Komisi Hukum DPR Minta Wakil Jaksa Agung Cabut dari Satgas
Utama

Komisi Hukum DPR Minta Wakil Jaksa Agung Cabut dari Satgas

Tidak ada ketentuan yang mengharuskan anggota Satgas berasal dari pejabat eselon I. Darmono menyatakan siap cabut, asal ada perintah Jaksa Agung.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Wakil Jaksa Agung, Foto: Sgp
Wakil Jaksa Agung, Foto: Sgp

Keterlibatan Wakil Jaksa Agung Darmono dalam Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Mafia Hukum dikritik anggota DPR. Terlalu tinggi level jabatan Darmono untuk duduk di Satgas. Komisi Hukum DPR mengusulkan agar “wakil” Kejaksaan di Satgas diturunkan dari selevel direktur. Artinya, keterwakilan jaksa dalam Satgas cukup diwakili bawahan Darmono atau pejabat eselon II.

 

Pandangan itu muncul dalam rapat kerja Komisi Hukum DPR dengan jajaran Kejaksaan di Senayan Jakarta, Rabu (05/5). Anggota Komisi III, Ahmad Yani, menyayangkan Darmono menduduki tiga jabatan sekaligus. Selain sehari-hari sebagai Wakil Jaksa Agung (Waja), Darmono masih menjadi Ketua Tim Pemburu Koruptor, dan anggota Satgas Pemberantas Mafia Hukum. Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan itu, lebih baik Darmono tidak dilibatkan dalam Tim Satgas. Kalau pun ada wakil Kejaksaan Agung cukup pejabat eselon II. Yani mempertanyakan keputusan Jaksa Agung menempatkan Darmono di Satgas.

 

Penilaian senada terlontar Panda Nababan. Menurut politisi PDI Perjuangan ini, sedari awal Tim Pemburu Koruptor sudah dipimpin Wakil Jaksa Agung. Sehingga kalau ada jabatan baru dalam rangka penegakan hukum, seharusnya tak perlu diisi Waja lagi. Panja khawatir Darmono tak bisa berkonsentrasi melaksanakan tugas-tugas utamanya. Selain itu, Panda mempertanyakan peran Waja dalam Satgas. “Kalau di Tim Pemburu Koruptor tidak apa-apa. Tapi kalau di Satgas, apa perannya?”

 

Politisi PKS, Nasir Jamil, malah mengusulkan agar Darmono segera ditarik dari Satgas, lalu digantikan pejabat yang levelnya lebih rendah. Dengan begitu, Darmono bisa konsentrasi melaksakan tugas Waja. Ia tetap bisa menjadi pelindung dalam Satgas. ““Bukan malah mengikuti terus di belakangnya,” kata Nasir.

 

Wakil Ketua Komisi Hukum Azis Syamsudin malah menilai pejabat eselon III di Kejaksaan pun bisa dimasukkan ke dalam Satgas. Ia meminta Jaksa Agung Hendarman Supandji segera menarik Darmono. Ia membandingkan ‘wakil’ polisi di Satgas yang bukan Wakapolri. “Segera tarik Pak Darmono dari Satgas,” pinta politisi Partai Golkar itu.

 

Menanggapi sorotan komisi hukum, Jaksa Agung Hendarman Supandji menuturkan dia mengusulkan dua pejabat yakni Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin). Yang disetujui adalah Darmono, yang kala itu menjabat Jambin. Begitu Darmono naik sebagai Waja, jabatan sebagai anggota Satgas terus melekat.

 

Hendarman berjanji membicarakan permintaan Komisi Hukum DPR dengan Darmono. Ditemui di sela-sela rehat rapat, Darmono mengaku siap ditarik dari Satgas asal ada perintah dari Jaksa Agung. Sebagai aparatur penegak hukum, dia mengaku akan taat asas hukum. Jika rekomendasi Komisi Hukum disampaikan kepada Presiden, dan presiden oke, Darmono berjanji langsung melaksanakan rekomendasi tersebut.

Tags: