Cari Hakim Jujur Lewat Eksaminasi Putusannya
Berita

Cari Hakim Jujur Lewat Eksaminasi Putusannya

Jika seorang raja meletakkan sebuah mahkota di kepalanya untuk menunjukkan kewibawaannya, maka seorang hakim meletakkan kewibawannya pada setiap putusannya. Karena itu untuk mencari hakim yang jujur, tidak perlu metoda yang berbelit-belit. Lihat saja putusan-putusan yang telah dihasilkannya selama ini.

Oleh:
Zae
Bacaan 2 Menit
Cari Hakim Jujur Lewat Eksaminasi Putusannya
Hukumonline

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Muda Peradilan Tata Usaha Mahkamah Agung (MA) Paulus Efendi Lotulung, saat memberikan pendapatnya pada diskusi tentang penegakkan hukum nasional di Indonesia (17/2). "Wibawa hakim itu ada dalam putusannya, atau kalau mau lebih dalam lagi ada dalam pertimbangan hukumnya," ujar Paulus.

Dengan demikian, menurut Paulus, jika ingin menilai kualitas dari seorang hakim bisa diteliti dari putusan-putusannya tersebut, yaitu dengan cara eksaminasi putusan. Secara umum, yang dimasud eksaminasi adalah menguji kembali putusan hakim dengan melihat isi dari putusan tersebut.

Biasanya, eksaminasi putusan itu dilakukan oleh pimpinan atas putusan bawahannya sebagai bagian dari sistem pengawasan dan penilaian hakim tersebut. Atau bisa juga eksaminasi putusan hakim dilakukan secara eksternal oleh lembaga bentukan masyarakat untuk keperluan pendidikan kepada masyarakat tentang kualitas seorang hakim.

Dikaitkan dengan keadaan akhir-akhir ini menjelang pemilihan hakim agung baru, sebenarnya bisa juga digunakan perangkat eksaminasi. Yaitu, sebagai salah satu cara untuk mendapatkan komponen penilaian terhadap kualitas dan intergritas seorang hakim agung selama menjalankan pekerjaannya.

Putusan lewat internet

Sebenarnya, perangkat eksaminasi juga bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan akuntabilitas seperti yang selama ini disuarakan oleh masyarakat. Melalui eksaminasi, masyarakat bisa mengetahui dasar pertimbangan seorang hakim dalam mengambil putusannya. Dari situ, bisa dinilai apakah putusan hakim tersebut diambil dengan latar belakang nuansa kolusi atau tidak.

Sayangnya, untuk melakukan eksaminasi putusan bukanlah perkara mudah. Akses untuk mendapatkan putusan itu sendiri bukan main sulitnya. Apalagi jika yang meminta salinan putusan adalah masyarakat umum yang bukan merupakan bagian dari pihak yang berperkara. 

Kalaupun beruntung mendapatan salinan putusan hakim tersebut, dapat dipastikan bahwa perkara yang diputus itu sudah lewat waktu beberapa bulan. Pasalnya, untuk menyusun suatu putusan dalam suatu dokumen yang diketik rapi memerlukan waktu yang relatif lama karena keterbatasan sarana dan prasarananya.

Tags: