Dilakukan Orang Berpendidikan Tinggi, Korupsi Sulit Diberantas
Utama

Dilakukan Orang Berpendidikan Tinggi, Korupsi Sulit Diberantas

Hanya sekitar 20 persen pelaku korupsi yang bisa dijerat. Reformasi birokrasi dan restrukturisasi hukum jadi alternatif solusi.

Oleh:
M-8/CR-8
Bacaan 2 Menit
Ketua Tim Verifikasi Adnan Buyung Nasution <br> menyerahkan rekomendasi akhir.www.presidenri.go.id
Ketua Tim Verifikasi Adnan Buyung Nasution <br> menyerahkan rekomendasi akhir.www.presidenri.go.id

Indeks persepsi korupsi (IPK) sering menempatkan Indonesia dalam daftar negara dengan tingkat korupsi yang tinggi. Di ASEAN, posisi Indonesia disejajarkan dengan Kamboja dan Laos. Posisi dan gambaran negatif tentang Indonesia sebagai negara korup pasti berpengaruh pada iklim investasi. Negara-negara maju diyakini menjadikan indeks persepsi korupsi tersebut sebagai pertimbangan dalam mengeluarkan kebijakan berinvestasi di Indonesia.

 

Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feri Wibisono berharap Indonesia harus segara keluar dari persepsi negatif tersebut. Jika tidak, Indonesia akan terus terpuruk. “Kita harus ubah persepsi sebagai negara koruptor,” ujar Feri di sela-sela seminar Komitmen Pemberantasan Korupsi dalam Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Dualisme Kewenangan dalam Institusi Penanganan Tipikor di Depok, Senin (16/11).

 

Salah satu yang mendesak dilakukan, lanjut Feri, adalah restrukturisasi hukum dan reformasi birokrasi. Kedua hal ini berkaitan dengan proses penegakan hukum. Hukum harus bisa memberi jalan keluar terhadap berbagai kejahatan yang berjalan seiring dengan praktik korupsi seperti kejahatan kerah putih. “Lakukan restrukturisasi hukum secara total,” ujarnya.

 

Modus kejahatan korupsi semakin canggih. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Ganjar Laksmana B mengingatkan bahwa korupsi bukan lagi dipandang sebagai kejahatan biasa, melainkan sudah kejahatan luar biasa. Dampaknya massal, mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk pertumbuhan ekonomi.

 

Kejahatan korupsi semakin sulit diberantas, kata Feri, karena pada umumnya dilakukan orang berpendidikan tinggi. “Korupsi dilakukan oleh orang-orang yang berpendidikan tinggi, oleh orang-orang yang terlatih, makanya sulit untuk diberantas,” ujarnya.

 

Ditambahkan Feri, dari seluruh perkara korupsi yang ditangani KPK setiap tahunnya, hanya sekitar 20 persen yang dapat diselesaikan, sedangkan 80 persen lainnya belum bisa dijerat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: