Ini Dia, 36 Parpol yang Lulus Verifikasi Administratif
Utama

Ini Dia, 36 Parpol yang Lulus Verifikasi Administratif

Komisi Pemilihan Umum mengumumkan hasil verifikasi administratif Partai Politik calon peserta Pemilu. Dari 44 yang mendaftar, 36 partai dinyatakan lulus, dan 1 masih perlu pemeriksaan lanjutan. 8 partai lainnya masih dalam tahap penelitian.

zae
Bacaan 2 Menit
Ini Dia, 36 Parpol yang Lulus Verifikasi Administratif
Hukumonline

 

Sumber : Media Center KPU

 

8 Parpol masih diteliti

Selain parpol yang telah lulus tersebut, KPU juga mengumumkan bahwa 8 Parpol masih dalam tahap penelitian. "Kami ingin data yang kami sampaikan akurat," tegas Mulyana, menanggapi belum selesainya penelitian terhadap syarat administrasi ke-8 parpol tersebut.

 

Menurut Mulyana, jika hasil penelitian menunjukkan bahwa ke-8 Parpol tersebut tidak bisa memenuhi persyaratan, maka mereka tidak bisa diikutkan dalam verifikasi faktual. Keputusan soal lulus tidaknya ke-8 Parpol itu sendiri akan ditentukan dalam satu dua hari ke depan.

 

Selengkapnya, ke-8 Parpol tersebut sebagai berikut :

 

No.

Parpol

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

Partai Nasional Marhaen Jaya

Partai Gotong Royong

Partai Islam

Partai Pro Republik

Partai Kesatuan RI

Partai Katolik

Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia

Partai Tenaga kerja Indonesia

 

Sumber : Media Center KPU

Pengumuman hasil verifikasi administratif tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ramlan Surbakti, dalam konperensi pers di KPU, (27/10) sore. Hadir dalam acara tersebut, Ketua Kelompok Kerja Verifikasi Mulyana W Kusumah serta anggota KPU Hamid Awaludin, Rusadi Kantaprawira, dan Daan Dimara.

 

Ramlan mengatakan, bahwa data-data dari Parpol yang telah lolos verifikasi administratif tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada KPU propinsi. Oleh mereka, selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi faktual berdasarkan data administratif yang ada.

 

Dalam kesempatan itu, Ramlan juga memberi catatan tersendiri kepada satu Parpol yaitu Partai Demokrasi Kasih Bangsa Indonesia (PDKBI). Menurut Ramlan, Parpol itu akan diperiksa ulang status badan hukumnya, sehubungan dengan adanya surat yang meminta KPU menunda kelulusan PDKBI berkaitan dengan status badan hukumnya.

 

Selengkapnya parpol yang lulus verifikasi administrasi adalah sebagai berikut :

 

No.

Parpol

 

No.

Parpol

1.

.

2.

3.

4.

5.

.

6.

7.

8.

.

9.

.

10.

11.

12.

13.

14.

.

15.

16.

17.

 

18.

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia

Partai Karya Peduli Bangsa

Partai Bintang Reformasi

Partai Perhimpunan Indonesia Baru

Partai Syarikat Indonesia

Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan

Partai Katolik Demokrasi Indonesia

Partai Keadilan Sejahtera

Partai Demokrat

Partai Pemersatu Bangsa

Partai Damai Sejahtera

Partai Pelopor

Partai Amanah Sejahtera

Partai Pewarna Damai Kasih Bangsa

Partai Indonesia Tanah Air Kita

Partai Persatuan Daerah

Partai Persatuan Nahdlatul Ummat Indonesia

Partai Nasionalis Marhaenis

 

 

19.

20.

21.

22.

23.

24.

25.

26.

.

27.

28.

.

29.

.

30.

31.

.

32.

33.

 

34.

35.

36.

Partai Kristen Indonesia 1945

Partai Reformasi

PNI Marhaenisme

Partai Kejayaan Demokrasi

Partai Merdeka

Partai Kongres Pekerja Indonesia

Partai Patriot Pancasila

Partai Penyelamat Perjuangan Reformasi

Partai Bhinneka Indonesia

Partai Penegak Demokrasi Indonesia

Partai Nasional Banteng Kemerdekaan

Partai Buruh Sosial Demokrat

Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat

Partai Demokrat Bersatu

Partai Nasional Induk Banteng Kerakyatan 1927

Partai Kristen Nasional Demokrat

Partai Islam Indonesia

Partai Demokrasi Kasih Bangsa Indonesia* (*perlu pemeriksaan lanjutan)

Halaman Selanjutnya:
Tags: