sebagai imbalan pemberian lisensi bisnis (izin berbisnis bagi anggota Partai Komunis Cina bila akan melakukan kegiatan bisnis) serta surat izin pindah bagi warga Cina yang ingin berbisnis di Hongkong.

Tags: