hukumonline
Kamis, 24 June 2010
Perdamaian Semu Peradi-KAI
Peradi dan KAI telah menandatangani nota kesepahaman, tetapi bibit perpecahan di akar rumput masih terasa. Eggi Sudjana dari kubu KAI tandingan bahkan menggugat kompetensi Indra mewakili KAI.
Ali
Dibaca: 1555 Tanggapan: 3
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4c23c6450c948.jpg
Peradi-KAI menandatangani nota kesepahaman perdamaian Foto: Sgp

Nota kesepahaman dua organisasi advokat telah ditandatangani oleh Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Ketua DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan. Namun, suara sumbang dari para advokat di tataran akar rumput terus menggema sebelum, saat dan sesudah penandatanganan nota kesepahaman itu.

 

Acara penandatanganan pun harus tertunda beberapa saat karena ada klausul yang belum disepakati. Pada saat penandatanganan, sejumlah advokat dari KAI berteriak agar naskah dibacakan terlebih dahulu. “Dibacakan dulu, bang,” ujar seorang anggota KAI. Teriakan ini tak digubris oleh Indra Sahnun Lubis yang mewakili mereka.  

 

Sejumlah anggota KAI memang tak setuju bila nama Peradi yang diakui sebagai wadah tunggal advokat. Namun, faktanya, Ketua MA Harifin A Tumpa telah mengumumkan dalam pidatonya dan wawancara dengan sejumlah wartawan bahwa naskah itu menyebutkan Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal advokat.

 

Artinya, lanjut Harifin, Ketua Pengadilan Tinggi harus mengambil sumpah calon advokat yang diusulkan oleh Peradi. Bagaimana dengan calon advokat dari KAI? Harifin menyerahkan sepenuhnya kepada Peradi. “Itu sekarang menjadi urusan internal mereka,” tuturnya.

 

Usai penandatanganan, kedua kelompok pun belum terlihat membaur. Para advokat dari KAI dan Peradi berkumpul di tempat terpisah. Indra Sahnun dan Tommy Sihotang (Vice Presiden KAI) berkumpul dengan advokat-advokat dari KAI. Mereka pun terlihat serius membahas isi nota kesepahaman itu. “Nama Peradi sudah saya coret dari naskah tersebut,” ujar Tommy menenangkan anggotanya yang terlihat kecewa.

 

Sementara itu, Otto Hasibuan mengatakan naskah tersebut tetap menyebut Peradi sebagai wadah tunggal. “Ini merupakan pengakuan. Ketua MA juga berbicara seperti itu,” tuturnya. Ia mengatakan Indra sebelumnya –di ruang tertutup Ketua MA- telah menandatangani naskah tersebut.

 

Walaupun nama Peradi dicoret oleh Tommy, Otto menjelaskan itu tak akan mengubah keadaan. “Itu sudah ditandatangani oleh Indra. Dia memang mencoret nama Peradi. Tetapi, saya sudah menulis kembali nama Peradi di dalam naskah itu,” jelasnya.

 

KAI Tandingan

Penandatanganan nota kesepahaman ini tak diterima sepenuhnya oleh KAI. Eggi Sudjana yang mengaku sebagai pelaksana Tugas Presiden KAI mempertanyakan kompetensi Indra. “Dia tak berwenang bertindak mengatasnamakan KAI,” tegasnya melalui sambungan telepon.

 

Sekedar mengingatkan, kepengurusan KAI ini memang terpecah menjadi dua, yakni Presiden KAI Indra dengan Sekretaris Jenderal (Sekjend) Abdul Rahim Hasibuan dan Plt Presiden KAI Eggi Sudjana dengan Sekjend Roberto Hutagalung.

 

Menurut Eggi, seharusnya konflik internal diselesaikan terlebih dahulu sebelum bertindak ke luar mengatasnamakan organisasi. “Saat ini, kita lagi pecah. Seharusnya diselesaikan dulu,” tuturnya. Ia mengatakan kubunya meminta pertanggungjawaban kepengurusan Indra yang menjalankan organisasi tak sesuai AD/ART KAI.

 

Eggi jauh-jauh hari mengaku telah mengirim surat ke MA mengenai hal ini. “Tapi belum ada respon dari MA,” ujarnya. Meski begitu, ia secara tegas menolak nota kesepahaman in dan menyebutnya sebagai kesepakatan sepihak. Ia mengaku sedang berencana membuat Kongres Advokat yang akan mengakomodir semua kepentingan advokat.  

Share:
tanggapan
Biarlah eggi sendiridedy 25.06.10 18:17
Salut n hormat kepada Bang Otto n Bang Indra, serta rekan2 advokat lain yg telah menyatukan 2 organisasi advokat menjadi satu wadah. Biarkanlah Eggi sendiri membawa nama KAI. Biar kan Eggi yg bermasalah sendiri. Kami di daerah dah jenuh menghadapi konflik yg berkepanjangan itu. Salam hormat.
AWAS!!!Hary 25.06.10 17:20
hati-hati main main dengan ular, pura2 mati tapi gigit tuh... awas bisanya
legowo&berjiwa besardwi 25.06.10 12:14
salut kepada bang Otto dan Bung Indra yang ada keinginan kesepakatan untuk membentuk wadah tunggal advokat,anda berdua adalah sosok pemimpin yang legowo dan berjiwa besar, maka patut ditiru oleh semua pengurus organisasi advokat....APALAH ARTI SEBUAH NAMA...YANG PENTING BISA MENGAYOMI DAN MELINDUNGI KEPENTINGAN ADVOKAT DARIPADA KEPENTINGAN SENDIRI

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.