Davidoff & Cie SA Persoalkan Pengiriman Berkas PK STTC ke MA
Sengketa Merek Davidoff

Davidoff & Cie SA Persoalkan Pengiriman Berkas PK STTC ke MA

Sengketa merek rokok Davidoff antara Davidoff & Cie SA dan Reemtsma melawan NV. Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) berlanjut ke tingkat Peninjauan Kembali. Namun, prosedur pengajuan PK STTC dipersoalkan oleh Davidoff & Cie SA dan Reemtsma. Kenapa?

Oleh:
Tri
Bacaan 2 Menit
Davidoff & Cie SA Persoalkan Pengiriman Berkas PK STTC ke MA
Hukumonline

Melalui pengacaranya di Indonesia, Gunawan Suryomurcito, Davidoff & Cie SA  merasa keberatan terhadap tindakan PN Niaga Jakarta Pusat yang begitu saja mengirimkan berkas PK STTC ke Mahkamah Agung (MA). Padahal, Davidoff & Cie SA selaku Termohon PK belum menerima relaas pemberitahuan PK beserta memori-nya dari Departemen Luar Negeri.

Terhadap keberatan pihak Davidoff & Cie SA, PN Niaga Jakarta Pusat telah mengirim

surat kepada Panitera/Sekretaris Jenderal MA Cq. Direktur Perdata Niaga. Mereka meminta agar  pemeriksaan berkas PK STTC yang sudah dikirimkan pada 31 Juli 2003 ditunda. Surat permintaan penundaan yang dilayangkan PN Jakarta Pusat, ditandatangani oleh panitera Pn Niaga, Moch. Anton Suyatno pada 7 Agusutus 2003.

Dalam suratnya, Moch. Anton meminta agar MA untuk sementara menunda pemeriksaan pengajuan PK STTC, sambil menunggu relaas pemberitahuan PK yang diajukan STTC, diterima oleh Davidoff & Cie SA dari Departemen Luar Negeri. Kemudian, setelah memori PK diterima oleh Davidoff Cie & SA, PN Niaga seharusnya juga menunggu apakah perusahaan rokok yang berpusat di Swiss itu mengajukan kontra memori PK terhadap STTC.

Sampai berita ini diturunkan, hukumonline belum berhasil meminta konfirmasi Direktur Perdata Niaga MA Parwoto Wignyosumarto perihal surat penundaan proses pemeriksaan kasus Davidoff yang dikirim oleh PN Jakarta Pusat. Berkali-kali hukumonline berusaha menghubungi Parwoto melalui telepon genggamnya. Meski sempat sekali berhasil tersambung, tapi tak lama kemudian hubungan teleponnya terputus.

Hakim kasasi khilaf

Adapun, yang menjadi landasan STTC, mengajukan PK terhadap putusan kasasi MA yang memenangkan Davidoff  & Cie adalah Pasal 67 huruf  F UU No. 14 Tahun 1985 tentang MA. Dalam Pasal 67 huruf F disebutkan, putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat bisa dilakukan PK, asalkan terdapat kekhilafan hakim dalam memutus.

STTC melalui kuasa hukumnya Januar Jahja dan Yurni  menunjuk pertimbangan majelis hakim kasasi yang menyebutkan terbatasnya penjualan rokok Davidoff oleh STTC sebagai bentuk kekhilafan hakim. Menurut STTC, UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek tidak menyatakan hak atas mereka akan hapus karena penjualan produk (rokok Davidoff) yang terbatas.

Soal area penjualan rokok Davidoff yang terbatas, sepenuhnya merupakan kebijakan perusahaan (SSTC), dan ini tidak dilarang dalam UU, demikia alasan yang diajukan STTC dalam mengajukan PK dalam memori PK-nya.

Dalam permohonan PK-nya, SSTC juga mengemukakan kan bahwa kekhilafan hakim lainnya adalah, mengakui Reemtsma memiliki hak gugat selain Davidoff &Cie SA. Padahal, Reemtsma bukanlah  pemegang lisensi rokokk Davidoff di Indonesia. Berdasarkan Pasal 63 UU Merek, hanya pemilik merek yang terdaftar saja yang bisa menggugat. Sedangkan Reemtsma sebagai pemegang lisensi belum tercatat, papar kuasa hukum STTC.

Sebelumnya pada putusan kasasi MA, majelis hakim kasasi yang diketuai  Bagir Manan mengabulkan gugatan Davidoff & Cie. Pertimbangannya, karena Davidoff & Cie berhasil membuktikan bahwa merek tersebut adalah merek terkenal Davidoff & Cie. Sedangkan merek rokok Davidoff milik STTC, dinilai menyesatkan konsumen karena cara penulisan maupun pengucapannya mempunyai persamaan dengan milik Davidoff & Cie.

Begitu juga permohonan Reemstsma, majelis hakim kasasi mengabulkan permohonannya sebagai pemegang lisensi, karena STTC tidak dapat membuktikan bahwa mereka masih menggunakan merek Davidoff dalam perdagangan rokok di Indonesia.

Sebagai merek rokok terkenal, dinilai tidak wajar bila rokok Davidoff yang diproduksi oleh STTC hanya diperdagangkan di Pematang Siantar, Kisaran, dan Tanjung Balai. Berdasarkan hasil survei di 10 toko grosir di Jakarta dan Medan, tidak ditemukan merek rokok Davidoff produksi STTC. (Tri)

Tags: