Ketika Pengacara dan Notaris Berseteru
Utama

Ketika Pengacara dan Notaris Berseteru

Dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memperoleh data dan informasi dari siapa saja. Karena itulah Bahrul Ilmi Yakup meminta notaris untuk memberikan data terkait kasus yang ditangani. Namun, disisi lain notaris punya kewajiban untuk merahasiakan data dan informasi terkait dengan akta yang dibuatnya.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Ketika Pengacara dan Notaris Berseteru
Hukumonline

 

Pasal 17 UU Advokat sendiri merumuskan, dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Menurut Bahrul, akta yayasan yang dibuat 30 Maret 2009 oleh Thamrin, tak beres. Permintaan pembuatan akta itu datang dari Syamsi Sarif, pengurus yang sudah diberhentikan pada 20 Februari 2009. Dia tidak berhak menghadap notaris untuk membuat akta yayasan, kata Bahrul. Penggunaan nama yayasan dinilai menjadi tidak sah. Apalagi, kata Bahrul, Syamsi masih kerap mengaku sebagai pengurus. Dalam gugatan disebutkan sengketa antara yayasan dan Syamsi juga terkait dengan penggunaan aset yayasan.

 

Yayasan Islam Teladan bergerak di bidang sosial dan didirikan pada 23 Maret 1966. Ketika itu, didirikan dengan Akta No. 24 oleh notaris Aminus. Sejak didirikan hingga sekarang, yayasan memiliki aset antara lain satu hektar tanah, masjid Al Maghfiraoh dan gedung sekolah mulai dari TK, SD, SMP, SMA, Politeknik.

 

Permohonan Melihat Akta

Pada 26 Agustus 2009, Bahrul menemui Thamrin dikantornya. Bahrul mengajukan surat permintaan melihat minuta akta yayasan dengan dasar Pasal 17 UU Advokat. Namun Thamrin menolak permintaan Bahrul. Menurut Bahrul, alasan penolakan tidak jelas. Hanya, Thamrin mengakui sebelum mengecek dan memesan nama yayasan di Departemen Hukum dan HAM dan membuat akta, Thamrin mengetahui ada sengketa antara yayasan dan mantan pengurus. Informasi adanya sengketa malah dihiraukan.

 

Bahrul menilai tindakan Thamrin tidak profesional dan melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf a UU No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris. Pasal itu berbunyi : Dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.

 

Karena itu, dalam petitum gugatan, Bahrul meminta majelis hakim mencabut hak tergugat untuk menjalankan profesi notaris. Selain itu, majelis hakim diminta memerintahkan Thamrin untuk memberikan informasi dan data tentang akta Yayasan Islam Teladan 30 Maret 2009.

 

Hingga berita ini diturunkan, Hukumonline belum mendapat konfirmasi dari Thamrin. Saat dihubungi, telepon kantornya tidak ada yang mengangkat.

 

Wajib Merahasiakan

UU Advokat memang memberikan hak kepada advokat untuk memeroleh data dan informasi dari pemerintah dan pihak yang terkait, dalam perkara ini adalah notaris. Namun, di sisi lain UU Jabatan Notaris  mewajibkan notaris merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya. Begitu pula dengan semua keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain. Hal itu diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e. Namun, dalam penjelasan pasal itu tak disebutkan undang-undang mana yang menjadi pengecualian.

 

Bagian penjelasan hanya menyebut : Kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan akta dan surat-surat lainnya adalah untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait dengan akta tersebut.

 

Sekedar mengingatkan, dalam hal notaris diperiksa polisi untuk penyidikan atau penyelidikan, polisi harus meminta izin pada Majelis Pengawas Notaris. Pasal 6 UU Jabatan Notaris menentukan jika polisi hendak memanggil notaris atau mengambil minuta akta harus mendapat persetujuan dari MPN Daerah.

Seorang advokat asal Palembang, Bahrul Ilmi Yakup, meradang. Upaya untuk membela kliennya terhalang lantaran notaris Thamrin Azwari menolak menunjukkan minuta akta Yayasan Islam Teladan. Padahal akta itulah yang menjadi pangkal sengketa dewan pembina yayasan dengan mantan pengurus yayasan, Syamsi Sarif. Bahrul sendiri mendapat kuasa dari dewan pembina yayasan pada pertengahan Juli 2009.

 

Bahrul tak tinggal diam. Ia lantas melayangkan gugatan pada Thamrin lantaran dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Palembang pada akhir Agustus lalu. Perkaranya tercatat dalam No. 92/Pdt.G/2009/PN.PLG. Saya menggugat karena tindakan notaris melanggar Pasal 17 UU No. 18/2003 tentang Advokat, ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Jumat (4/9) kemarin. 

Halaman Selanjutnya:
Tags: