Mantan Karyawan Pailitkan Perusahaan Tekstil
Berita

Mantan Karyawan Pailitkan Perusahaan Tekstil

Pengadilan Hubungan Industrial tak diindahkan, mantan karyawan ajukan permohonan pailit terhadap PT Langsung Mulus Textile Mills.

Mon
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Foto :: Sgp
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Foto :: Sgp

Dua belas mantan karyawan perusahaan tekstil mengajukan permohonan pailit terhadap PT Langsung Mulus Textile Mills. Permohonan dilayangkan lantaran perusahaan asal Bandung itu tak jua membayar kompensasi atas pemecatan karyawan. Padahal Pengadilan Hubungan Industrial Bandung telah ketuk palu soal jumlah kompensasi sebesar Rp296,793 juta.

Dua tahun berlalu sejak putusan dibacakan, PT Langsung Mulus tetap bergeming atas putusan majelis hakim. Melalui kuasa hukumnya, Alba Sukmahadi, 12 mantan karyawan mendaftarkan permohonan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhir November lalu. Perkaranya teregister No. 72/Pailit/2009/PN.NIAGA.JKT.PST. Majelis hakim yang diketuai Syarifuddin menggelar persidangan perdana perkara ini, Kamis (4/12) kemarin.

Alba menerangkan, PT Langsung Mulus menutup perusahaan secara sepihak sejak 1 Agustus 2007. Seminggu kemudian, PT Langsung Mulus melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja bahwa penutupan dilakukan karena perusahaan terus merugi.

Sejak operasional perusahaan dihentikan, karyawan tidak digaji lagi. Bahkan perusahaan menetapkan kompensasi pemecatan dibawah ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Bagi karyawan yang bekerja 20 tahun lebih saja hanya diberi kompensasi Rp4 juta ditambah 10 persen. Masa kerja 19-20 tahun dikasih kompensasi Rp3,5 juta plus 10 persen. Masa kerja 17-18 tahun mendapat kompensasi Rp3 juta plus 10 persen. Masa kerja 13-16 tahun diberi kompensasi Rp2,5 juta plus 10 persen. Masa kerja 8-12 tahun mendapat kompensasi Rp2 juta plus 10 persen.

Tawaran itu tak ditelan mentah-mentah oleh para pemohon. Dua belas pemohon mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Bandung. Hasilnya, berdasarkan putusan No. 157/G/2007/PHI.BDG, pengadilan mengabulkan gugatan pemohon. Kompensasi yang harus diberikan pada 12 karyawan sebesar Rp296,793 juta. Hingga kini, PT Langsung Mulus belum membayar kompensasi itu sehingga dianggap sebagai utang.

Selain itu, PT Langsung Mulus juga berutang pada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan Bank UOB sesuai putusan Pengadilan Hubungan Industrial Bandung. Dengan begitu, permohonan pailit memenuhi Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Yakni, adanya utang jatuh yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, serta terdapat dua kreditur atau lebih.

Persidangan perkara ini akan digelar kembali pekan depan dengan agenda jawaban dari PT Langsung Mulus.

Tags:

Berita Terkait