Komisi IX dan Kemenakertrans Dorong Pertemuan Bipartit 'Plus'
Kisruh di Indosiar:

Komisi IX dan Kemenakertrans Dorong Pertemuan Bipartit 'Plus'

Sekar dan manajemen Indosiar sepakat untuk melakukan bipartit yang kembali difasilitasi perwakilan Komisi IX dan Kemenakertrans untuk segera menyelesaikan pembahasan 7 poin.

ASh
Bacaan 2 Menit
Serikat Karyawan dan manajemen Indosiar bakal gelar perundingan <br> bipartit. Foto: indosiar.com
Serikat Karyawan dan manajemen Indosiar bakal gelar perundingan <br> bipartit. Foto: indosiar.com

Komisi IX DPR dan Kemenakertrans mendorong pihak Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar dan manajemen kembali menggelar pertemuan bipartit. Pertemuan itu nanti difokuskan untuk menyelesaikan tujuh poin yang menjadi pangkal perselisihan Sekar dan manajemen. Demikian kesimpulan rapat dengar pendapat antara Sekar Indosiar, pihak manajemen, Kemenakertrans dan Komisi IX DPR, Senin (8/2), di gedung DPR Jakarta.

 

“Komisi IX DPR bersama Kemenakertrans mendorong pertemuan bipartit antara Sekar dan manajemen Indosiar dengan mengikutsertakan perwakilan Kemenakertrans dan anggota Komisi IX. Kedua belah pihak dapat menjamin pertemuan tanpa ada tekanan dan teror,” simpul Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning.

 

Usulan untuk kembali melakukan perundingan bipartit datang dari Kemenakertans. Pada 13 Januari lalu, Kemenakertrans telah mempertemukan pihak Sekar dan manajemen. Dalam pertemuan itu, disepakati agar Sekar dan manajemen membahas tujuh poin.

 

No

Keterangan

1.

Penyesuaian komponen upah

2.

Penyesuaian gaji pokok bagi karyawan dengan masa kerja lima tahun ke atas

3.

Karyawan kontrak dengan masa kerja tiga tahun

4.

Outsourcing Pekerja kebersihan (cleaner) yang digaji di bawah UMP, kemudian di-phk secara sepihak. Belakangan manajemen menggandeng tenaga outsourcing baru dari PT Tritunggal Satya Margawi.

5.

Banyak pekerja di bagian dubber dengan masa kerja 8-11 tahun yang belum diikutkan program jamsostek

6.

Peningkatan jenjang karir karyawan lewat pelatihan

7.

Pemberian insentif bagi karyawan yang bekerja di luar jam kerja biasa

 

Sayangnya, perundingan bipartit yang sedianya dilakukan pada 28 Januari itu gagal dilakukan lantaran dibatasinya perwakilan dari Sekar untuk membahas tujuh poin dengan pihak manajemen.

 

“Kami ingatkan kepada manajemen agar kembali melaksanakan bipartit. Karena bipartit yang 'beneran' belum dilakukan, padahal mereka berjanji akan melakukan bipartit hingga 1 Februari,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kemenakertrans, Myra M Hanartani mengingatkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait