KPPU Hukum Garuda Kembalikan Uang Jemaah Haji
Utama

KPPU Hukum Garuda Kembalikan Uang Jemaah Haji

Akibat lakukan diskriminasi dan hanya menunjuk satu penyedia jasa untuk paket cinderamata.

M-9/Inu
Bacaan 2 Menit
KPPU hukum Garuda Indonesia. Foto: Sgp
KPPU hukum Garuda Indonesia. Foto: Sgp

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Garuda Indonesia (Persero) untuk mengembalikan kelebihan jumlah pembayaran biaya transportasi, khususnya komponen cinderamata (Give Away) kepada jemaah haji Indonesia sejumlah Rp7,14 miliar melalui Kementerian Agama RI dan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

 

Give away haji adalah produk paket perlengkapan haji berupa koper, tas paspor, label plastik, dan buklet.

 

Demikian putusan majelis komisi pada Rabu (27/10). Majelis menyatakan maskapai penerbangan nasional itu secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait dengan Persetujuan Perpanjangan Give Away haji oleh Garuda kepada PT Gaya Bella Diantama dan PT Uskarindo Prima, masing-masing untuk periode 2009-2010 dan 2010-2011.

 

Majelis menyatakan, Garuda dinyatakan telah melakukan praktik diskriminasi. Yaitu, pelaku usaha lain karena Garuda telah menutup kesempatan kepada pesaing potensial PT Gaya Bella Diantama dan PT Uskarindo Prima untuk ikut dalam pengadaan jasa tersebut. Terpilihnya kedua perusahaan tersebut dari tidak dilakukannya mekanisme tender sehingga perusahaan sulit masuk untuk memberikan harga paket haji yang lebih baik.

 

Majelis komisi berpendapat, bahwa cara terbaik dalam menentukan harga pasar adalah dengan mekanisme tender. Dan ini, tidak dilakukan Garuda Indonesia. Selain itu, Garuda seharusnya tidak memperpanjang kontrak terhadap PT Gaya Bella Diantama dan PT Uskarindo Prima. Kedua pelaku usaha ini pernah berperkara di KPPU terkait perkara yang sama, Give Away pada 2008.

 

“Garuda Indonesia tidak mengecek kedua perusahaan ini sedang tersangkut proses hukum atau tidak. Lagi pula pada saat itu, Garuda Indonesia berstatus sebagai saksi,” urai Erwin Syahril selaku Ketua Majelis.

 

Menurut pembelaan Garuda Indonesia yang dibacakan oleh majelis komisi, perpanjangan kontrak perlu dilakukan untuk kepentingan umum berdasarkan UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang diubah dengan UU No 34 Tahun 2009. Garuda Indonesia juga menyatakan perpanjangan dilakukan untuk melaksanakan tugas dari Departemen Agama yang didasarkan pada kontrak kerja tahun 1430 H.

Tags: