Upaya Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan akses keadilan kepada masyarakat terus berlangsung. Baru-baru ini, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menerbitkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia.
Khusus untuk Pengadilan Agama (PA) beleid ini sudah lama ditunggu-tunggu kehadirannya. Pasalnya, berdasarkan sebuah penelitian pada 2007, masyarakat miskin menghadapi hambatan utama dalam masalah keuangan untuk mengakses Pengadilan Agama yang berkaitan dengan biaya perkara dan ongkos transportasi untuk datang ke Pengadilan Agama.
Penelitian ini direspon dengan menerapkan perkara prodeo dan sidang keliling di sejumlah daerah. Namun, permasalahan baru timbul karena banyak masyarakat yang berperkara sama sekali buta hukum. Hal inilah yang menjadi alasan MA untuk menerbitkan pedoman teknis bantuan hukum di PA. MA pun ‘merapikan’ bagaimana pembentukan dan alur kerja Pos Bantuan Hukum di PA.
Pasal 18 ayat (1) Pedoman Bantuan Hukum di PA ini menyebutkan pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum adalah advokat, sarjana hukum dan sarjana syariah. Jenis jasa yang diberikan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan surat gugatan atau permohonan.
Uniknya, dua pihak yang berperkara, penggugat dan tergugat, masing-masing bisa meminta bantuan hukum di Posbakum tersebut. Namun, pemberian jasa bantuan hukum bagi keduanya tak boleh diberikan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama. Tentu saja tidak mungkin seorang advokat bertindak atas nama penggugat dan tergugat sekaligus.
Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Wahyu Widiana, dalam wawancaranya dengan hukumonline beberapa waktu lalu, mengatakan ada kemungkinan dalam satu Pengadilan Agama dibentuk lebih dari satu Posbakum. Alasannya untuk menghindari agar penggugat dan tergugat tak diwakili oleh satu orang yang sama.
Dalam Pedoman itu juga disebutkan pemberi jasa yang bertugas di Posbakum ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama melalui kerja sama kelembagaan dengan organisasi profesi advokat, organisasi bantuan hukum dari unsur Perguruan Tinggi, dan organisasi bantuan hukum dari Lembaga Swadaya Masyarakat yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
















