Menafsirkan Rumusan ‘Demi Kepentingan Hukum’ Dalam KUHAP
Berita

Menafsirkan Rumusan ‘Demi Kepentingan Hukum’ Dalam KUHAP

Salah satu alasan penghentian penuntutan dalam KUHAP adalah demi kepentingan hukum. Tak banyak yang paham apa makna rumusan tersebut. Bagir Manan mencoba membantu menjelaskan.

Ali
Bacaan 2 Menit
Menafsirkan Rumusan ‘Demi Kepentingan Hukum’ Dalam KUHAP
Hukumonline

Kasus Bibit-Chandra akhirnya dihentikan. Pasca jaksa penuntut umum menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP), dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu tidak lagi berstatus tersangka. Namun, sejumlah kalangan mengkritisi alasan jaksa menghentikan penuntutan itu. Bahkan, sudah ada yang mendaftarkan praperadilan ke pengadilan untuk menggugat terbitnya SKPP tersebut.

 

Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP memang telah menyebutkan bahwa tiga syarat penerbitan SKPP adalah kurang cukup bukti, perbuatan yang disangkakan bukan tindak pidana, dan/atau demi kepentingan hukum. Dalam kasus Bibit-Chandra ini, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy tidak secara tegas merujuk kepada tiga alasan itu. Marwan justru menggunakan alasan lain seperti aspek yuridis dan aspek sosiologis.

 

Namun, bila ditarik benang merah, alasan yang digunakan jaksa penuntut umum itu lebih dekat ke opsi terakhir dalam KUHAP, yakni demi kepentingan hukum. Pasalnya, Marwan mengaku jaksa memiliki cukup bukti dan keukeuh bahwa perbuatan yang dilakukan Bibit-Chandra adalah tindak pidana. Kuasa Hukum Bibit-Chandra, Alexander Lay pun menangkap bahwa alasan terakhir dalam Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP yang digunakan oleh jaksa. “Saya menangkap mereka menggunakan alasa demi hukum,” tuturnya. 

 

Lalu, apakah makna rumusan demi kepentingan hukum yang tertera dalam KUHAP tersebut? Para pakar hukum pun tak pernah sepakat dengan definisi hukum. Sehingga tak banyak orang atau ahli hukum yang paham mengenai rumusan demi kepentingan hukum itu.  “Itu kalimat yang banyak ahli hukum yang tak bisa menyelesaikannya,” ujar Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan, di Gedung MA, akhir pekan lalu. Ia menegaskan tak ada teori yang menjelaskan makna demi kepentingan hukum.

 

Namun, Bagir mencoba menguraikan pemahamannya terhadap rumusan ‘demi kepentingan hukum’. Ia menjelaskan makna rumusan tersebut sebenarnya adalah demi kepentingan tujuan hukum. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran ini menyebut beberapa contoh tujuan hukum. Yakni, ketertiban umum atau rasa keadilan. “Bila kasus dipaksakan dikhawatirkan tujuan hukum itu tidak tercapai,” ujarnya.

 

Bagir mengakui memang akan terjadi perdebatan mengenai tujuan hukum yang dicapai. Apalagi, tujuan hukum itu beragam. “Biasanya sih kami memaknai seperti itu. Memang benar ada perbedaan tujuan hukum. Silahkan debat. Mudah-mudahan ada yang buat disertasi tentang hal ini. Biar jadi doktor,” selorohnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: