Komisi Konstitusi Ala MPR Lebih Banyak Minusnya
ST MPR 2003

Komisi Konstitusi Ala MPR Lebih Banyak Minusnya

Baik komisi konstitusi MPR maupun versi koalisi ornop sama-sama mempunyai kelebihan dan kekurangan. Namun, jika dilihat dari kewenangan dan output yang akan dihasilkan, komisi konstitusi MPR diyakini memiliki lebih banyak kekurangan ketimbang kelebihan.

Oleh:
Amr
Bacaan 2 Menit
Komisi Konstitusi Ala MPR Lebih Banyak Minusnya
Hukumonline
Anggota MPR dari Fraksi Partai Golkar Theo L. Sambuaga mengatakan, sah-sah saja jika ada pihak yang tidak setuju dengan komisi konstitusi yang dibentuk MPR. "Pendapat yang menyatakan komisi konstitusi hanya lembaga tambal sulam UUD, sah-sah saja. Komisi ini belum bekerja, yang jelas komisi ini punya kewenangan untuk melakukan pengkajian secara menyeluruh terhadap UUD," ucapnya.

Apapun, model Komisi Konstitusi yang diusung, baik oleh MPR maupun Koalisi mempunyai kelemahan dan kelebihan masing-masing. Sebagaimana diakui anggota Koalisi dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Bivitri Susanti, Komisi Konstitusi yang diidealkan ornop kemungkinan besar akan memakan biaya yang tidak sedikit.

Hal itu, lanjut Bivitri, karena keanggotaan Komisi Konstitusi yang relatif besar yaitu mencapai 99 orang dan masa kerja satu tahun. "Walaupun dana yang dihabiskan cukup banyak, tetapi kita harus melihat hasil yang akan dicapai lembaga ini" ujar Bivitri.

Ia mengakui bahwa dari perspektif itu, Komisi Konstitusi yang akan dibentuk oleh MPR lebih unggul karena jumlah anggotanya tidak mencapai setengah dari yang diperlukan komisi konstitusi versi Koalisi Ornop. Ditambah lagi, masa kerja Komisi yang hanya enam bulan. Hingga berita ini ditulis sebagian besar fraksi menginginkan masa kerja Komisi tidak sampai satu tahun.

Namun, Bivitri menegaskan, bahwa tugas paling penting dari komisi konstitusi yang ideal adalah besarnya peran partisipasi masyarakat untuk menyusun konstitusi baru. "Komisi ini menampung semua partisipasi masyarakat. Hal ini tercermin dari keanggotan Komisi Konstitusi bentukan Koalisi Ornop yang mewakili semua golongan masyarakat," jabarnya.

Ahli hukum tata negara dari Universitas Hassanudin Marwan Mas malah berpendapat bahwa Komisi Konstitusi versi MPR justeru akan menelan biaya yang besar. Hal ini, menurut Marwan, karena hasil kerja Komisi Konstitusi selama berbulan-bulan masih dapat dimentahkan oleh Badan Pekerja MPR (BP MPR).

Marwan memandang Komisi Konstitusi yang tengah dibahas di Komisi A ST MPR 2003 tidak independen. "Kalau BP MPR tidak setuju tidak dimasukkan dalam sidang, berarti akan ada lagi  pemborosan biaya. Karena membiayai komisi konstitusi yang hasilnya belum pasti karena masih akan dibahas lagi. Jadi, Komisi konstitusi ini tidak ada giginya," ucapnya kepada hukumonline.

Mengenai masa kerja Komisi Konstitusi, ia memiliki pendapat yang berbeda dengan anggota Koalisi yang lainnya. Menurut Marwan, idealnya komisi konstitusi bekerja minimal satu tahun dan maksimal dua tahun. "Komisi Konstitusi adalah kontrak sosial antara penyelenggara negara dengan rakyat. Kedaulatan rakyat akan dikontrakkan disini," ujar Marwan.

Tabel: Persandingan Komisi Konstitusi versi Koalisi Ornop dan MPR

 

Komisi Konstitusi Versi Koalisi

Komisi Konstitusi versi MPR

Dasar hukum

          Pasal 37 UUD 1945

          Ketetapan MPR

          Pasal 37 UUD 1945

          Ketetapan MPR

Tugas dan wewenang

          Melakukan Penyelidikan dalam rangka penyusunan rancangan Konstitusi baru atau Undang-undang Dasar baru Republik Indonesia

          Menyusun dan merumuskan Undang-Undang Dasar baru berdasarkan masukan dari masyarakat

          Mensosialisasikan rumusan Undang-undang Dasar baru kepada masyarakat, untuk kemudian membuat rumusan akhir

          Menyerahkan rumusan akhir Undang-undang Dasar baru kepada MPR setelah dikonsultasikan kembali kepada masyarakat

          Melakukan pengkajian secara komprehensif tentang perubahan UUD 1945

          Memperoleh seluruh bahan dan risalah mengenai perubahan UUD 1945

          Memperoleh penjelasan mengenai latar belakang dan proses perubahan UUD 1945 dari anggota Badan Pekerja MPR

          Melakukan penelitian dan analisa hasil perubahan UUD 1945

          Menyusun pedoman kerja komisi konstitusi

Keanggotaan

 

 

A. Komponen

1.       Perwakilan provinsi

2.       Ahli dari berbagai disiplin ilmu

 

B. Kriteria

I.        Umum

a.       warga negara Indonesia

b.       mempunyai komitmen untuk konstitusi baru

c.       bersedia bekerjasama purna waktu

II.     Khusus

a.       Perwakilan provinsi

1.       pendidikan minimal SMA

2.       dicalonkan oleh individu dan organisasi masyarakat yang berbasis di provinsi yang bersangkutan

3.       memiliki bukti tinggal di provinsi tersebut untuk jangka waktu tertentu

4.       mewakili salah satu kelmpok sosial dalam masyarakat seperti: petani, nelayan, perempuan, masyarakat adat, kelompok profesi, dan lain-lain.

b.       Ahli

1.       pendidikan minimal S-1

2.       dicalonkan oleh universitas atau lembaga penelitian

3.       memiliki keahlian dalam bidang keilmuan yang diperlukan dalam perumusan konstitusi

4.       memiliki track record yang diakui masyarakat dalam bidang keahliannya

5.       untuk ahli hukum, memiliki kemampuan legislative drafting

1.       Memiliki wawasan kebangsaan dan kenegarawanan

2.       Memiliki kemampuan untuk melakukan pengkajian UUD 1945

 

Jumlah

99 orang:

          wakil provinsi masing-masing dua orang, dan salah satunya adalah perempuan

          sisanya, adalah pakar dan ahli

 

Maksimal berjumlah 31 (tiga puluh satu) orang yang dipilih dan ditetapkan oleh Badan Pekerja MPR

Masa kerja

Minimal 12 bulan

6 (enam) bulan

Sumber: Diolah dari berbagai sumber

Halaman Selanjutnya:
Tags: