Bongkar Kartel Dengan Leniency Program
Utama

Bongkar Kartel Dengan Leniency Program

M Vareno Tarnes
Bacaan 2 Menit
Bongkar praktik kartel di Indonesia dengan terapkan konsep<br> liniency program. Foto: Sgp
Bongkar praktik kartel di Indonesia dengan terapkan konsep<br> liniency program. Foto: Sgp

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak amandemen UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Terpenting, menurut KPPU, menerapkan konsep liniency program untuk membongkar praktik kartel di Indonesia.

 

Komisioner KPPU, Tri Anggraini, konsep 'liniency program' adalah keistimewaan bagi pelaku usaha yang terindikasi melakukan kartel. Syaratnya, pelaku usaha tersebut bersedia membuka data dan informasi kepada KPPU mengenai kartel yang dilakukan.

 

Konsep ini mirip 'whistleblower' dalam hukum pidana. Pelaku kartel yang mengaku dan memberikan informasi ke KPPU bisa mendapat insentif atau keringanan hukuman.

 

“Hal ini untuk efektifitas pemeriksaan kartel,” katanya dalam seminar di Jakarta, Kamis (17/3).

 

Konsep leniency program sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Komisi No.4 Tahun 2010 tentang Kartel. Leniency program diartikan mendapat pengakuan dari perusahaan atau agen perusahaan yang menjadi anggota kartel.

 

Meski demikian, Tri mengakui perlu prasayarat agar terpenuhi leniency program dalam UU hasil revisi. “Besaran sanksi dalam UU No.5/1999 perlu diperbesar,” katanya.

 

Tri mengusulkan, besaran denda bagi pelaku kartel ditinggikan hingga setriliun rupiah. Dengan begitu, ada keseimbangan tawaran antara insentif sanksi dengan potensi keuntungan kartel bagi perusahaan.

 

“Kalau sekarang tidak seimbang. Pengusaha tentu berpikir lebih baik mengharapkan keuntungan kartel daripada penghapusan denda,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: