Menkeu Bekukan Izin Tiga Multifinance
Aktual

Menkeu Bekukan Izin Tiga Multifinance

Yoz
Bacaan 2 Menit
Menkeu Bekukan Izin Tiga Multifinance
Hukumonline

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mencabut izin tiga usaha multifinance atau perusahaan pembiayaan melalui surat keputusan Menkeu per 29 Juli 2010 lalu. Demikian disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ngalim Sawega dalam pengumumannya, Jumat (27/8).


Ketiga perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Ometraco Multiartha (d/h PT Lestari Aneka Finance) melalui Keputusan Menteri Keuangan bernomor Kep-389/KM.10/2010, PT Alindo Internusa Finance melalui Keputusan Menteri Keuangan bernomor Kep-390/KM.10/2010, dan PT Perdana Cipta Finance melalui Keputusan Menteri Keuangan bernomor Kep-392/KM.10/2010

 

“Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan Menteri Keuangan, ketiga perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan,” kata Ngalim.

Tags: