Seluruh Pejabat Daerah Terima fee dari BPD
Aktual

Seluruh Pejabat Daerah Terima fee dari BPD

CR-8
Bacaan 2 Menit
Seluruh Pejabat Daerah Terima <i>fee</i> dari BPD
Hukumonline

Wakil Ketua KPK Haryono Umar menyatakan seluruh eksekutif daerah periode 2004-2008 menerima fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD). Hal itu dilakukan BPD sebagai balas jasa penempatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

“KPK minta supaya dikembalikan. Sekalipun yang bersangkutan tidak lagi menjabat,” papar Haryono ketika dihubungi, Rabu (6/1). Dia menambahkan, sejak 2009 fee itu sudah dihentikan karena ada Surat Edaran dari Bank Indonesia. KPK, lanjut Haryono juga berharap BI dapat menuntaskan hal ini.

 

Menurutnya, fee serupa juga diberikan sejumlah bank pelat merah pada periode sama. Namun demikian, Haryono mengakui tidak semua daerah diperoleh data berapa besar fee yang sudah mengalir pada para pejabat.

 

Beberapa BPD yang sudah didapat data aliran fee oleh KPK adalah, BPD Sumut Rp53,811 miliar, BPD Jabar-Banten Rp148,287 miliar, BPD Jateng Rp51,064 miliar, BPD Jatim Rp71,483 miliar, BPD Kaltim Rp18,591 miliar, dan Bank DKI Rp17,075 miliar.

Tags: