Terbukti Melakukan Integrasi Vertikal, Garuda Dihukum Bayar Denda Rp1 Miliar
Utama

Terbukti Melakukan Integrasi Vertikal, Garuda Dihukum Bayar Denda Rp1 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Garuda Indonesia (Garuda) membayar denda Rp1 miliar. Maskapai penerbangan terbesar di Indonesia itu dianggap telah melakukan integrasi vertikal dan perjanjian eksklusif sehubungan dengan kesepakatan dual acces yang dibuat dengan PT Abacus Indonesia (Abacus).

Oleh:
Leo
Bacaan 2 Menit
Terbukti Melakukan Integrasi Vertikal, Garuda Dihukum Bayar Denda Rp1 Miliar
Hukumonline
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (4/08), Majelis Komisi menyatakan Garuda terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999). Pelanggaran yang dilakukan Garuda meliputi pasal 14, pasal 15 ayat(2) dan Pasal 26 huruf b UU No.5/1999 berkenaan dengan perjanjian dengan PT Abacus Indonesia.

Biaya Tambahan

Kemudian, Garuda membuat persyaratan bagi biro perjalanan wisata yang akan ditunjuk sebagai agen, harus menyediakan sistem Abacus terlebih dahulu untuk memperoleh sistem ARGA. Sistem ARGA dipakai untuk melakukan reservasi dan booking tiket domestik.

"Persyaratan Abacus connection menyebabkan biro perjalanan wisata menanggung biaya tambahan, yaitu biaya untuk meng-install sistem Abacus dan biaya sewa perangkat sistemnya. Dimana, sebenarnya sistem abacus tidak diperlukan dalam sistem reservasi dan booking tiket domestik Terlapor (Garuda,red),"tutur Tadjudin Noersaid, salah seorang anggota Majelis Komisi, ketika membacakan putusan di Gedung KPPU.

KPPU juga menemukan fakta lain, dimana Garuda memiliki 95% saham PT Abacus Indonesia. Garuda juga menempatkan dua direksinya, Emirsyah Satar dan Wiradharma sebagai Komisaris PT Abacus Indonesia. Hal ini menimbulkan konflik kepentingan karena kegiatan usaha Garuda dan Abacus saling berkaitan. Disampaikan pula, Garuda dianggap tidak kooperatif karena tidak bersedia memberikan perjanjian dual acces, meski KPPU telah memintanya secara patut.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi yang diketuai oleh Mohammad Iqbal memerintahkan kepada Garuda agar membatalkan perjanjian dual acces dengan Abacus. Kemudian, Majelis juga menghukum Garuda untuk membayar denda Rp1 miliar. Berdasarkan UU No.5/1999, Garuda diberi waktu 30 hari untuk melaksanakan putusan KPPU.

dual acces

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa perjanjian dual acces yang dibuat oleh Garuda dan Abacus pada 28 Agustus 2002, menyebabkan persaingan usaha tidak sehat yang akan merugikan biro perjalanan swasta. Disitu disebutkan, distribusi tiket penerbangan Garuda di Indonesia hanya dilakukan dengan dual acces melalui terminal Abacus.

Dual acces bertujuan agar Garuda dapat mengontrol biro perjalanan wisata di Indonesia dalam melakukan reservasi dan booking tiket penerbangan. Alasan Garuda memberikan memberikan konsesi dual acces, karena biaya transaksi internasional dengan menggunakan sistem Abacus lebih murah.

Tags: