Hukuman Hakim Ibrahim Dikorting
Aktual

Hukuman Hakim Ibrahim Dikorting

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Hukuman Hakim Ibrahim Dikorting
Hukumonline

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Ibrahim, hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang dihukum Pengadilan Tipikor karena terbukti menerima suap. Ibrahim yang awalnya dihukum enam tahun penjara dikurangi menjadi lima tahun.

 

Putusan ini dibacakan pada tanggal 13 Oktober 2010 oleh Ketua Majelis Hakim Celine Rumansi dan empat anggota hakim lainnya, Haryanto, Mas’adi Al Maruf, Hadi Wibowo dan Amiek Sumindriyatmi.

 

Dalam salinan putusan dengan nomor perkara 279/Pen/11/Pid/TPK/2010/PT DKI itu disebutkan, perubahan putusan dilakukan karena ada faktor meringankan yang seharusnya diberikan kepada Ibrahim. Yaitu penyakit gagal ginjal yang sedang dideritanya. Akibat penyakitnya itu, ibrahim diharuskan menjalani cuci darah dua kali dalam seminggu dan disertai rawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta. Bahkan Ibrahim sendiri belum sempat menikmati hasil perbuatannya.

 

Pada tingkat pertama, Ibrahim yang menjadi ketua majelis perkara banding gugatan sertifikat hak pakai tanah yang diajukan PT Sabar Ganda divonis enam tahun penjara karena terbukti bersalah menerima suap Rp300 juta. Selain hukuman bui, Ibrahim juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sebelumnya, Ibrahim, divonis 6 tahun penjara. Majelis hakim pengadilan Tipikor menilai Ibrahim terbukti bersalah telah menerima suap Rp 300 juta dari pengacara PT Sabar Ganda, Adner Sirait.

Tags: