Jaksa: Pengadilan Tipikor Jakarta Tetap Berwenang Adili Perkara
Berita

Jaksa: Pengadilan Tipikor Jakarta Tetap Berwenang Adili Perkara

UU No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor, menurut jaksa, tetap memberi kewenangan kepada Pengadilan Tipikor Jakarta menangani perkara agar tak terjadi kekosongan hukum.

ASh
Bacaan 2 Menit
Jaksa: Pengadilan Tipikor Jakarta Tetap Berwenang Adili Perkara
Hukumonline

Pembentukkan Pengadilan Tipikor tidak serta merta dapat diterapkan bersamaan berlakunya UU Pengadilan Tipikor (UU No. 46 Tahun 2009) sesuai amanat Pasal 35 ayat (1) s.d. (4) penjelasan umum UU itu. Hal itu terungkap dalam pembacaan tanggapan penuntut umum atas keberatan yang diajukan pengacara Hariadi Sadono, mantan Direktur PLN Luar Jawa Bali, terkait kasus pengadaan customer management service (CMS) di PLN Distribusi Jawa Timur (Disjatim).

 

Dalam persidangan sebelumnya, pengacara Hariadi mempersoalkan kewenangan mengadili Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka beranggapan sejak lahirnya UU itu, Pengadilan Tipikor Jakarta tak berwenang mengadili perkara kliennya. Pasalnya, selain keberadaan Pengadilan Tipikor (pada PN Jakarta Pusat) sesuai Pasal 53-62 UU KPK sudah dicabut, locus delictie (tempat kejadian perkara) terjadi di Disjatim Jatim. Karenanya, Pengadilan Tipikor Surabaya yang berwenang mengadili perkara ini. Jika belum terbentuk, maka PN Surabaya yang berwenang mengadili perkara ini sesuai Pasal 35 UU Pengadilan Tipikor.       

 

Selain itu, penafsiran Pasal 5 jo Pasal 34 UU Pengadilan Tipikor, menurut pengacara, hanya untuk perkara yang sudah ditangani majelis hakim yang tetap dapat diadili Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara saat UU Pengadilan Tipikor ini disahkan pada 29 Oktober lalu, perkara ini masih dalam tahap penuntutan di KPK, sehingga pemeriksaan (tingkat pengadilan) tunduk pada UU itu.     

 

Dalam Pasal 35 jo Penjelasan Umum UU Pengadilan Tipikor disebutkan bahwa Pengadilan Tipikor akan dibentuk di setiap ibukota kabupaten/kota yang dilakukan secara bertahap mengingat keterbatasan sarana prasarana. Namun, untuk pertama kalinya dibentuk di setiap provinsi.

 

Tim penuntut umum yang dipimpin Chatarina Muliana menegaskan, Pengadilan Tipikor di setiap provinsi pun tak serta merta dapat dibentuk sesuai penjelasan umum UU itu karena memerlukan perangkat pendukung. Diantaranya, kebutuhan hakim ad hoc dan kepaniteraan khusus yang harus diatur lewat Peraturan MA yang hingga kini belum terbentuk.

 

“Dengan memperhatikan Pasal 1 angka 2 UU Pengadilan Tipikor jo Pasal 52 ayat (1), (2)  jo Pasal 54 UU KPK (UU No. 30 Tahun 2002), sudah tepat dan tidak keliru jika pelimpahan perkara ini diajukan ke PN Jakarta Pusat yang didalamnya sudah terbentuk Pengadilan Tipikor,” dalih jaksa.

Tags:

Berita Terkait