UU Ormas Sudah Tak Layak Pakai
Berita

UU Ormas Sudah Tak Layak Pakai

Untuk memberikan sanksi terhadap ormas yang melanggar aturan dan melakukan tindak kekerasan

Sam
Bacaan 2 Menit
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dalam rapat gabungan <br> Komisi II, III, dan VIII DPR dengan Kemendagri, Kemenag, <br> Menkopolhukam, Menkumham, Kapolri, dan Jaksa Agung di DPR. <br> Foto: Sgp
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dalam rapat gabungan <br> Komisi II, III, dan VIII DPR dengan Kemendagri, Kemenag, <br> Menkopolhukam, Menkumham, Kapolri, dan Jaksa Agung di DPR. <br> Foto: Sgp

Maraknya kasus kekerasan yang dilakukan oleh beberapa oknum organisasi masyarakat (ormas) belakangan ini mengundang perhatian serius pemerintah dan parlemen. Aksi kekerasan yang kerap terjadi dikhawatirkan bisa memecah belah persatuan yang telah terjalin di Indonesia.

 

Di sisi lain, banyaknya ormas baik yang berlatar belakang agama ataupun profesi merupakan hasil perkembangan kebebasan berdemokrasi pasca reformasi. Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dalam rapat gabungan, antara Komisi II, III, dan VIII DPR dengan Kemendagri, Kemenag, Menkopolhukam, Menkumham, Kapolri, dan Jaksa Agung, di DPR, Senin (30/8).

 

Gamawan menyampaikan, pada tahun 2005 saja, Ormas yang terdaftar mencapai angka 3000. Jumlahnya terus menambah. "Tahun ini ormas yang terdaftar berkisar 12.305," jelas Gamawan.

               

Masalah yang muncul belakangan ini, menurut Gamawan, memang tidak bisa dipungkuri. Sejumlah masalah yang terjadi yang bahkan berujung kekerasan di masyarakat, diakui Gamawan memang kerap melibatkan beberapa Ormas. Pihak Kemendagri yang berwenang mengatur ormas, tambah Gamawan, mengakui sulit untuk melakukan tindakan.

 

Kesulitan tersebut, jelas Gamawan, lebih dikarenakan saat ini masih cukup banyak ormas yang belum terdaftar resmi di Kemendagri. "Ormas yang belum terdaftar ini, apabila melanggar ketentraman dan keamanan, akan sulit diberikan sanksi. Di samping juga belum tercantum dalam Undang-undang No 8 Tahun 1985 tentang Ormas," jelas Gamawan.

 

Ke depan, tambah Gamawan, untuk penyempurnaan aturan yang ada dan untuk menertibkan Ormas yang bermasalah dan melanggar aturan, pihak Kemendagri tengah menyusun revisi terhadap UU No 8 Tahun 1985. Revisi yang akan dilakukan dengan prinsip menjamin dan menghormati hak kebebasan berserikat dan berkumpul, sesuai dengan demokrasi dan melindungi kepentingan publik.

 

Pentingnya dilakukan revisi terhadap UU No 8 Tahun 1985, juga disampaikan oleh Menkopolhukam, Djoko Suyanto. Menurutnya, UU Ormas ini memang dirasa tidak sesuai lagi dengan perkembangan. "Perlu diakukan perubahan seperlunya," ujar Djoko.

Halaman Selanjutnya:
Tags: