Pengadilan Tipikor Hukum Bupati Supiori Papua dan Rekanan
Berita

Pengadilan Tipikor Hukum Bupati Supiori Papua dan Rekanan

Sama-sama diputus bersalah, rekanan harus lebih lama mendekam di penjara ketimbang Bupati Supiori.

Inu
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp
Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sehari menghukum Bupati Supiori dan perusahaan rekanan dalam persidangan terpisah. Namun, hukuman pengusaha lebih berat ketimbang hukuman yang diterima orang nomor satu di salah satu kabupaten di Provinsi Papua.

 

Bupati Kabupaten Supiori, Provinsi Papua Jules Fitzgerald Warikar dihukum penjara tiga tahun atau lebih ringan dari tuntutan penuntut umum selama empat tahun. Ia juga dihukum membayar denda Rp250 juta subsidair lima bulan penjara. Sedangkan uang pengganti yang harus dikembalikan Rp1,153 miliar. “Jika tak mampu membayar maka hukuman penjara ditambah setahun,” demikian Herdi Agusten.

 

Sedangkan rekanan Pemkab Supiori, Komisaris Utama PT Multi Makmur Jaya Abadi (MMJA) Suryadi Sentosa dihukum sembilan tahun penjara. Serta uang denda Rp100 juta subsidair lima bulan. “Serta mengembalikan Rp27,8 miliar atau dihukum lima tahun jika sebulan setelah putusan tidak membayar,” kata ketua majelis Nani Indrawati.

 

Majelis hakim untuk terdakwa Jules sepakat dengan penuntut umum mengenai perbuatan terdakwa. Yaitu terbukti melakukan perbuatan seperti dakwaan subsidair, pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

 

"Terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang selaku bupati. Yaitu dengan cara menunjuk langsung PT Multi Makmur Jaya Abadi (MMJA) untuk membangun sejumlah proyek yang menggunakan APBD 2006-2008 senilai Rp106,361 miliar,” papar Hakim Andi Bachtiar.

 

Namun, dua hakim, Jupriady dan Hendra Yospin menyatakan seharusnya terdakwa dihukum lebih berat karena unsur setiap orang lebih mengena dengan pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor.

Tags:

Berita Terkait