Belum Ada Koordinasi Pembentukan Lembaga Pengelola Aset
Berita

Belum Ada Koordinasi Pembentukan Lembaga Pengelola Aset

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara siap menjadi LPA.

MVT
Bacaan 2 Menit
Ketua Tim Penyusun RUU Yunus Husein belum ada koordinasi <br>pembentukan lembaga pengelola Aset. Foto: Sgp
Ketua Tim Penyusun RUU Yunus Husein belum ada koordinasi <br>pembentukan lembaga pengelola Aset. Foto: Sgp

Pemerintah kini tengah menggodok RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Disebutkan dalam draf RUU, untuk membentuk Lembaga Pengelola Aset (LPA) hasil rampasan tindak pidana. Kedudukan LPA diletakkan di bawah Kementerian Keuangan.

 

Namun, hingga saat ini, rencana pembentukan LPA belum dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terutama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

 

Direktur Kekayaan Negara Lain-Lain DJKN, Susiadi Prayitno, mengaku instansinya belum menerima surat pemberitahuan dari tim penyusun RUU. “Sepertinya belum ada koordinasi lisan maupun tertulis yang pernah dibicarakan dengan Kemenkeu,” katanya di kantor DJKN, Jakarta, Jumat (17/12).

 

Sebagaimana diberitakan, pemerintah saat ini tengah menggodok RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Salah satu yang diatur dalam RUU itu adalah pembubaran Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan). Pada bagian ketentuan peralihan, disebutkan bahwa Rupbasan harus dibubarkan paling lambat setahun setelah RUU itu disahkan nanti.

 

Selama ini Rupbasan merupakan tempat penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara. Kedudukannya di bawah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

 

Setelah dibubarkan, sebagai gantinya akan dibentuk LPA. Bedanya, LPA tidak hanya mengelola barang sitaan dan rampasan negara. LPA berdasarkan permintaan penyidik atau penuntut umum diberi wewenang untuk menjual aset sebelum adanya putusan pengadilan. 

 

Meski demikian, DJKN siap menerima tanggung jawab pengelolaan aset rampasan tindak pidana.  Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Hadiyanto, menilai tidak ada masalah bagi direktoratnya membawahi LPA. “Saya kira tidak masalah, aset rampasan pidana itu jumlahnya kecil dibandingkan aset Barang Milik Negara yang kita kelola saat ini,” tandasnya. Hingga akhir November 2010, nilai kekayaan negara yg dikelola DJKN sekitar  Rp52 triliun.

Tags: