Pluralisme Hukum Perkuat Hukum Adat di Indonesia
Berita

Pluralisme Hukum Perkuat Hukum Adat di Indonesia

Penerimaan konsep pluralisme hukum contohnya terjadi di Aceh.

Oleh:
CR-9
Bacaan 2 Menit
Pluralisme Hukum Perkuat Hukum Adat di Indonesia
Hukumonline

Pemerintah perlu mengakomodir lebih jauh sistem hukum adat yang hidup dan berkembang di masyarakat. Disadari atau tidak, Indonesia memiliki sistem hukum yang beragam selain hukum negara. Masing-masing sistem hukum itu memiliki kekuatan mengikat pada tiap kelompok masyarakat.

 

Melalui pemahaman pluralisme hukum, penegak hukum sebenarnya akan terbantu menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat secara lebih adil. Dengan demikian, penguatan hukum adat pun akan berjalan lebih baik.

 

Pendapat ini dikemukakan Pengajar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Lidwina Inge Nurtjahyo. Berbicara dalam sebuah diskusi di Jakarta (22/7), Inge mengatakan bahwa pluralisme hukum akan menjadi sumber data bagi penegak hukum untuk menjalankan tugasnya.

 

“Artinya, penegak hukum memiliki referensi jelas mengenai masyarakat adat dan mekanisme penyelesaian sengketa yang mereka miliki. Sistem hukum ini terkadang lebih dapat diterima dan dirasakan adil oleh masyarakat,” jelasnya.

 

Menurut Inge, kondisi sistem hukum negara yang mendominasi dan cenderung mengabaikan keberadaan sistem hukum adat menjadi dasar pentingnya pemahaman pluralisme hukum. “Keadilan tidak hanya dicapai melalui sistem hukum negara yang sifatnya sentralistis,” tegasnya.

 

Diskusi ini juga mengungkap pengalaman para pelaku pendamping masyarakat adat. Kasimirus Bara Bheri dari Ende, Flores, menyampaikan pengalamannya menjadi mediator sengketa masyarakat dalam kasus penghinaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: