Akhir Drama Pansus Century
Utama

Akhir Drama Pansus Century

Melalui voting, Sidang Paripurna DPR RI akhirnya memutuskan Opsi C, yakni memerika pejabat-pejabat yang bertanggungjawab yang disebutkan namanya oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket kasus Bank Century melalui aparat penegak hukum. DPR juga akan membentuk tim pengawas.

Sam/Sut/Nov
Bacaan 2 Menit
Anggota DPR dari PKS yang juga mantan Ketua MPR Hidayat Nur<br> Wahid berdiri ketika giliran fraksinya melakukan voting. Foto: Sgp
Anggota DPR dari PKS yang juga mantan Ketua MPR Hidayat Nur<br> Wahid berdiri ketika giliran fraksinya melakukan voting. Foto: Sgp

Posisi Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seperti di ujung tanduk. Keduanya tak bisa menghindari dari proses hukum sejumlah kasus di Bank Century, utamanya mengenai kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Meski dianggap berhasil oleh kalangan perbankan dalam mengantisipasi krisis keuangan global di Indonesia, namun keberhasilan ini tidak berlaku bagi DPR.

 

Dalam Sidang Paripurna, Rabu (3/3) menjelang tengah malam, DPR akhirnya sepakat memilih Opsi C yang ditawarkan oleh Pansus Hak Angket kasus Bank Century. Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara (voting) secara terbuka. Sebanyak 325 anggota memilih Opsi C dan 212 anggota memilih Opsi A. Dengan keputusan ini, menurut Ketua DPR RI Marzuki Ali, DPR akan mengirimkan surat ke Presiden yang ditembuskan kepada aparat penegak hukum. Isinya meminta agar dilakukan proses hukum terhadap sejumlah kasus di Bank Century berdasarkan temuan-temuan yang diperoleh Pansus. Selain itu, DPR juga segera membentuk tim pengawas yang akan memonitoring proses hukum  yang akan dilakukan aparat penegak hukum. “Tim nantinya bisa dibentuk oleh Komisi III DPR,” ujar kader Partai Demokrat itu ketika ingin memasuki mobil dinasnya.

 

Sebelumnya, dalam penyampaian hasil akhir Pansus Century pada Sidang Paripurna, Selasa (2/3), Ketua Pansus Century Idrus Marham menyatakan ada dua opsi yang disodorkan oleh Pansus, yakni Opsi A dan Opsi C. Opsi A menyimpulkan Bank Century sudah bermasalah sejak proses akuisisi dan merger yang sarat dengan penipuan oleh pengurus Bank. Dari kesimpulan pertama ini, Pansus merekomendasikan kepada institusi aparat penegak hukum untuk mengusut berbagai pelanggaran hukum yang terjadi di Bank Century. Proses hukum ditujukan kepada para pejabat BI yang berwenang kala itu.

 

Sementara, Opsi C hanya berbeda dalam soal penilaian dalam masalah pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Opsi C berkesimpulan bahwa sejumlah pejabat termasuk Boediono dan Sri Mulyani Indrawati bertanggung jawab dalam pemberian FPJP dan memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Para pejabat yang terlibat harus diproses secara hukum oleh institusi aparat penegak hukum.

 

Masih di Opsi C, Pansus merekomendasikan agar DPR membentuk tim pengawas yang akan mengawasi proses hukum yang akan di lakukan oleh aparat penegak hukum terkait hasil temuan Pansus. Tim juga akan bertanggung jawab untuk mengawasi pengembalian aset-aset dari pemilik dan manajemen Bank Century yang di duga diselewengkan dari hasil FPJP yang diberikan oleh BI.   

 

Sidang Paripurna untuk memutuskan kasus Bank Century berjalan alot dan cukup lama. Sidang beberapa kali diskors, salah satunya untuk melakukan lobi antar pimpinan dan fraksi di DPR. Setelah melakukan lobi sekitar lima jam, mulai pukul 14.00-19.00 WIB, fraksi-fraksi di DPR ternyata belum mencapai kata sepakat dalam merumuskan hasil Pansus Angket Century.

Tags: