Statistik Penegakan Hukum Tergantung SDM dan Dana
Berita

Statistik Penegakan Hukum Tergantung SDM dan Dana

Menyadarkan orang-orang di lingkungan lembaga penegak hukum bukan perkara gampang. Apalagi kalau menyangkut data.

Mys
Bacaan 2 Menit
Mantan Ketua MA Prof. Bagir Manan statistik penegakan<br> hukum tergantung SM dan Dana. Foto: Sgp
Mantan Ketua MA Prof. Bagir Manan statistik penegakan<br> hukum tergantung SM dan Dana. Foto: Sgp

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bekerjasama dengan NLRP dan Pusat Data Peradilan menghidupkan kembali upaya pembuatan dan publikasi data statistik penegakan hukum. Pada masa Orde Baru, publikasi statistik penegakan hukum terhenti tanpa alasan yang jelas. Langkah pembuatan statistik ini penting sebagai bahan penyusunan rencana program dan anggaran penegakan hukum.

 

Namun upaya menghidupkan kembali publikasi statistik dan data penegakan hukum bukan perkara gampang. Selama bertahun-tahun sudah tertanam di benak banyak aparat lembaga penegak hukum bahwa data tersebut rahasia dan tidak berguna. Karena alasan itu, data sering disembunyikan. Mengambil contoh di dunia peradilan, Mantan Ketua Mahkamah Agung Prof. Bagir Manan melihat membangun kesadaran orang di lingkungan peradilan merupakan tantangan ke depan. “Harus menyadarkan orang-orang di lingkungan peradilan bahwa data dapat dimanfaatkan oleh mereka,” ujarnya saat peluncuran buku Statistik Penegakan Hukum 2007 dan 2008 di Jakarta, Rabu (01/12).

 

Selama ini, aku Bagir, yang terjadi bukan hanya upaya menyembunyikan data, tetapi juga kesadaran menggunakan data rendah. ‘Tradisi’ itu melekat selama bertahun-tahun. Ketika reformasi penegakan hukum dimulai, pekerjaan mengubah ‘tradisi’ tadi menjadi pekerjaan yang tidak mudah. “Mengubah tradisi itu tidak gampang,” ujarnya.

 

Bagir memberi contoh, Mahkamah Agung sudah menyediakan semua sarana dan sudah membangun sistim sejak Blue Print MA 2003. Aplikasi sistim perkara dan kepegawaian sudah disiapkan. Laman pengadilan sudah dibuat. Mahkamah Agung bahkan memelopori keterbukaan informasi publik. Yang menjadi masalah kemudian adalah kesadaran pelaksana untuk memasukkan dan memutakhirkan data. Dengan demikian, faktor manusia sangat menentukan.

 

Mantan komisioner KPK, Amien Sunaryadi, sependapat dengan Bagir. Setelah mempelajari isu korupsi sejak 1955, Amien Sunaryadi menyimpulkan dua masalah utama yang dihadapi adalah sumber daya manusia (man) dan dana (money). Di lembaga-lembaga penegak hukum, sarjana hukum juga ditempatkan mengurusi uang dan SDM. Dengan kata lain, orang-orang yang menangani acapkali tidak kompeten. Di KPK, kata dia, sistim informasi sudah baik. Manajemen keuangan dan SDM dikelola orang kompeten. Sehingga pekerjaan lebih mudah dilaksanakan.

 

Pada acara yang sama, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie mengingatkan bahwa pengembangan statistik hukum akan sulit jalan kalau pimpinan lembaga penegak hukum tak punya komitmen atau sense of administration. Pimpinan lembaga penegak hukum harus memikirkan administrasi keuangan, SDM, dan pelayanan kepada publik.

 

Jimly juga mengkritik peran Bappenas selama ini yang lebih berkutat pada perancangan pembangunan ekonomi. Akibatnya, nyaris tidak ada rancangan pembangunan hukum yang jelas, termasuk sistim administrasinya. Bappenas, lanjut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia itu, jangan lagi terlalu terpaku pada rancangan keuangan untuk semua instansi. “Harus ada rancangan spesifik di masing-masing lembaga disesuaikan dengan bentuk dan kebutuhan lembaga tersebut”. Dalam hal ini adalah bentuk dan kebutuhan lembaga penegak hukum.

 

Selain itu, perlu dibuat pembedaan fungsi penegakan hukum dan fungsi administrasi penegakan hukum. Pembenahan administrasi mencakup uang, orang, dan pelayanan umum.

Tags:

Berita Terkait