Jumat, 12 March 2010
Sikap MA Terbelah Tentang Pengajuan PK oleh Advokat
Harifin A Tumpa mengakui bahwa dikalangan hakim agung terdapat dualisme pendapat seputar boleh atau tidaknya kuasa hukum mengajukan peninjauan kembali dalam kasus pidana.
Ali
Dibaca: 336 Tanggapan: 3
PDF  Print  E-mail

Ketua MA Harifin A. Tumpa. Foto: Sgp

Ketua MA Harifin A Tumpa mengakui ada dualisme pendapat yang beredar di kalangan hakim agung terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana melalui kuasa hukumnya dalam kasus pidana. “Sekarang memang masih ada dualisme,” ujarnya di gedung MA, Jumat (12/3).

 

Harifin mengatakan ada hakim agung yang berpendapat pengajuan PK harus didaftarkan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya. Hal ini mengacu pada Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Para hakim agung yang berpendapat demikian cenderung menyatakan tidak dapat menerima permohonan PK yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana. “Ini biasanya untuk kasus yang terpidananya melarikan diri,” ujarnya.

 

Pasal 263 ayat (1) KUHAP menyebutkan, 'Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung'.

 

Sedangkan kelompok hakim agung yang lain berpendapat, bisa saja PK diajukan oleh kuasa hukum terpidana. “Kuasa hukum itu kan tugasnya untuk mewakili (terpidana,-red),” jelasnya.

 

Terhadap dualisme pendapat ini, Harifin menyatakan MA secara kelembagaan belum membuat peraturan untuk menyamakan persepsi. “Belum kita bicarakan. Nantilah, bagaimana kita mengaturnya,” tuturnya.

 

Beberapa waktu lalu, putusan majelis hakim agung dalam perkara peninjauan kembali terpidana korupsi Taswin Zein menimbulkan kontroversi. Putusan yang menyatakan permohonan PK tidak dapat diterima karena diajukan oleh kuasa hukum terpidana dikritik habis-habisan oleh pembaca hukumonline. “Maksud tidak menerima permohonan PK disini ingin mempersempit ruang gerak advokat? Atau memang mau menolak permohonan PK oleh terpidana Taswin Zein?” demikian salah satu komentar yang masuk ke meja redaksi. Komentar yang hadir memang berasal dari para advokat.

 

Kepada hukumonline, Krisna meminta agar para advokat tak perlu khawatir dengan putusan majelis hakim tersebut. “Tak perlu ada kekhawatiran seperti itu,” ujarnya. Ia mengatakan jasa advokat masih bisa digunakan dalam penyusunan memori PK. Artinya, kehadiran terpidana atau ahli waris hanya pada pendaftaran PK saja, sedangkan penyusunan berkas bisa dilakukan oleh advokat yang lebih paham hukum.

 

Menurut Krisna, sikap majelis ini sejalan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasalnya, dikhawatirkan bila koruptor yang telah ditetapkan menjadi terpidana melarikan diri ke negara lain dan mengajukan PK melalui kuasa hukumnya di Indonesia. “Itu yang ingin kami hindari,” tuturnya.

 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (3 Komentar)
kuasa PKmochtarom 15.03.10 07:56
penolakan PK melalui kuasa hukum terpidana karena hakim agung berpikiran sempit. tidak bisa MA bilang: tidak/belum diatur kuasa hukum terpidana ajukan PK. Hakim agung harus lebih cerdas memberikan solusi perkara hukum. www.pshbcenter.co.cc
Pendapat Hukum kedepanSurahman, SH 13.03.10 23:52
Diperhatikan awal faktanya bhw seharusnya para koruptor itu jangan ditahan luar agar tidak terjadi polemik hukum seperti saat ini, hal yang sudah berlalu biarkan hakim agung memberikan advis hukum masa yang akan datang perlu dibenahi
tidak masalahsutarjo 13.03.10 11:17
bahwa pengajuan PK hanya oleh terpidana patut didukung agar para terpidana yang DPO tidak dapat menggunakan haknya, karena bagaimana mereka memperoleh hak hukum juka mereka tidak taat hukum atau DPO, perihal keputusan Ketua MA untuk penseragaman hakim dalam melakukan pemeriksaan harus diingat bahwa keputusan ketua MA tidak mengingkat Hakim Agung untuk teknis memeriksa perkara karena indonesia tidak menganut anglo saxson, sebaiknya taat asas biar tidak menimbulkan kerancuan dan ketidak pastian, kecuali semuanya sudah dirumuskan UU maka itulah hukum yang harus ditaati terlepas anglo atau eropacntnental

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.