KPPU, Superbody Tapi ‘Ringkih’
Utama

KPPU, Superbody Tapi ‘Ringkih’

Lembaga ini memiliki semua kewenangan penegak hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga membuat putusan. Namun secara organisasional masih banyak kelemahan.

MVT/IHW
Bacaan 2 Menit
Ketua KPPU akui masih banyak permasalahan internal. <br> Foto: Sgp
Ketua KPPU akui masih banyak permasalahan internal. <br> Foto: Sgp

Kewenangan yang diberikan undang-undang kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dituding terlalu besar. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli) memberikan kewenangan pada KPPU untuk melalukan penyidikan, penuntutan, hingga ‘memvonis’. Hal ini merangkum kewenangan semua penegak hukum lain sehingga bersifat superbody.

 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai penyatuan semua wewenang tersebut pada KPPU bermasalah. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

 

 

Pasal 36

Wewenang Komisi meliputi :

b.  melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;

c. melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditentukan oleh Komisi sebagai hasil dari penelitiannya;

d.  menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;

e.  memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;

f. memanggil dan menghasilkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;

h.  meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;

i.  mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau  pemeriksaan;

j.  memutuskan  ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;

l.  menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.

 

Menurut Hikmahanto, paling tidak KPPU harus memisahkan ketiga fungsi ini secara internal. Caranya, komisioner yang terlibat dalam proses penyidikan tidak boleh ikut dalam proses penuntutan. Komisioner yang menangani penuntutan tidak boleh menjadi majelis komisi yang memutus perkara tersebut. “Hal ini perlu agar kesan superbody bisa diminimalisir,” ujarnya dalam seminar yang diselenggarakan Ikatan Keluarga Advokat Universitas Indonesia di Jakarta, Rabu (8/12).

 

Selain itu, Hikmahanto mengingatkan rancunya posisi KPPU jika putusannya diajukan keberatan atau kasasi. Sebab, KPPU justru akan menjadi pihak terhadap putusannya sendiri.

 

UU Anti Monopoli memang memberikan kesempatan kepada terlapor untuk mengajukan keberatan atas putusan KPPU ke Pengadilan Negeri dalam jangka waktu paling lambat 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut. Terhadap putusan PN pun, para pihak masih dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. “Ini kan rancu. KPPU memiliki konflik kepentingan karena harus mempertahankan putusannya sendiri di depan pengadilan,” jelasnya.

 

Namun, tudingan ini ditepis Wakil Ketua KPPU, Anna Maria Tri Anggraini. Menurutnya, KPPU secara substantif justru lemah karena putusannya tidak memiliki daya paksa. Ia mengatakan, KPPU tidak memiliki kemampuan dan kewenangan untuk memaksakan putusan denda terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar UU No.5/1999. “Omong kosong, soalnya kita tidak punya kewenangan eksekusi,” tolaknya dalam kesempatan yang sama.

Tags: