LPSK Bentuk Tim Etik untuk Ktut dan Myra
Aktual

LPSK Bentuk Tim Etik untuk Ktut dan Myra

IHW
Bacaan 2 Menit
LPSK Bentuk Tim Etik untuk Ktut dan Myra
Hukumonline

Senin (23/11), Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengumumkan akan segera membentuk Tim Pemeriksaan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Atas Nama IKS dan MD. ”Dalam minggu ini kita akan segera membentuk Tim Etik untuk Pak I Ktut Sudiharsa dan Bu Myra Diarsi,” kata Semendawai kepada wartawan, Senin (23/11)

 

Usulan pembentukkan Tim Etik ini adalah hasil dari rapat paripurna yang diikuti seluruh Komisioner KPK yang berjumlah tujuh orang. ”Namun karena satu dan berbagai alasan, Pak Ktut dan Bu Myra tak mengikuti rapat paripurna hingga selesai.”

 

Tim Etik ini, kata Semendawai, diberikan tugas untuk meminta, mengumpulkan dan memeriksa data-data, meminta keterangan pihak-pihak yang dianggap memiliki informasi yang diperlukan, melakukan analisis dan menyimpulkan hasil pemeriksaan serta menyampaikan rekomendasi kepada LPSK. Tim Etik diberi waktu selama 2 minggu dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

 

Ketika Tim Etik ini terbentuk, lanjut Semendawai, Ktut dan Myra akan dibebastugaskan dari jabatannya sampai adanya putusan rapat paripurna untuk membahas rekomendasi Tim Etik.

Tags: