Pembobolan Bank Terulang, Komisi IX Akan Bentuk Pansus
Utama

Pembobolan Bank Terulang, Komisi IX Akan Bentuk Pansus

Buntut dari kasus letter of credit fiktif PT. Bank Nasional Indonesia senilai Rp1,7 triliun dan pembobolan melalui deposito fiktif di PT. Bank Rakyat Indonesia yang mencapai Rp 294 miliar, komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat berencana akan membentuk panitia khusus atau panitia kerja.

Oleh:
Tri
Bacaan 2 Menit
Pembobolan Bank Terulang, Komisi  IX Akan Bentuk Pansus
Hukumonline

Para anggota komisi IX juga mempertanyakan, mengapa kasus pembobolan ini sebelumnya tidak diungkapkan kepada komisi IX pada rapat-rapat sebelumnya. Padahal, komisi IX selalu mengundang rapat dengan pendapat dengan bank-bank pelat merah tersebut. Selain itu, para anggota komisi IX meminta, agar pada rapat selanjutnya para jajaran komisaris harus dihadirkan.  

Atas berbagai berbagai pertanyaan dan permintaan dari anggota komisi IX, jajaran direksi BNI dan BRI baru akan memberikan jawabannya pada lanjutan rapat dengar pendapat pada Rabu mendatang (10/12). Nantinya, berbagai pertanyaan anggota komisi IX tersebut akan dilakukan secara tertulis dan lisan. 

Recovery aset

Sementara itu pada penjelasan awalnya, Dirut BRI Rudjito maupun Dirut BNI Saefudin Hasan memaparkan berbagai langkah dan upaya mereka dalam melakukan penyelamatan. Bahkan Rudjito mengaku, sudah menjelaskan kasus ini kepada para pemegang saham. Jadi meski sempat terjadi panic selling. Tapi secara keseluruhan tidak mempengaruhi kepercayaan investor kepada BRI, ujarnya.   

Sedangkan Direktur Utama BNI Saefudin Hasan menjelaskan, pihaknya sudah melakukan upaya recovery dari transaksi L/C di Cabang Utama BNI Kebayoran Baru yang keluar tidak sesuai dengan aturan main. Total wesel itu berjumlah 105 slip yang seluruhnya bernilai AS$157,4 juta dan 56,1 juta Euro 

Menurut Saefudin, upaya recovery itu dilakukan melalui beberapa kelompok. Pertama, dari transaksi dolar dan Euro yang dalam rupiah berjumlah Rp1,7 triliun itu, sejumlah 58 slip wesel senilai AS$ 67, 8 juta dolar (Rp500 miliar) sudah dibayar dari wesel ekspor berjangka yang telah jatuh tempo.  

Sedangkan recovery lainnya, berasal dari dana tunai yang berasal dari sisa saldo rekening para pelaku yang masih ada di BNI. Antara lain rekening giro berjumlah AS$ 9,1 juta dolar. Jumlah tersebut sudah dipakai untuk membatalkan transaksi wesel ekspor berjangka, sehingga jumlah total wesel ekspor yang dibayar meningkat dari AS$ 67,8 menjadi AS$ 72,2 juta dolar, jelas Saefudin. 

Pihak BNI juga memiliki potensial  recovery yang berasal dari identifikasi aset melalui lawyer dan polisi, yang saat ini sedang mendudukkannya dalam suatu legal framework. Sehingga, lanjut Saefufin, aset-aset itu bisa dikuasai BNI sebagai upaya untuk mengembalikan dana BNI yang dibobol melalui L/C fiktif tersebut. 

Potensial recovery berasal dari dana tunai yang berasal dari rekening-rekening para pelaku yang telah diblokir pihak kepolisian di bank lain seperti Citibank dan fix aset para pelaku. Jumlahnya itu masih akan ditambah dari dana mantan Kepala Customer Service luar negeri BNI Edy Sentosa yang telah disita, sebesar AS$ 238 ribu.  

Sedangkan fix asset itu berupa properti, baik itu berupa tanah maupun bangunan. Pada saat ini sudah diidentifikasi dan diserahkan sertifikat, antara lain tanah yang berada di Kupang, Cilincing serta tanah yang berupa perkebunan. Semua sedang dilakukan appraisal nilai sewajarnya dari aset-aset tersebut, tutur Saefudin.

Pihak BNI juga sudah melakukan penelusuran aliran dana yang masuk ke pihak ketiga. Untuk itu, BNI sudah melakukan pengikatan berupa pengalihan hak tagihan (cessie) maupun perjanjian pengakuan utang. Total potensi recovery ini diperkirakan mencapai kurang lebih Rp433 miliar rupiah.

Dalam rapat dengar pendapat antara komisi IX DPR dengan jajaran direksi PT. Bank Nasional Indonesia (BNI) dan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), beberapa anggota komisi IX mengusulkan segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus) atau Panitia Kerja (Panja) untuk mengusut tuntas berbagai kasus pembobolan bank.  

Salah seorang anggota Komisi IX, Sutanto menegaskan, perlunya sebuah penelusuran secara terbuka terhadap kasus pembobolan perbankan tersebut dalam sebuah panitia khusus. Saya kira kerja Pansus akan sejalan dengan apa yang telah dilakukan pihak kepolisian, ujar Sutanto (8/12). 

Hal senada juga dikemukakan Ketua Komisi IX Max Moein. Namun, Moein mengusulkan lebih baik dibentuk sebuah Panja dibandingkan dengan Pansus. Pasalnya, untuk membentuk Panja menjadi urusan internal komisi. 

Halaman Selanjutnya:
Tags: