Pembacaan Putusan Kasus Indosiar Kembali Ditunda
Aktual

Pembacaan Putusan Kasus Indosiar Kembali Ditunda

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit
Pembacaan Putusan Kasus Indosiar Kembali Ditunda
Hukumonline

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menunda pembacaan putusan dalam kasus gugatan Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar, Rabu (5/1). Kali ini alasannya karena Ketua majelis hakim Janes Aritonang sedang cuti. Persidangan ditunda hingga sepekan mendatang, (12/1).

 

Sebelumnya pada persidangan dua pekan lalu (22/12), majelis hakim juga menunda persidangan. Alasannya karena majelis hakim belum merampungkan berkas putusan. Selain itu, saat itu hakim Janes juga mengumumkan rencana kepindahannya ke Pengadilan Negeri Samarinda sehingga kemungkinan pembacaan putusan dilakukan dengan susunan majelis hakim yang baru.

 

Terkait rencana pergantian hakim ketua, pihak Sekar Indosiar lewat kuasa hukumnya dari LBH Pers sudah melayangkan surat keberatan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung tertanggal 27 Desember 2010. Isinya meminta penundaan penggantian hakim. Sebab mereka khawatir hakim baru nanti tak bisa membikin putusan yang adil karena tak menangani perkara ini sejak awal.

 

Untuk mengingatkan, manajemen Indosiar digugat karena dianggap melanggar pasal 28 jo pasal 43 UU No 21 tahun 2001 tentang Serikat Pekerja. Kedua Pasal itu memuat larangan dan sanksi bagi siapa pun yang menghalang-halangi kebebasan berserikat.

 

Di perkara ini, pihak Sekar Indosiar menilai manajemen telah melakukan perbuatan melawan hukum ketika memecat ratusan karyawan yang mayoritas adalah anggota Sekar Indosiar. Bagi Sekar, tindakan pemecatan ini adalah salah satu bentuk penghalang-halangan kebebasan berserikat.

 

Dalam gugatan, pihak Sekar menuntut manjemen membuat permintaan maaf di media massa nasional selama satu minggu berturut-turut dan mengganti kerugian materil dan immateril sebesar Rp100,026 miliar.

 

Atas gugatan Sekar, pihak manajemen melalui kuasa hukumnya pernah mengajukan eksepsi alias tangkisan dengan menyatakan gugatan Sekar salah alamat. Seharusnya gugatan dilayangkan ke Pengadilan Hubungan Industrial, bukan pengadilan umum.

 

Namun majelis hakim dalam putusan sela menolak eksepsi manajemen dan menyatakan berwenang mengadili gugatan Sekar.

Tags:

Berita Terkait